Kalian pernah dengar surat berharga nggak sih? Buat kalian yang anak hukum atau sering berurusan sama dunia bisnis, pasti udah nggak asing dengan istilah ini.
Nah, menurut Abdul Kadir Muhammad, surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar ini berupa surat yang di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dalam praktiknya, surat berharga punya fungsi yang berbeda-beda.
Ada berbagai jenis surat berharga yang sering dijumpai dalam kegiatan bisnis dan keuangan di Indonesia. Contohnya cek, wesel, surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan masih banyak lagi. Terus apa sih, yang membedakan setiap jenis surat berharga tersebut? Daripada kalian cuma tahu namanya tapi belum tahu kegunaannya, yuk kita bahas 5 jenis surat berharga supaya wawasan kalian makin luas nih! Let’s go!
1. Wesel
Kalian pasti pernah denger surat ini. Dalam hukum dagang, wesel merupakan surat yang memuat perintah tidak bersyarat dari penarik kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang berhak. Syarat formal wesel diatur dalam Pasal 100 KUHD, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHD.
Biar gampang, misalnya sebuah perusahaan membeli barang dari pemasok. Perusahaan karena belum memiliki uang tunai meminta waktu 3 bulan untuk melakukan pembayaran. Pemasok kemudian menerbitkan wesel yang kemudian ditandatangani oleh perusahaan (akseptasi). 3 bulan kemudian pemasok bisa datang menagih perusahaan dengan membawa wesel tersebut. Namun jika pemasok membutuhkan uang dalam jangka waktu dekat, pemasok bisa mengalihkan wesel kepada pihak lain untuk terlebih dahulu mendapatkan uang atau melakukan diskonto ke bank. Sementara itu, yang akan menagihkan uang kepada perusahaan adalah pemegang wesel hal mana wesel tersebut dialihkan kepadanya.
BACA JUGA: BUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS BEBERAPA HAL INI!
2. Cek
Next, yaitu cek. Menurut Bank Indonesia (BI), cek bisa dipakai sebagai instrumen pembayaran nontunai. Cek harus memenuhi persyaratan formal. Menurut ketentuan Pasal 178 KUHD cek setidak-tidaknya memuat :
- Nama ”Cek” yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus membayar (tertarik);
- Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
- Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Contohnya gini, kamu punya rekening giro dan ingin membayar seseorang tanpa menyerahkan uang tunai secara langsung. Kalian bisa menerbitkan cek sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima cek kemudian bisa mengajukan cek tersebut kepada bank untuk memperoleh pembayaran. Namun demikian, dalam beberapa kasus sering sekali terjadi ketidaktersediaan saldo pada rekening giro, sehingga pada saat melakukan pencairan, pemegang cek kadang menemukan kasus cek kosong.
3. Surat Pengakuan Utang
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 10 UU Perbankan, Surat Pengakuan Utang termasuk ke dalam kelompok surat berharga. Surat pengakuan utang adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang debitur untuk menyatakan secara resmi bahwa ia memiliki kewajiban atau utang dengan jumlah tertentu kepada kreditur.
Dalam keadaan terdesak, apabila kreditur membutuhkan pendanaan untuk pembiayaan tertentu, sementara tanggal pembayaran utang dari debitur masih lama, kreditur dapat mengalihkan surat pengakuan utang tersebut kepada pihak lainnya untuk memperoleh dana. Selanjutnya pihak lain tersebutlah yang akan melakukan penagihan utang kepada debitur.
BACA JUGA: JENIS-JENIS SURAT KUASA YANG HARUS KALIAN TAHU!
4. Saham
Yang keempat yaitu saham. Pasti kalian udah nggak asing lagi sama yang namanya saham. Nah, saham itu merupakan surat berharga yang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Contohnya, kamu membeli saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, kamu memiliki bagian kepemilikan atas perusahaan tersebut sesuai jumlah saham yang dimiliki.
5. Obligasi
Yang terakhir yaitu obligasi. Kalo berdasarkan yang aku baca di artikel Bursa Efek Indonesia, obligasi itu surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang bisa dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi juga bisa diterbitkan oleh korporasi maupun negara loh.
Nah, sekarang udah tahu bedanya kan? Dari wesel, cek, bilyet giro, saham, sampai obligasi, semuanya punya fungsi dan karakteristik masing-masing. Ada yang berkaitan dengan perintah pembayaran, ada yang digunakan untuk pemindahbukuan dana, dan ada juga yang menjadi instrumen kepemilikan maupun utang dalam kegiatan investasi. Semoga bermanfaat yah!


