CURKUM #43 HAK DAN KEWAJIBAN BAGI NARAPIDANA

Hello redaksi Klikhukum.id, di Curkum #42 kemarin tim redaksi ngebahas soal Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana, dan itu sangat menarik loh dengan bahasa yang lugas dan jelas. Nah, sekarang saya mau tanya lanjutannya dong. Sebenarnya hak dan kewajiban apa saja yang diberikan oleh negara bagi seorang narapidana? Kasih tau dong.

Jawaban :

Hai sahabat pembaca, yuhu kemarin kami mengulas tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana, betul sih selain narapidana mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat tentu dalam menjalankan masa pidananya mereka juga mendapat hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

Jadi bukan serta merta walaupun seseorang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian menjalankan masa tahanan artinya ruang kebebasannya terkekang ya. UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan

Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.”

Namun pada faktanya negara tetap wajib memperhatikan hak dasar atas kebutuhan hidup para narapidana, jadi yang hilang itu cuma terkait kebebasannya.

Hak dasar yang diberikan oleh negara kepada narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) UU NO. 12 Tahun 1995 yaitu

Narapidana berhak sebagai berikut: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Jadi pola dasarnya negara memberikan 13 kebutuhan dasar kepada narapidana sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut ya gaes, jadi tidak serta merta mereka akan dibiarkan begitu saja dan dihilangkan semua hak-haknya.

BACA JUGA: CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM

Gimanapun juga mereka tetap manusia, mereka punya hak untuk dapat memperbaiki diri. Jadi wajar dong dalam Lembaga Pemasyarakatan mereka juga dipenuhi hak dasarnya.

Karena sudah menjadi suatu keniscayaan ketika membicarakan konsep hak, tentu juga ada kewajiban yang harus dilakukan. Nah, selain para narapidana mendapatkan hak yang diberikan oleh negara, rupanya narapidana juga punya kewajiban yang harus dilakukan di dalam Lapas.

Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1995, narapidana punya kewajiban sebagai berikut:

  1. narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu;
  1. ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan menjalankan kewajiban sebagaimana program pembinaan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, di antaranya “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya.”

Di lain sisi mereka juga harus menjalankan sikap dan perilaku yang baik, tidak membuat suatu tindakan kriminal lagi dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun program kewajiban lainnya itu bersifat teknis ya, tergantung dengan kebutuhan yang dijalankan oleh setiap Lembaga Pemasyarakatan tersebut, yang jelas dalam hal ini fungsi dari beban kewajiban untuk narapidana adalah untuk mengembalikan citra mereka supaya setelah menjalankan masa hukuman nantinya mereka bisa diterima oleh masyarakat.

Namun ketika berbicara narapidananya adalah seorang anak, atau disebut sebagai Anak Didik Pemasyarakatan tentu adanya hak-hak khusus yang diberikan oleh negara kepada mereka. Ada aturan hukumnya sendiri yang mengaturnya.

Penjelasan ini akan kami bahas di lain waktu aja ya. Tetap setia membaca konten artikel menarik kami yang tayang setiap hari.

Okee gaes,, tetap semangat dan sehat selalu !!!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id