homeEsaiREALITA CINTA & SANTET

REALITA CINTA & SANTET

Horror gaes, coba bayangin apa yang terbesit dalam pikiran klean ketika mendengar kata santet, haa, santet kuy. Yoi gaes, santet sebuah metode dengan niat untuk mencelakai orang dengan bantuan ilmu sihir, tur hitam. Oh sram…

Biasanya ni, yang berlaku dalam dunia perklenikan kayak santet gini, pastinya ada syarat dan ketentuan berlaku. Misal, wajib disediakan kembang tujuh “Rupa-rupa warnanya” (bacanya pake nada), darah ayam tjem tjem tjemani, foto calon korban, seutas bulu-bulu perindu calon korban. Semuanya diritualkan sama mantra-mantranya mbah dukun di atas bakaran kemenyan beralaskan arang.

Dengan segelas air putih lalu pasien disembur, byurr. Just kidd, maklum hari ini artikelnya rada-rada horror.

Bagi barisan setia penonton TV, santet gak lepas dari acara Reality Show yang hostnya Robby Purba dan Roy Kinoshi, ciaaaaaaaa aku hapal banget. Terlepas dari itu semua, ga bisa dipungkiri santet sering dipake sebagai alternatif penyelesaian soal percintaan sobat ambyar. Pernah denger kan ungkapan “Cinta Ditolak Dukun Bertindak”.

Yah, walaupun isu RKUHP sudah meredup singup, tapi bahasan santet menyantet tetep asik buat dibahas. Gak usah worry gaes, pembahasan santet kali ini akan kita bahas dengan riang gembira.

Di Indonesia belum ada sanksi hukum untuk pelaku santet, walaupun beberapa waktu yang lalu sempet heboh tentang pembahasan isu persantetan di RUU KUHP.

Tapi klean udah pada tahu belum, sebenernya rancangan undang-undang soal santet menyantet udah ada sejak lama. Pasal santet diatur dalam RUU KUHP Pasal 293 atau disebut pasal santet. Rencananya pasal ini ditujukan untuk seseorang yang didakwa melakukan santet atau tindakan merugikan lainnya yang menggunakan ilmu sihir.

BACA JUGA : DELETE RUU KKS

Bunyi dari Pasal 293 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
  2. Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3.”

Setelah baca aturan ini, kita pasti berfikir, kenapa ya pasal soal santet ini dibuat? Trus siapa yang dapat kenakan sanksi dengan pasal ini?

Sejauh penelusuranku, dilansir dari detik.com, ada statement dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), bapak Yasonna Laoly bilang kalo adanya ‘pasal santet’ sebenernya untuk menjerat orang-orang yang nyari keuntungan dengan menggunakan praktik ilmu hitam. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan pasal ini gak ada orang-orang yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Kalo menurut Prof. Muladi sebagai guru besar hukum pidana, beliau menjelaskan bahwa soal pasal santet yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet. Beliau juga menjelaskan bahwa yang dapat dipidana adalah orang yang menyatakan kalau dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakai orang dengan menggunakan santet.

Terus, kenapa ya pasal santet katanya tiba-tiba muncul di RUU KUHP dan menghebohkan dunia maya dan dunia nyata?

Eits, jangan salah ya gaes. Pembahasan soal santet menyantet sebenernya udah ada sejak lama, cuma emang jarang dan ga banyak yang bahas dan mempublikasikan. Dikutip dari kompas, di tahun 2013 sebenernya isu pasal santet sudah mencuat. Cuman ya, karna masyarakat sekarang lebih melek hukum, makanya pasal santet baru booming sekarang. Tapi bukan berarti proses perumusan dan pembahasan dilakukan secara tiba-tiba ya gaes.

Jadi gini, pasal santet ga tiba-tiba mbrojol kaya bayi. Meskipun ga ada pasal spesifik bahas soal santet, tapi sebenernya KUHP udah punya beberapa pasal yang mengatur soal isu ilmu gaib, jimat dan sejenisnya. Misalnya aja kalo kita lihat ketentuan Pasal 545 KUHP sudah mengatur tentang larangan seseorang berprofesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi. Selanjutnya ada Pasal 546 KUHP yang mengatur tentang larangan penjualan dan penawaran benda gaib, serta Pasal 547 KUHP yang mengatur larangan seseorang untuk mempengaruhi jalannya sidang pengadilan dengan menggunakan jimat atau mantra. 

BACA JUGA : LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Back to RUU KUHP ya gaes, sebenernya pasal santet dalam RUU KUHP dirancang untuk menjerat pelaku tindak pidana yang mencari keuntungan dengan menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan dan menjadikan ilmu gaib sebagai mata pencaharian dan kebiasaannya. 

Pasti auto muncul perdebatan, terus pembuktiannya gimana dong?

Kalau menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah menjelaskan bahwa untuk pembuktiannya tuh ga perlu repot-repot geret dukun santetnya ke pengadilan. Proses pembuktiannya cukup dengan membawa saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri, kalo orang tersebut pernah bilang bahwa ‘dirinya melakukan santet’.

Lah kalo cuma saksi doang, bukannya susah diterapkan ya? Secara hukum acara pidana kita mengatur bahwa untuk pembuktian suatu tindak pidana minimal harus ada 2 alat bukti yang sah?

Nah memang itu agak susah ya gaes, dan hal inilah juga yang membuat pro dan kontra untuk keberadaan pasal santet. Menurut Bambang Soesatyo sebagai Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar pernah bilang kalo pasalnya sebenernya gak perlu dan malah rawan karena dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Jadi memang agak susah ya untuk penerapan dan pembuktiannya.

Banyak pro dan kontra terkait keberadaan pasal santet. Banyak yang bilang juga kalo pasal ini rancu dan ga jelas arahnya.

Kalau menurut klean enaknya gimana gaes? Apakah santet perlu diatur dan dimasukkan dalam perundang-undangan Indonesia?

Yang pasti nih, bab santet menyantet ini jangan sampai klean terapkan dalam kehidupan mu yah. Apalagi kalo abis putus atau ditolak sama kekasih tersayang tuh, jangan sekali-kali berniat ke dukun deh, inget tuh pesan The Lord God Father Of Broken Heart, Mas Didit Kempot pernah bilang, bahwa “Jikalau dikau sakit hati, obat terbaik adalah dijogedi”.

Dari Penulis

TANTANGAN DAN PELUANG PROFESI HUKUM DI ERA DIGITAL, ARE YOU GUYS READY?

Let’s wait a few more years

6 TANDA KALAU SMARTPHONE KALIAN KENA SPYWARE, ALIAS SADAP

"The smartphone is the most personal device we've ever invented." - Steve Jobs

BALANCING INNOVATION AND ACCOUNTABILITY, KEBUTUHAN AKAN REGULASI PENGGUNAAN AI

"AI is likely to be either the best or worst thing to happen to humanity." - Stephen Hawking

SOSIAL MEDIA MENGUBAH CARA BERPOLITIK, IS IT BAD FOR US?

I'm not that worried though.

HAL YANG MUNGKIN KALIAN LEWATKAN MENGENAI ATURAN FLEXING HARTA KEKAYAAN DI CHINA

“Broke people try to make money because they want to buy things.” - Andrew Tate, Top G.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum
Previous article
Next article

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id