homeEsaiPEMBUBARAN FPI JADI SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

PEMBUBARAN FPI JADI SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

Tahun 2020 sudah berakhir. Tahun yang menyebalkan bagi banyak orang itu ditutup dengan langkah kontroversial pemerintah, yaitu membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. Sungguh sebuah kabar yang membahagiakan bagi mereka yang sudah jengah dengan aksi-aksi FPI yang dianggap merugikan, sekaligus kabar yang menyedihkan bagi mereka yang merasa kehadiran FPI menolong mereka, mengingat rekam jejak anggota FPI yang aktif di berbagai aksi kemanusiaan ketika bencana alam melanda.

Salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI adalah karena ada 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan 206 orang terlibat tindak pidana umum. Itu belum termasuk alasan pemerintah yang lainnya dalam membubarkan FPI, seperti tindakan sweeping, isi Anggaran Dasar FPI yang dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan lain-lain.

Tentu saja dari pihak FPI tidak tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan berbagai skenario untuk ‘melawan’ pembubaran tersebut, salah satunya dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, meski belakangan kuasa hukum FPI menyatakan bahwa pihaknya batal melakukan gugatan tersebut.

“Kami batalkan rencana PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank”, ujar Azis Yanuar, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

BACA JUGA: NGAPAIN STAFF KEDUBES JERMAN BERKUNJUNG KE MARKAS FPI?

Mau tidak mau, pembubaran FPI sebagai ormas kembali mengingatkan kita tentang keberadaan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Perppu kontroversial yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk merespons keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan belakangan telah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

Letak kontroversial dari Perppu tersebut adalah dihapuskannya mekanisme persidangan apabila pemerintah ingin membubarkan suatu ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Konon, waktu itu para pegiat demokrasi menganggap Perppu tersebut sebagai kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.

Mengapa disebut kemunduran dalam demokrasi di Indonesia? Sederhananya adalah karena Indonesia selalu mengklaim sebagai negara hukum, dan itu ada di Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga penghapusan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas dianggap sebagai bentuk otoriterisme pemerintah, yang pada ujungnya mencederai klaim bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Baiklah, pemerintah memang menghapus mekanisme peradilan dalam hal melakukan pembubaran ormas. Akan tetapi, sebenarnya mekanisme peradilan tersebut tetap ada, karena sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara, keputusan tersebut dapat digugat melalui PTUN.

Dengan kata lain, mekanisme pembubaran ormas saat ini dibalik. Sebelumnya sih, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas melalui kejaksaan atas permintaan tertulis Menteri Hukum dan HAM, dan setelah pengadilan memutuskan pembubaran dapat dilakukan, pemerintah baru dapat mengeluarkan keputusan pembubaran tersebut.

Akan tetapi, saat ini mekanisme tersebut dibalik, sehingga pemerintah dapat membubarkan terlebih dahulu ormas yang ada, lalu apabila pihak ormas tidak terima, mereka bisa mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke PTUN.

Yah, enak di pemerintah, sih. Wong yang dibubarkan saja belum tentu mau dan berani menggugat ke PTUN.

Solusi atau Masalah Baru?

Dengan dibubarkannya FPI yang dianggap pemerintah sebagai ormas nakal, apakah hal tersebut jadi solusi? Hehe, saya rasa tidak.

Oke, secara lembaga, ormas itu sudah kukut. Hanya saja, apakah para anggota FPI itu lantas jadi penentang garis keras Habib Rizieq gara-gara FPI dibubarkan? Soal ini, saya kok jadi ragu. Tuh buktinya, kuasa hukum Habib Rizieq saja sempat mau mengajukan gugatan ke PTUN. Malah ada wacana mengganti nama FPI yang awalnya Front Pembela Islam jadi Front Persatuan Islam.

BACA JUGA: 4 TIPS JIHAD SESUAI KONSTITUSI

Gara-gara wacana ganti nama tersebut, rasanya saya jadi pengen menyarankan agar FPI mengganti nama jadi Bukan Front Pembela Islam. Nama itu terinspirasi dari acara Empat Mata yang sempat dilarang tayang, kemudian oleh pihak stasiun televisi yang bersangkutan, nama Empat Mata diubah jadi Bukan Empat Mata. Yah, meski konsep dan konten acaranya sama persis, sih.

Atau kalau gak, coba deh, ganti nama jadi Front Pembela Islam Perjuangan, yang kalau disingkat jadi FPI-P. Toh,lumayan kan kalau dianggap dekat sama partai penguasa sekarang? Siapa tahu, siapa tahu lho, nanti pengurus FPI-P bisa dapat ajakan masuk kabinet karena kemiripan nama tersebut, ngoahahahahaha. 

Gak ding, bercanda. Saya gak mau jadi cangkingan Koramil kalau nyenggol penguasa.

Kembali ke soal pembubaran ormas tadi. Gus Dur dulu pernah bilang kalau pemerintahan Pak Harto mau melarang Partai Komunis Indonesia atawa PKI, ya silakan, toh cuma itu yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yakni melarang keberadaannya. Kalau melarang ideologinya? Ha jelas gak mungkin, wong teman-teman saya saja banyak yang baca buku-bukunya Karl Marx kok.

Begitu juga dengan FPI. Mau pemerintah membubarkan FPI sebagai ormas sekalipun, toh itu tidak menghalangi para anggota maupun simpatisan FPI untuk tetap dengan ideologinya sendiri. Memangnya dengan membubarkan FPI, para anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme itu otomatis jadi nasionalis? Ya gak mungkinlah, kecuali dengan mengikutkan mereka ke dalam program deradikalisasi.

Pada akhirnya, sebenarnya pembubaran ormas FPI oleh pemerintah ini merupakan kebutuhan atau sekadar gagah-gagahan belaka, sih? Lalu, apa tindak lanjut dari pemerintah setelah pembubaran ini? Saya bertanya-tanya.

Dari Penulis

NASIB KORBAN CANCEL CULTURE DALAM HUKUM

Sudah jatuh, tertimpa tangga, masih dikubur pula. Mungkin kalimat...

YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?

Jagat dunia hukum masih geger sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang...

RIGHT TO DISCONNECT, HAK PEKERJA YANG BELUM DIKENAL DI INDONESIA

Saya ingin menceritakan hal yang belum lama terjadi dan...

KERJA MENTERI YANG TERTUKAR

Saya sempat melongo ketika membaca berita tentang Bapak Presiden...

MENGENAL BPPM MAHKAMAH DAN PROBLEMATIKA BADAN PERS MAHASISWA

Tanggal 10 November bukanlah tanggal yang biasa. Bagi bangsa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id