homeEsaiPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

Tempo hari tulisan saya yang judulnya, “Sertipikat Tanah Bukan Bukti Kepemilikan Mutlak” laris manis bak singkong goreng. Larisnya tulisan itu bikin saya penasaran. Dan, dari hasil penyelidikan detektif Mc Ammy diketahui bahwa mayoritas masyarakat kita bermasalah dengan tanah. Maka benerlah ‘bakaan’ saya yang menyatakan “11 dari 10 orang menjawab bahwa tanah merupakan objek permasalahan hukum yang sering banget terjadi.”

Banyak pertanyaan yang disampaikan kepada saya, dan ini merupakan dua pertanyaan paling menarik buat saya.

  1. Bagaimana Negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik Hak Atas Tanah?  
  2. Bisakah sertipikat hak milik atas tanah itu dibatalkan?

Jreng, jreng, penasaran? Pantengin sampe habis tulisan ini. Dilarang hukumnya buat ganti chanel tv (iklan dikit ah: beli kaos beraromakan hukum. Ya, cuma di warkum tempatnya. Warkum, warung di mana hukum bisa dibeli tapi nggak dijual) hahaha.

Jadi begini.

Dari tulisan sebelumnya, kita tahu kan kalo yang namanya surat tanda bukti hak yang dikenal dengan nama Sertipikat itu merupakan alat bukti yang kuat, tapi sayangnya tidak mutlak. Dalam artian, keterangan-keterangan yang tercantum di dalam sertipikat itu harus dianggap benar sepanjang tidak ada pembuktian yang membuktikan sebaliknya.

Lalu pertanyaannya, jika Sertipikat itu bukan alat pembuktian yang mutlak, di mana letak perlindungan dan kepastian hukumnya? Kalo pertanyaan begini, maka kita harus kembali ke penjelasan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di paragraf pertama dalam penjelasan tersebut dikatakan,

“…..Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya, dan bagi para pihak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahan.”

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Bahasa awamnya begini. Mau apapun bentuk sertipikat Hak Atas Tanah, entah itu jenisnya Sertipikat HM (Hak Milik), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun hingga Sertipikat Hak Tanggungan, semuanya pasti memuat data fisik dan data yuridis.

Dari kedua data yang disajikan dalam surat tanda bukti hak atau Sertipikat, pemilik akan merasa aman dan nyaman. Merasa aman karena pemilik mendapat kepastian hukum akan status, subyek, dan obyek hak atas tanah. Merasa nyaman karena sertipikat yang dimiliki tersebut bisa menjadi alat untuk menuju kesejahteraan.

Ah, masa’ sih? Kalo nggak percaya, silakan hubungi Mas Yanto di Bank XXXXXXXXX. Coba temui dia, bawa sertipikat, kamu isi formulir, tanda tangan permohonan dan pernyataan. Tinggal berdoa kreditmu bisa cair. Siapa itu mas Yanto? Itu tu, produsernya Bilik Hukum.

Nah, itu kalo untuk jaminan di bank. Kalo mau dijual ke Lord Dedy. Apalagi itu, Gampang banget. Nggak perlu bawa sampel tanah, cukup kamu bawa Sertipikat, begitu sertipikat dan fisik tanah dicek sama Lord Dedy, mbok yakin nggak sampe sehari tanah itu udah jadi duit.

Gimana, enakkan kalo punya sertipikat. Saya punya 3 (tiga) Sertipikat yang total luasnya nggak sampe 1 HA aja berasa sultan. Apalagi kamu yang punya tanah berhektar-hektar. Amiiiin.  

By the way, Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan sebagai berikut.

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.”

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa “Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh UUPA tidak menggunakan sistem publikasi positif, yang kebenaran data yang disajikan dijamin oleh Negara, melainkan menggunakan sistem publikasi negatif. Di dalam sistem publikasi negatif Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan….”

Nah lho, gimana tuh. Di mana coba letak perlindungan hukumnya?

Banyak orang yang beranggapan kalo dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak sertipikat itu terbit tidak ada orang yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat atau Kepala Kantor Pertanahan, maka jika ada pihak yang merasa dirugikan tidak dapat mengajukan keberatan. Benarkah begitu? Jawabannya, TIDAK!

BACA JUGA: SERTIPIKAT TANAH BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN MUTLAK

Alasannya? Coba kamu baca lagi, ketika kamu membaca Pasal 32 Ayat 2 PP 24 Tahun 1997 pasti menemukan kata ‘itikad baik.’ Pertanyaannya, siapa subyek yang dimaksud harus beritikad baik dalam pasal ini? Yup, kamu benar. Subyek hukum yang dimaksud dalam Pasal ini adalah orang atau badan hukum yang mendaftarkan tanah untuk kemudian diterbitkan Sertipikatnya.

Artinya, sewaktu-waktu sangat terbuka kemungkinan bagi orang atau badan hukum untuk mengajukan keberatan secara tertulis meskipun keberatan tersebut disampaikan setelah melewati masa waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.

Jika orang yang merasa keberatan tersebut mampu membuktikan bahwa tanah tersebut benar miliknya, maka sudah pasti sertipikat yang sudah diterbitkan sebelumnya menjadi batal.

Makanya penjelasan Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 bilang kalo sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif. Hal ini bermakna bahwa negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat. Sertipikat yang diberikan negara hanya sebagai surat tanda bukti hak yang kuat tapi tidak mutlak. Siapa yang bisa menjamin kebenaran data itu? Tentunya orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat.

Jadi kesimpulannya, kepada siapa negara memberikan perlindungan hukum? Jelas dong, kepada orang atau badan hukum yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.

Dari Penulis

SAFETY FIRST ITU PENTING

Dasa Dharma Pramuka Pramuka itu: 1) Takwa kepada Tuhan Yang...

PERSYARATAN MENGAJUKAN ADOPSI ANAK

“Dek berapaan harga korannya?” tanya saya pada seorang anak...

PERMENKES NO. 9/2020 BIKIN DRIVER OJOL MENDERITA

Nama tenarnya Ki Boko, profesinya adalah driver ojek online....

MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Tempo hari saya mendampingi seorang klien yang didudukkan sebagai...

SERTIPIKAT TANAH BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN MUTLAK

11 dari 10 orang menjawab bahwa tanah merupakan objek...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id