homeEsaiKEMERDEKAAN UNTUK UMAT BERAGAMA

KEMERDEKAAN UNTUK UMAT BERAGAMA

Syahdan, dalam suatu pertempuran antara pihak Republik dengan pihak Belanda pada masa Revolusi Nasional Indonesia, terdapat tiga sekawan yang ikut bertempur dalam pertempuran itu. Mereka memiliki latar belakang agama dan suku yang berbeda. Si A berasal dari suku Jawa dan beragama Islam, si B datang dari Manado dan beragama Kristen, sedangkan C putra daerah Bali yang beragama Hindu.

Ketika sedang asyik berbincang dengan serdadu Belanda melalui senapan, salah seorang dari mereka, A tiba-tiba berkata kepada B dan C yang sedang berlindung dan mencari waktu yang tepat untuk menembak.

“Hei, kalian tembaklah itu Belanda dengan benar. Berdoa dulu kalau perlu, mintalah Tuhan kalian membantu kita,” kata si A.

“Aku dan C dari tadi sudah berdoa pada Tuhan kami masing-masing untuk membantu kau, cuma kau saja yang menembaknya tidak benar,” jawab si B dengan sengaknya.

“Ya, memangnya kurang apa kau, sudah dibantu tiga Tuhan sekaligus? Atau jangan-jangan justru kau yang tidak berdoa?” tanya si C tak kalah sengaknya. Si A hanya tersenyum sambil geleng-geleng kepala. Dia berpikir bahwa dua kompatriotnya memang benar-benar punya mental yang kuat, karena masih bisa bercanda di tengah desingan peluru yang sewaktu-waktu bisa menembus dada mereka. Atau jangan-jangan mereka sudah gila? Entahlah.

Kisah di atas hanyalah cerita fiktif belaka. Saya tidak tahu apakah sejarah pernah mencatat bahwa di dalam suatu pertempuran, sesama serdadu bisa saling bercanda seperti itu atau tidak. Hanya saja, sejarah mencatat bahwa para pendahulu kita mengesampingkan perbedaan latar belakang mereka, baik itu suku, agama atau apapun itu, dan memilih untuk bersatu melawan musuh bersama mereka, yaitu Belanda. Banyak catatan sejarah yang merekam hal tersebut, apabila anda ingin repot-repot membuktikannya.

BACA JUGA: INDONESIA MERDEKA 75 TAHUN, KAMU UDAH NGAPAIN AJA?

Belum lama ini, jagat maya diributkan dengan tudingan bahwa terdapat lambang salib dalam logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Entah kenapa, tudingan yang dalam ilmu psikologi lebih disebabkan karena pareidolia tersebut terjadi lagi. Tahun lalu logo HUT RI juga dituduh mirip dengan logo palu arit yang identik dengan PKI.

Saya jadi membayangkan bagaimana perasaan perancang desain logo HUT RI sekarang. Sudahlah tahun lalu dituduh sebagai antek-antek PKI, eh, tahun ini besar kemungkinan dituduh sedang menjalankan misi zending Kristenisasi. Selesai? Belum. Ada video viral yang menunjukkan warga menghapus sebagian logo tersebut dengan cara mengecat sebagian logonya dengan tujuan agar tidak terlihat seperti salib. Karya tidak dihargai, sangat mungkin dituduh Kristenisasi pula. Lengkap sudah.

Ironis. Ketika negara ini akan memperingati hari ulang tahunnya, ada saja sebagian orang yang mempermasalahkan hal-hal yang sepatutnya tidak perlu dipermasalahkan. Toh, Kementerian Sekretaris Negara telah mempublikasikan Pedoman Penggunaan Logo HUT RI Ke-75 di laman webnya dan dapat diakses dengan mudah.

Baiklah, kalau mau mengkritik logo tersebut karena dianggap mirip dengan simbol agama tertentu, itu sah-sah saja. Cuma kalau seperti yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain, yang dalam akun Twitter miliknya beliau menyebut umat mayoritas mau digilas gara-gara logo yang dianggap mirip salib tersebut, tentu hal itu sudah berlebihan. Ini sudah bukan eranya Salahuddin Al-Ayyubi melawan Richard the Lionheart. Ingat pak, anda ini tokoh publik, pemuka agama, kok malah bikin gaduh?

Toh, ketimbang meributkan simbol salib dalam logo HUT RI, akan lebih baik dan berguna apabila tenaganya dihabiskan untuk meributkan hal-hal yang berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama. Perkara izin mendirikan rumah ibadah, misalnya.

Hingga kini, perkara membangun rumah ibadah masih jadi masalah klasik di tengah masyarakat. Tahun lalu, misalnya. Terdapat penolakan dari warga di Bantul sana ketika Pendeta Tigor Yunus Sitorus akan mendirikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) dengan menjadikan rumahnya menjadi rumah ibadah. Padahal, beliau sudah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

BACA JUGA: KAIN LURIK NAIK PENTAS

Masalah mendirikan rumah ibadah, salah satunya muncul karena adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Pada Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bersama tersebut, dijelaskan bahwa salah satu syarat administratif pendirian rumah ibadah adalah mengumpulkan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang. Itu pun masih harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang.

Peraturan tersebut jelas memberatkan karena batasan tersebut belum tentu dapat terpenuhi oleh pemeluk agama tertentu dalam satu wilayah. Akan tetapi, bila melaksanakan ibadah bersama di dalam satu rumah, justru dapat menimbulkan masalah baru dengan warga sekitar yang merasa terganggu dan keberatan dengan pelaksanaan ibadah tersebut.

Hal itu pula yang membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tahun lalu menyatakan ingin mencabut Peraturan Bersama tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur mengenai kebebasan beragama di Indonesia.

Pada akhirnya, menyambut Hari Kemerdekaan ini, alangkah lebih bijak kalau kita duduk bersama untuk membahas mau dibawa ke mana negara ini ke depannya, bukan malah menjadikan sesama anak bangsa sebagai musuh gara-gara tidak ada musuh bersama lagi. Kalau kata orang Jawa, istilahnya adalah, “Saiki apike kepiye? Ayo dirembug, ojo mburu benere dewe” alias “Sekarang enaknya gimana? Ayo didiskusikan, jangan menganggap dirinya paling benar sendiri.”

Salam Merdeka!

Dari Penulis

3 TEORI PIDANA YANG HARUS KAMU TAHU

Kemarin, saya sempat berdebat dengan salah seorang kawan saya....

PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI

Pertengahan bulan Februari 2020, dunia berduka. Larry Tesler, penemu...

RETORIKA REKONSILIASI PERADI

Pasca pertemuan antara tiga kubu PERADI yang dimediasi oleh Menkopolhukam Mahfud...

UNBOXING PP PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Halo, gaes. Uda pada tau kan kalo Selasa malem,...

POLEMIK GEDUNG KEJAGUNG

Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id