homeEsai3 TINDAKAN NGGAK NGAPA-NGAPAIN TAPI MELANGGAR HUKUM

3 TINDAKAN NGGAK NGAPA-NGAPAIN TAPI MELANGGAR HUKUM

Kalian pikir pelanggaran hukum itu hanya ketika seseorang melakukan sesuatu? Eits, tidak segampang itu bambang! Ternyata nggak ngapa-ngapain juga bisa melanggar hukum loh! Penasaran khan? Yuk, kita bahas!

Tidak Melakukan Sesuatu yang Sudah Diperjanjikan (Wanprestasi) 

Tindakan nggak ngapa-ngapain tapi melanggar hukum yang pertama adalah tidak melakukan sesuatu yang sudah diperjanjikan. Loh, kok bisa gitu? Ya, karena ada yang namanya asas pacta sunt servanda. Asas pacta sunt servanda memiliki arti, bahwa perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. So, kalau tidak dilakukan maka, kamu sedang melanggar hukum. 

Inget kata Prof. Subekti, wanprestasi dapat terjadi dalam bentuk empat hal. 

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  • Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

So, kalo kalian sudah berjanji sama partner bisnis buat ngelakuin sesuatu, tapi at the end kalian nggak ngelakuinnya dan malah kerja, trus kalian merugi. Nah, tindakan kek gini bisa bikin digugat wanprestasi loh, sama rekan bisnis kalian. 

BACA JUGA: CUMA IKUT-IKUTAN KOK BISA KENA PIDANA? YUK KENALAN, SAMA PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA DAN BATASAN-BATASANNYA

Tidak Melaporkan Adanya Suatu Rencana Tindak Pidana 

Tindakan nggak ngapa-ngapain tapi melanggar hukum yang kedua adalah tidak melaporkan suatu rencana tindak pidana kepada aparat penegak hukum atau kepada orang yang menjadi target tindak pidana tersebut. 

Kalian pasti bergumam dalam hati. Loh, kenapa itu menjadi tugas kita? Harusnya polisi lebih bekerja keras lagi dong, buat melakukan penyelidikan. 

But the law is not that simple gais. 

Dalam Pasal 254 KUHP Baru (berlakunya 2026 nanti) diatur mengenai seseorang yang mengetahui niat orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka orang yang mengetahui niat tersebut wajib melapor ke polisi atau ke target korban agar tindak pidana itu bisa dicegah. 

Beberapa tindak pidana tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 254 Ayat (1) huruf c berupa “Tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan atau salah satu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan hidup yang berakibat membahayakan nyawa orang.” 

Orang yang mengetahui rencana tindak pidana tersebut wajib melaporkannya kepada polisi atau orang yang ditargetkan menjadi korban. Kalo enggak, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

BACA JUGA: CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Tidak Menolong Orang yang Sedang Menghadapi Maut 

Tindakan nggak ngapa-ngapain tapi melanggar hukum yang ketiga adalah tidak menolong orang yang sedang menghadapi maut

Intinya di dalam Pasal 531 KUHP lama (saat ini berlaku) disebutkan bahwa: 

“Barang siapa ketika menyaksikan bahwa, ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Artinya, kalo melihat seseorang sedang dalam sakaratul maut, maka kita wajib menolongnya. Dengan catatan pertolongan yang diberikan tidak menimbulkan bahaya bagi diri kita sendiri maupun orang lain.

Misal, ada orang kecelakaan, kalian bisa menolongnya dengan cara memanggil ambulance. 

So, itu dia tiga tindakan nggak ngapa-ngapain tapi melanggar hukum. Harapannya dengan membaca tulisan ini, kalian bisa memahami bahwa tidak semua pelanggaran hukum berasal dari suatu tindakan melakukan sesuatu. Bahkan tidak melakukan sesuatu pun juga bisa melanggar hukum loh. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id