PERAN PENTINGNYA BUKTI DALAM PROSES HUKUM

Sadar gak sih, ketika kita punya kasus hukum dan akan memprosesnya, pasti hal pertama yang kita siapkan itu adalah bukti. 

Ya iyalah, sebelum kita menuntut atau menggugat orang, kita harus punya bukti dong. Kita gak bisa nuduh orang tanpa bukti. Jatuhnya malah fitnah kan. 

Semua kasus hukum kalo mau diproses ya harus pake bukti. Bahkan ada loh, pihak yang memalsukan bukti, tujuannya ya agar dapat memenangkan perkara di pengadilan. 

Bukti itu sangatlah penting. Sebelum memutus perkara, majelis hakim wajib untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam hukum perdata beban untuk membuktikan ada pada pihak yang mendalilkan (pihak yang menyatakan), akan tetapi apabila hal yang didalilkan tidak disangkal, maka tidak perlu ada pembuktian. Salah satu dasar hukum mengenai kewajiban pembuktian terdapat pada Pasal 163 H.I.R yang menyebutkan:

“Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan.” Yaaa, gak usah bingung, bahasa pasal-pasal dalam UU jaman dulu emang agak belibet.

Beda lagi kalo seseorang merasa menjadi korban tindak pidana, maka untuk memproses pelakunya, si korban setidaknya harus menyiapkan dua alat bukti. Nah, pas laporan buktinya dibawa dan diserahkan ke pak polisinya. Kalo gak ada bukti permulaan yang cukup, maka pak polisi gak bisa menjerat pelakunya menjadi tersangka. 

Contohnya gini, Si A memukul si B, disaksikan si C dan D. Nah, ketika si B mau melaporkan kasus tersebut, maka si B harus visum atau intervensi medis dulu, lalu meminta si C dan D menjadi saksi untuk laporan pidananya. Jadi alat buktinya adalah saksi dan hasil visumnya. Kalo dah lengkap baru deh, kasus tersebut bisa diproses sama pak polisinya.

Di Indonesia kasus dibagi-bagi dalam beberapa ranah, ada pidana, perdata, PTUN, konstitusi, militer, dan lain-lain. Nah, beda kasus maka beda juga alat buktinya. Kalo mau tau apa aja alat bukti untuk masing-masing ranah hukum, temen-temen bisa cari di curkumnya klikhukum.id. Redaksi pernah membahas itu deh. 

Oh ya, selain beda alat buktinya, pembuktian dalam masing-masing perkara juga beda loh. Contohnya seperti ini.

Pembuktian dalam perkara perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil itu didasarkan pada formalitas-formalitas dokumen yang dijadikan bukti di persidangan. Dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Maksud dari ‘sempurna’ adalah hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan ‘mengikat’ berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 

Kalo dalam perkara perdata, meskipun kamu benar, jika tidak dapat membuktikan, maka belum tentu bisa memenangkan perkara. Contoh aja ya, si A meminjamkan uang Rp1M kepada si B, secara bertahap. Tapi sayangnya si A hanya memiliki bukti perjanjian hutang dengan si B senilai Rp200jt, sisanya yang Rp800jt diserahkan si B di lain hari tanpa perjanjian, tanpa kuitansi dan tanpa saksi. Dalam kasus begini, jika si A menggugat, lalu si B hanya mengakui meminjam Rp200jt, maka si A tidak dapat mengklaim pinjaman si B yang Rp800jt itu karena gak ada bukti.

Beda lagi dalam perkara pidana, pembuktian dalam perkara pidana dilakukan untuk mencari kebenaran materiil. Jadi, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Penuntut Umum harus membuktikan kesalahan terdakwa (baik kesengajaan maupun kelalaian), pokoknya harus sesuai dengan uraian yang dituangkan penuntut umum dalam dakwaannya. Dalam perkara pidana, meskipun terdakwanya mengakui bersalah (misal ngaku membunuh atau mencuri), penuntut umum tetap punya kewajiban untuk membuktikan kesalahan si terdakwa. 

Nah, jadi bisa dibilang bukti merupakan unsur yang penting dalam sebuah kasus hukum. Makanya jika melakukan suatu perbuatan hukum, seperti meminjamkan uang, berinvestasi atau membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk meminta dokumen yang bisa membuktikan terjadinya perbuatan hukum tersebut. Udah punya bukti aja, kalo buktinya lemah, bisa kalah. Ya, apalagi kalo sampe gak punya bukti sama sekali. Bisa ambyarr Jum. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id