homeEsaiRAKYAT YANG MILIH PRESIDEN, KENAPA RAKYAT NGGAK BISA LANGSUNG...

RAKYAT YANG MILIH PRESIDEN, KENAPA RAKYAT NGGAK BISA LANGSUNG MEMBERHENTIKAN?

Prosedur panjang pemakzulan presiden sesuai konstitusi membuktikan bahwa kedaulatan rakyat tetap wajib tunduk pada hukum negara.

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto sempat bicara soal pergantian pemerintahan. Katanya, kalau suatu pemerintah dinilai tidak baik, ada jalur demokratis untuk menggantinya. Bisa lewat pemilu, bisa juga melalui impeachment dengan mengikuti mekanisme konstitusi.

Pernyataan itu bikin satu pertanyaan menarik, “Kalau Presiden dipilih langsung oleh rakyat, kenapa rakyat nggak bisa langsung memberhentikan Presiden juga?”

Kita datang ke TPS, nyoblos, lalu Presiden terpilih karena suara rakyat. Tapi kalau di tengah masa jabatan terus rakyat merasa, “Udah deh, cukup.” Ternyata nggak ada agenda coblos ulang khusus buat menentukan Presiden lanjut atau berhenti.

Agak aneh kalau dipikir sekilas.

Katanya Kedaulatan di Tangan Rakyat?

Kalimat “Kedaulatan berada di tangan rakyat” memang ada di Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Tapi baca Pasal 1 jangan setengah-setengah ya.

Jangan berhenti baca sampai situ cuma karena kalimatnya sudah terdengar cocok buat caption.

Ada lanjutannya, “… dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Nah, bagian belakang ini penting.

Artinya, kedaulatan rakyat memang jadi dasar, tetapi cara menjalankannya tetap mengikuti mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Untuk memilih Presiden, konstitusi memberikan suara langsung kepada rakyat. Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 tegas menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Tapi untuk pemberhentian Presiden di tengah masa jabatan, ceritanya beda.

UUD 1945 tidak menyediakan mekanisme rakyat datang lagi ke TPS untuk menentukan, pemberhentian jabatan presiden. 

Jadi rakyat memang memilih langsung. Tapi urusan pemberhentian Presiden tidak dilakukan lewat pemungutan suara rakyat secara langsung.

BACA JUGA: KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

Presiden Memang Bisa Diberhentikan

Jabatan lima tahun bukan berarti Presiden harus tetap duduk sampai hari terakhir apapun yang terjadi.

Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya.

Tapi alasannya nggak bisa berhenti pada gagasan bahwa “Banyak yang kesel, sama presiden.”

UUD 1945 menentukan alasan tertentu, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Jadi viral di media sosial belum menjadi alasan konstitusional. Bahkan demo besar juga nggak bisa membuat jabatan Presiden selesai sore itu juga.

Tagar bisa trending. Kritik bisa keras. Dukungan politik bisa naik-turun. Tapi sayangnya konstitusi nggak bisa ikutan FOMO kayak gitu. Konstitusi tetap mempertanyakan, “Dasar pemberhentiannya yang Pasal 7A mana?”

Nyebelin memang. Tapi ya, emang begitu.

Terus Siapa yang Memulai?

Mekanisme pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Awalnya dari DPR. Jadi, DPR dapat menyatakan pendapat bahwa Presiden diduga memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana Pasal 7A.

Nah, untuk membawa pendapat itu ke MK, harus ada dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dan sidangnya sendiri harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah itu, masuklah tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

MK diberi waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Kalau MK menyatakan tuduhan itu tidak terbukti, ya sudah. Prosesnya berhenti.

BACA JUGA: KAJIAN AKADEMIK KOK DIBILANG MAKAR

Kalau Terbukti?

DPR masih harus meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Lalu MPR yang mengambil keputusan akhir melalui sidang dengan syarat kuorum dan jumlah persetujuan yang juga sudah ditentukan UUD 1945.

Panjang kan?

Tapi ya, mau gimana lagi.

UUD 1945 memang tidak mendesain pemberhentian Presiden sebagai urusan yang “Kalau nggak cocok ya cut off aja sih.”

Kenapa Dibikin Susah?

Karena Presiden bekerja dalam sistem presidensial dengan masa jabatan yang sudah ditentukan.

Jadi pengaturan Pasal 7A dan Pasal 7B berkaitan dengan penguatan sistem presidensial, dimana Presiden mempunyai masa jabatan tetap dan tidak dapat begitu saja diberhentikan di tengah jalan hanya karena alasan politik.

Bayangkan kalau setiap kali hubungan Presiden dan parlemen lagi nggak mesra, jabatan Presiden bisa langsung berakhir.

Lima tahun cuma jadi angka dekoratif.

Sebaliknya, masa jabatan lima tahun juga bukan berarti bebas dari masalah. Kalau alasan konstitusionalnya terpenuhi, UUD 1945 tetap menyediakan jalan pemberhentian.

Jadi sistemnya memang sengaja dibuat dua arah. Presiden nggak gampang diberhentikan, tapi juga nggak kebal.

BACA JUGA: PERGULATAN POLITIK ALA OLIGARKI

Jadi, Rakyat Cuma Bisa Nonton Doang Nih?

Ya, nggak juga sih.

Rakyat tetap pemegang kedaulatan kok. Rakyat memilih Presiden, memilih anggota DPR, menyampaikan kritik, melakukan pengawasan publik, sampai menentukan pilihan politik lagi melalui pemilu.

Tapi khusus untuk pemberhentian Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, UUD 1945 tidak memberikan kewenangan langsung kepada rakyat untuk mengambil keputusan tersebut.

Konstitusi menyerahkannya pada proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Jadi ya kalau ada jutaan orang mengatakan Presiden harus berhenti, itu jelas punya bobot politik.

Tapi secara hukum, jumlah orang yang bilang “Udahlah, berentiin aja.” Bukan poin pemberhentian Presiden.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya tidak berakhir pada statement bahwa, “Masih banyak yang mau Presiden ini lanjut nggak?” tapi “Apakah alasan dan prosedur pemberhentian Presiden yang ditentukan UUD 1945 sudah terpenuhi?”

Rakyat memang menentukan siapa yang masuk Istana lewat pemilu.

Tapi kalau mau memberhentikan Presiden sebelum lima tahun selesai, konstitusi minta bukti, alasan, dan prosedur.

Karena dalam negara hukum, mengakhiri kekuasaan Presiden seharusnya memang lebih serius daripada sekadar menentukan siapa yang sedang paling ramai diteriaki untuk turun.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori