Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mau tanya dong. Saya kan membuat laporan ke polisi, sudah hampir satu tahun tidak ada tindak lanjut, saya juga tidak diberi tau hasil perkembangan kasus saya. Gimana cara saya mengetahui perkembangan kasus yang saya laporkan? Terima kasih kawan.
Jawaban:
Halo, juga pembaca setia klikhukum.id. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya.
Perkembangan kasus yang kamu maksud, kalo dalam hukum pidana disebut sebagai perkembangan proses penyidikan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan atas sebuah laporan yang sedang berlangsung, kamu sebagai pelapor dapat mengajukan permohonan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kepolisian.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini polisi sebagai penyidik harus menerbitkan SP2HP untuk pihak pelapor, baik diminta atau tidak, secara berkala.
Pemberian SP2HP merupakan bentuk transparansi bagi pelapor, sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Tanpa transparansi, maka dikhawatirkan akan muncul penyimpangan penegakan hukum.
Ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 mengatur bahwa penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
SP2HP memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindak lanjut dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam jangka waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Waktu pemberian SP2HP yang diberikan kepada pelapor pada tingkatan penyidikan untuk masing-masing kategori kasus meliputi:
- kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30;
- kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60;
- kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90;
- kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Saat ini pihak Badan Reserse Kriminal Polri telah menyediakan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat untuk mendapatkan SP2HP dengan cara mengakses web polri.go.id/layanan-sp2hp. Tinggal masukkan data berupa nomor laporan polisi, nama lengkap pelapor dan tanggal lahir pelapor.
Nah, jika laporanmu ternyata sudah dihentikan oleh penyidikannya dan kamu merasa sangat keberatan, maka kamu dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Dasar untuk melakukan praperadilan adalah Pasal 80 KUHAP yang menyatakan, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Perlu diingat ya, permohonan praperadilan dapat diajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan oleh penyidik.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.