Panjang tulisan: 548 kata (tidak termasuk judul)
Menerbitkan buku ternyata tidak cukup dengan menulis, mencetak, lalu menjualnya. Ada satu kewajiban hukum yang mungkin belum banyak diketahui orang, yaitu beberapa eksemplar karya yang diterbitkan harus diserahkan kepada perpustakaan.
Saya literally baru mengetahui hal ini ketika mengikuti Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2026. Dari Modul Pengantar Ilmu Perpustakaan yang diterbitkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas), saya menemukan bahwa perpustakaan ternyata bukan cuma tempat meminjam dan mengembalikan buku.
Salah satu fungsi perpustakaan adalah menyimpan dan melestarikan karya. Dari situlah saya kemudian menemukan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU 13/2018).
Ketentuan Penyerahan Karya
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 4 UU 13/2018. Setiap Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat penerbit berdomisili.
Penyerahannya juga tidak boleh menunggu sampai lupa. Karya cetak wajib diserahkan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk edisi revisi.
Bukan hanya versi cetak. Jika Perpusnas memerlukan salinan digital untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit juga wajib menyerahkan salinan digital tersebut.
Jadi, ketika sebuah buku diterbitkan, ada beberapa eksemplar yang, “Punya tugas negara” untuk masuk ke perpustakaan dan menjadi bagian dari Koleksi Serah Simpan.
BACA JUGA: PERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS MEREK
Kenapa Buku Harus Disimpan?
Pertanyaannya kemudian, kenapa negara sampai mengatur urusan menyimpan buku?
Jawabannya ternyata cukup serius. Dalam penjelasan umum UU 13/2018, karya cetak dan karya rekam dipandang sebagai hasil budaya bangsa yang penting untuk pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyebaran informasi, serta penelusuran sejarah dan perkembangan bangsa.
Artinya, buku yang hari ini mungkin dianggap biasa saja, bisa saja menjadi sumber informasi yang berharga di kemudian hari.
Perpusnas juga menjelaskan bahwa UU 13/2018 hadir untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
“Sekarang tidak asing lagi dengan buku digital, koran digital, majalah digital, dan publikasi digital. Semua itu harus dilestarikan,” ujar Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Deffi Kurniawati di Manokwari, dikutip Kamis (10/9/2026).
Dengan kata lain, perpustakaan tidak hanya menyimpan buku agar raknya penuh. Ada fungsi pelestarian pengetahuan di baliknya.
BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA
Kalau Penerbit Tidak Menyerahkan, Ada Sanksinya?
Ada. UU 13/2018 tidak berhenti pada kewajiban, tetapi juga mengatur konsekuensi apabila penerbit tidak melaksanakannya.
Berdasarkan Pasal 7, penerbit yang tidak memenuhi kewajiban dapat terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Setelah pembinaan, penerbit diberikan waktu paling lama dua bulan untuk memenuhi kewajibannya.
Kalau setelah itu kewajibannya tetap tidak dilaksanakan, penerbit dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Jadi, tiga eksemplar buku yang diserahkan ke perpustakaan bukan sekadar urusan administrasi kecil yang bisa dilewati begitu saja. Ada kewajiban hukum di belakangnya.
Menjaga Buku Hari Ini untuk Masa Depan
Pada dasarnya, UU 13/2018 ingin memastikan karya cetak dan karya rekam Indonesia tidak hilang begitu saja.
Bencana, kerusakan, perubahan teknologi, bahkan kelalaian manusia dapat membuat sebuah karya sulit ditemukan kembali. Karena itu, serah simpan menjadi salah satu cara negara membangun sekaligus menjaga koleksi nasional.
Masyarakat pun dapat ikut berpartisipasi. Berdasarkan Pasal 30 UU 13/2018, masyarakat dapat menyerahkan karya atau koleksi pribadi kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi serta ikut membangun budaya literasi.
Jadi, lain kali ketika melihat sebuah buku di perpustakaan, mungkin kita bisa melihatnya dengan cara yang berbeda.
Bisa jadi, buku yang kita lihat bukan sekadar buku lama yang sedang berdebu di rak. Bisa jadi, ia adalah bagian dari “Arsip ingatan” bangsa yang sengaja disimpan agar pengetahuan di dalamnya tidak hilang ditelan zaman.


