Banyak orang mengira bahwa ketika seseorang menjadi prajurit TNI, maka ia otomatis masuk ke dalam “dunia hukum militer” yang sepenuhnya berbeda dari masyarakat sipil. Seolah-olah setelah memakai seragam, semua aturan berubah dan kebal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kenyataannya tidak seajaib itu.
TNI Tunduk Pada KUHP Nasional Jika Melakukan Tindak Pidana Umum
Dalam sistem hukum Indonesia, prajurit TNI tetap merupakan warga negara yang tunduk pada hukum nasional. Artinya, dalam hal terjadi tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan, ketentuan yang digunakan tetap mengacu pada KUHP. Dengan kata lain, KUHP tidak hilang hanya karena pelakunya menggunakan seragam militer. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum hanya karena status sebagai prajurit.
BACA JUGA: TNI JAGAIN SIDANG SIPIL? EMANG BOLEH YA SECARA HUKUM?
KUHPM adalah Warisan Belanda
Di sisi lain, terdapat pula Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang secara khusus mengatur perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan militer, seperti desersi dan insubordinasi. Namun, hal yang cukup menarik adalah bahwa KUHPM yang berlaku di Indonesia tidak sepenuhnya berasal dari undang-undang nasional yang disusun secara utuh setelah kemerdekaan.
Secara historis, ketentuan ini masih bersumber dari Staatsblad 1934 Nomor 167, yang kemudian hanya mengalami perubahan terbatas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang. Namun aturan penyesuaian tersebut dicabut dengan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat No 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal yang kemudian dicabut lagi dengan Undang-Undang No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa “isi utama” hukum pidana militer masih memiliki akar dari masa kolonial.
Keberlakuan ketentuan tersebut hingga saat ini tidak terlepas dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti. Oleh karena itu, meskipun berasal dari masa lalu, KUHPM tetap memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum Indonesia modern.
BACA JUGA: EMANG BOLEH ANGGOTA TNI PUNYA JABATAN PUBLIK ATAU POLITIS?
Dualisme Hukum Pidana Bagi TNI
Jika dilihat dari aspek hukum materiil, maka jelas terdapat dualisme dalam penerapan hukum terhadap prajurit TNI. Di satu sisi digunakan KUHPM untuk pelanggaran yang bersifat khusus militer, sedangkan di sisi lain digunakan KUHP untuk tindak pidana umum. Kondisi ini menciptakan situasi yang cukup unik, di mana seorang prajurit dapat dikenakan pasal yang sama dengan masyarakat sipil, meskipun berada dalam lingkungan militer. Dengan kata lain, status militer tidak menghapus keberlakuan hukum pidana umum.
Keunikan tersebut tidak berhenti pada hukum materiil saja. Dari sisi hukum formil, peradilan militer juga memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari peradilan umum. Jika masyarakat sipil diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka prajurit TNI diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam lingkungan militer, sehingga prosedurnya tidak sepenuhnya sama dengan peradilan umum.
BACA JUGA: REVISI UU TNI, REFORMASI ATAU KEMBALI KE ZAMAN ORDE BARU?
Diadili di Pengadilan Militer tapi Menggunakan KUHP
Dengan demikian, muncul gambaran yang cukup menarik “seorang prajurit dapat diadili di pengadilan militer menggunakan hukum acara militer, tetapi dengan pasal-pasal yang berasal dari KUHP”. Ibarat sebuah pertunjukan, panggungnya militer, pemainnya militer, tetapi naskah yang dibacakan ternyata masih sama dengan yang digunakan oleh masyarakat sipil.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peradilan militer di Indonesia tidak sepenuhnya berdiri sendiri sebagai sistem hukum yang terpisah. Terdapat keterkaitan erat antara hukum pidana militer dan hukum pidana umum, baik dari segi materiil maupun formil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun prajurit memiliki status khusus, mereka tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang sama, dengan sistem yang unik serta masih mempertahankan sebagian warisan hukum dari masa lalu.



Kalau publik sering meragukan transparansi peradilan militer, apakah masalahnya ada di sistemnya, atau di cara sistem itu dijalankan?