Apa sih, bedanya peradilan dan pengadilan? Nah, pasti masih banyak temen-temen pembaca yang agak-agak bingung membedakan keduanya.
Jadi gini, peradilan dan pengadilan sekilas nampak serupa, tapi tak sama. Peradilan merupakan segala proses yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sedangkan pengadilan merupakan instansi yang akan melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mangadili dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Peradilan di Indonesia pada pokoknya dibagi menjadi dua, yaitu ada yang di bawah Mahkamah Agung dan ada yang di bawah Mahkamah Konstitusi.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer.
BACA JUGA: 5 OOTD SIDANG DI PENGADILAN
Selanjutnya, untuk peradilan umum terdapat 6 (enam) pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum, yaitu sebagai berikut.
- Pengadilan anak (bidang hukum pidana) dengan kewenangan perkara anak yang berhadapan dengan hukum pada usia 12 tahun sampai dengan usia 18 tahun.
- Pengadilan tindak pidana korupsi (bidang hukum pidana), dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara tipikor beserta turunannya.
- Pengadilan perikanan (bidang hukum pidana), dengan kewenangan perkara tindak pidana di bidang perikanan.
- Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), dengan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genoisida dan kejahatan terhadap manusia.
- Pengadilan niaga (bidang hukum perdata), dengan kewenangan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran hutang, HKI dan likuidasi.
- Pengadilan hubungan industrial (bidang hukum perdata) dengan kewenangan menangani perkara perselisihan hubungan industrial yang meliputi hak, kepentingan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Kesemuanya punya dasar hukum yang beda-beda ya, jadi jangan heran kalo ada perbedaan dalam proses penyelesaian perkaranya.
Setelah tahu 6 (enam) pengadilan khusus di bawah pengadilan umum, selanjutnya kita membahas pengadilan di bawah Mahkamah Agung lainnya ya. Let’s get started!!!
Pertama, peradilan agama.
Peradilan agama menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam dan mereka yang tunduk pada hukum Islam. Wilayah Indonesia yang banyak menggunakan hukum Islam adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Peradilan agama ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama yang diatur pada jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
Kedua, peradilan tata usaha negara.
Peradilan ini hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara dengan objek berupa penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
Yang jelas kalau kalian jadi hakim di ruang lingkup peradilan tata usaha, maka kalian termasuk orang yang beruntung karena sudah pasti akan ditempatkan di ibu kota provinsi. Oh iya, ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu pengadilan pajak dengan dasar hukum UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
Ketiga, peradilan militer.
Dari namanya udah jelas ada kata militer, jadinya ya sudah pasti yang ditangani adalah perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer utama. Peradilan militer ini diatur berdasarkan UU No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
Nah, itu tadi jenis peradilan umum di bawah Mahkamah Agung ya.
Yang terakhir ini adalah peradilan konstitusi yang bertugas menangani pengujian kesesuaian isi Undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu, UUD 1945.
Sidangnya mana lagi kalau bukan di tanah suci anak-anak hukum tata Negara. Yaitu, Mahkamah Konstitusi. Peradilan konstitusi ini sudah diatur langsung dalam UUD 1945, selain itu juga diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.
Oh iya, kalian jangan salah ya, untuk uji materi aturan di bawah Undang-undang pengajuannya diajukan di Mahkamah Agung ya, bukan di Mahkamah Konstitusi. Hah, bingung?
Gak usah bingung, karena memang gitu aturannya. Cuma next time lah ya, kita bahas tersendiri.