Tidak bisa dipungkiri kultur budaya kerja di Indonesia masih sangat merepotkan, terlalu banyak syarat yang susah dinalar. Apalagi syarat kalo mau kerja di suatu perusahaan, selain banyak syarat administrasi, ada pula perusahaan yang suka menahan ijazah pekerjanya. Kira-kira apakah tindakan tersebut dibenarkan.
Problem tentang adanya perusahaan yang masih suka menahan ijazah bagi pekerjanya sampe saat ini masih menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi perusahaan nggak mau rugi, jaga-jaga siapa tahu setelah tanda tangan kontrak, pekerjanya menghilang entah ke mana. Dari sisi pekerja tindakan ini dianggap terlalu kejam, jadi wajar aja kalo pada takut ijazah ditahan. Ngeri juga sih, sampe ijazahnya rusak atau bahkan hilang, siapa yang bakal bertanggung jawab.
Ijazah itu dapat dikatakan sebagai dokumen hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain, ijazah adalah sebagai berikut.
“Dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.”
BACA JUGA: KONTRAK KERJA & PRAKTEK TAHAN MENAHAN IJAZAH
Berdasarkan ketentuan tersebut, ijazah merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang menerangkan tentang status kependidikan dan gelar yang diperoleh seseorang.
Apakah Salah Perusahaan Menahan Ijazah
Walaupun banyak pihak yang menentang ketika ada perusahaan yang menahan ijazah, tapi dalam hukum normatif di Indonesia belum ada larangan yang mengaturnya. Sehingga dengan berpedoman pada asas legalitas, tindakan menahan ijazah tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Namun penalaran hukum tidak berhenti pada ketentuan asas legalitas semata, perlu ditelusuri lebih mendalam dasar adanya kontrak kerja adalah suatu perikatan dan perjanjian. Maka kita harus kembali bahwa, tolak ukur ada pada Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan syarat sahnya perjanjian ada 4 (empat).
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kecakapan hukum yang melaksanakan perbuatan;
- Adanya prestasi (pekerjaan) yang diperjanjikan; dan
- Causal yang halal (pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum).
Penjelasan selanjutnya, perusahaan tidak bisa disalahkan melakukan penahanan ijazah sebagai jaminan, apabila dalam proses tersebut si calon pekerja tanpa paksaan dari pihak manapun sepakat ijazahnya ditahan sementara waktu oleh perusahaan.
BACA JUGA: PANDUAN SANTAI BUAT FRESH GRADUATE SEBELUM MENANDATANGANI KONTRAK KERJA
Jika pekerjanya tidak sepakat, maka kuncinya harus bernegosiasi ulang. Jika negosiasi tidak mencapai mufakat, itu artinya perjanjian kerja tidak bisa disepakati oleh perusahaan dan pekerja.
Hukuman Bagi Perusahaan yang Merusak atau Menghilangkan Ijazah
Sebagian pekerja merasa ketakutan ketika ijazahnya ditahan perusahaan maka akan rusak atau hilang. Jika hal demikian terjadi, maka sangat jelas perusahaan telah lalai dan tidak melaksanakan isi perjanjian untuk menjaga ijazah si pekerja.
Secara perdata perusahaan dapat digugat wanprestasi dengan adanya biaya pengganti kerugian yang disematkan kepada perusahaan sebagaimana dibenarkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang ganti rugi wanpretasi.
Selain dapat dilakukan upaya hukum perdata, bagi pekerja yang merasa dirugikan atas kehilangan ijazahnya oleh perusahaan, juga dapat mengadukan laporan pidana kepada kepolisian atas perusahaan diduga telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang berbunyi seperti berikut.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”
Itulah pren, pandangan hukum tentang praktek penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Semoga bermanfaat ya.