“Kepala Negara juga menegaskan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah, kata Presiden Prabowo, terus berupaya menciptakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pelaku ekonomi, termasuk para pengemudi ojek online.”
Familiar sama kalimat semacam itu ndes?
Kalimat yang sering banget diucapin para pejabat negara, yang dengan bangganya mengelukan dan mengagungkan UMKM di Indonesia?
Gimana nggak bangga ndes, menurut Kadin yang bukan jualan bakmi, per akhir tahun 2025 kemaren ada 59.550.102 segala jenis UMKM di Indonesia yang tercatat. Ini yang tercatat aja ya. Usaha temenmu yang jualan kopi ala-ala street bar Kota Baru itu bisa jadi nggak masuk catetannya Pak Kadin.
Apa sih, UMKM itu? Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut UU Ciptaker dan PP no 7/2021 adalah usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha yang pengelompokannya berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, tetapi Rp10 miliar adalah batas maksimum modal usaha untuk usaha menengah, bukan batas omzet. Modal usaha menengah adalah lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan tahunan usaha menengah bisa lebih dari Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.
BACA JUGA: UU CIPTA KERJA MENGHILANGKAN ‘NYAWA’ PP NO 16 TAHUN 2021
Nggak ndes, Rans Entertain nggak masuk kelas UMKM!
UMKM itu sudah berhasil menyumbang 61% dari PDB atau sebesar 9.580 triliun rupiah. Pantesan banyak pejabat dan jubir pemerintah beserta kroninya bangga banget sama UMKM. Bayangin sembilan ribu lima ratus delapan puluh triliun itu berapa banyak nolnya. Buat yang belum tahu, 1 triliun itu S E R I B U juta rupiah ndesss.
Kalo biaya bikin 1 SPPG misal 1M, maka duit hasil UMKM tadi bisa untuk bikin 9,5 juta dapur SPPG. TNI/Polri kalo digabungin aja cuma punya SPPG sekitar 3.376 unit lo.
Belum lagi soal penyerapan angkatan kerja, UMKM mencatatkan rekor 97% ato 117 juta tenaga kerja. Gimana para pejabat dan jubir pemerintah nggak bangga sama UMKM, kalo gini ceritanya ndes?
Nggak ikut kerja tapi ikut bangga, angge-angge orong-orong, ora melu nggawe melu omong.
Mereka lupa kalo pesatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia itu sebenere gambaran kalo warga negara Indonesia sudah lelah bergantung sama pemerintah. Yah, walaupun memang ada sebagian kecil yang memilih berwirausaha karena melihat peluang, memilih kemandirian ekonomi, meneruskan usaha keluarga atau faktor lainnya. Namun demikian banyak juga yang akhirnya berwirausaha karena terbatasnya lapangan pekerjaan.
BACA JUGA: YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?
Jika memang banyak yang memilih berwirausaha, karena terbatasnya lapangan pekerjaan formil, maka pemerintah sebagai pemegang amanah dan cita-cita warganya telah gagal dalam menjalankan tugasnya.
Hei blok, konstitusi kita sudah ngomong terang-terangan soal hak atas pekerjaan, tepatnya Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Naskah konstitusi ini bukan sekadar pemanis tekstual, melainkan sebuah janji hukum yang mengikat negara (dan semua pejabat-aparatur negara) sebagai pemegang kewajiban utama (duty-bearer).
Namun, secara kasunyatan realitas sosio-ekonomi sekarang menunjukkan anomali yang tajam. Pertumbuhan masif UMKM yang kerap dibanggakan sebagai ‘pahlawan ekonomi’ nyatanya merupakan produk sampingan dari kegagalan sistemik: ketidakmampuan negara menyediakan lapangan kerja formal sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat (2) Konstitusi.
Di sisi yang berbeda, negara berhasil menafikan Pasal 28D Ayat (2) UUD45 berupa hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
BACA JUGA: UNBOXING UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Ketika negara gagal dan tidak mampu mendorong iklim usaha untuk menyerap tenaga kerja dan menarik investasi yang mampu menyerap angkatan kerja dalam skala masif, negara secara tidak langsung telah menggeser beban tanggung jawab ekonomi ke pundak warga negaranya sendiri. Akibat hilangnya kesempatan di sektor formal, masyarakat terpaksa menciptakan lapangan kerja mandiri melalui jalur UMKM.
Kali ini triple kill dilakukan oleh negara. Kalau kesempatan kerja formal makin sulit diakses, sudah sejauh mana negara menjalankan kewajibannya memenuhi hak atas pekerjaan yang dijamin Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU HAM?
Anomali ini sama para ahli disebut sebagai survivalist entrepreneurship—berwirausaha bukan karena melihat peluang emas (opportunity-driven), melainkan demi bertahan hidup hari demi hari (necessity-driven).
Makane harusnya negara-pejabat negara-aparatur pemerintahan nggak usah bangga sama pertumbuhan masif UMKM di Indonesia.
Biyangane lha wong ini sebuah kegagalan kok, malah dibangga-banggain toh. Bagaikan mengumbar aib sendiri.
AUTHOR NOTE:
Kalian para pengusaha UMKM berlabel entrepreneur sebenere adalah bagian dari 117 juta angkatan kerja yang gagal diserap sektor formal. Trus, iseng-iseng buka usaha daripada nganggur to ndes?


