homeFokusAPAKAH CCTV DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

APAKAH CCTV DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

Pernah nggak sih, kalian nonton berita kasus hukum dan ternyata rekaman CCTV jadi salah satu bukti dan bukti utama dalam persidangan? Misalnya, kasus pencurian di minimarket atau bahkan kasus besar seperti kematian Wayan Mirna Salihin. Tapi sebenarnya, apakah rekaman CCTV itu memang sah dijadikan alat bukti di pengadilan?

Alat Bukti Menurut Hukum 

Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur alat bukti yang diakui terbatas hanya lima jenis. Yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Namun, seiring perkembangan teknologi, muncul kebutuhan untuk mengakomodasi bukti elektronik, termasuk juga rekaman CCTV.

Pada tahun 2008, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kemudian di Ayat (2) dijelaskan kalau ketentuan tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti itu sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, rekaman CCTV yang merupakan informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

BACA JUGA: CCTV EMANG BISA BUAT ALAT BUKTI, TAPI MASALAHNYA JUGA BANYAK

Pembatasan CCTV Sebagai Alat Bukti

Namun, pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang membatasi penggunaan alat bukti elektronik, termasuk CCTV. Putusan ini menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya sah dijadikan alat bukti atas permintaan  kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang

Artinya, meskipun CCTV dapat dijadikan alat bukti, rekaman tersebut harus diperoleh melalui prosedur yang sah, seperti melalui izin dari aparat penegak hukum atau berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebaliknya apabila CCTV ini didapatkan dengan cara yang tidak sah maka bisa dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian di persidangan.

Selain itu ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi juga. Syarat formil sendiri diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU ITE yang menjelaskan kalau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukanlah dokumen dan/atau surat yang menurut undang-undang harus dalam bentuk tertulis,  seperti akta jual beli yang dibuat notaris.

Syarat materilnya sendiri diatur dalam Pasal 6 UU ITE di mana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

BACA JUGA: GIMANA SIH, PERANAN CCTV DALAM HUKUM INDONESIA?

Kasus yang Menyoroti CCTV sebagai Alat Bukti

Salah satu kasus yang menyoroti penggunaan CCTV sebagai alat bukti adalah kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang melibatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan, rekaman CCTV dari kafe tempat kejadian digunakan sebagai bukti. Namun, tim kuasa hukum Jessica berpendapat bahwa rekaman tersebut tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang

Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyatakan bahwa alat bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, harus diperoleh dan diperiksa sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, CCTV bisa dijadikan alat bukti di pengadilan Indonesia, asalkan rekaman tersebut diperoleh dan diperiksa sesuai dengan prosedur yang sah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang diajukan tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id