Tadi malam Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan atas persoalan ijazah Gibran. Sudah jelas Putusannya MK tidak dapat menerima permohonan, karena pemohon tidak memiliki legal standing. Tapi pernyataan menarik muncul dari kuasa hukum pemohon, “Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak” lho, kok bisa? Maksudnya apa? Ayok kita bedah pelan-pelan.
Gimana Duduk Perkaranya?
Perkara ini pada dasarnya adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di pemilu tahun 2024. Pemohon mempersoalkan tentang pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Pemohon berargumen kalau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden. Nah, permohonan ini jadi tambah menarik, karena pemohon bukan cuma mempermasalahkan syarat administrasi, tapi juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Makannya banyak narasi sebelum putusan Gibran bakal dimakzulkan lewat jalur ini, bahkan sudah ada desas-desus nama penggantinya.
BACA JUGA: KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?
Gimana Pertimbangan MK?
Bagian yang paling banyak dibicarakan soal putusan semalam adalah pertimbangan MK tentang bukti pendidikan Gibran. MK menyatakan kurang lebih “Dalam persidangan mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, atau sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.” Gong banget ini.
Yah, singkatnya, sampai persidangan berakhir, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. Nah, temuan inilah yang kemudian menjadi amunisi utama kubu Pemohon.
Tapi, meskipun pertimbangan tersebut memberi cukup banyak amunisi bagi narasi Pemohon, ujung perkara justru berhenti di persoalan kedudukan hukum. MK kemudian menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan PHPU tersebut. Akibatnya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Nah, di sinilah masing-masing pihak bisa membaca putusan dengan kacamata kemenangannya sendiri. Kuasa hukum pemohon bilang, “Pihak sana gembira, karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.” Dua-duanya punya bahan untuk membuat konferensi pers.
Simpelnya Pemohon bisa bilang, “Tuh, liat. MK sendiri bilang tidak menemukan bukti ijazah yang meyakinkan.” Dan pihak Gibran bisa bilang, “Alhamdulillah gugatan tidak diterima dan jabatan Wakil Presiden tetap sah, case closed.” begitulah kira-kira.
Gimana Kelanjutannya?
Kelanjutan perkara ini yang menarik ditunggu, kuasa hukum pemohon bilang kalau pertimbangan MK dalam putusan membuka peluang untuk memakzulkan Gibran. Bukan tanpa alasan, pernyataan ini muncul karena MK sendiri menyatakan selain karena legal standing, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena substansial perkara ini tidak tepat lagi masuk dalam rezim PHPU, oleh karena itu fakta yang muncul di persidangan menjadi ranah lembaga lain untuk menilai sebagaimana diatur UUD 1945. Pertimbangan MK ini memberikan petunjuk kelanjutan perkara ini, dan siapa lembaga yang dimaksud?
MK memang tidak menyebut terang-terangan, “Silakan bawa ke mekanisme pemakzulan.” Tetapi ketika objeknya sudah bergeser dari calon wakil presiden menjadi wakil presiden yang sedang menjabat, UUD 1945 memang punya pintu konstitusional yang berbeda, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B.
“Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
UUD 1945 menempatkan DPR ini sebagai pintu masuk, Jadi DPR yang mengusulkan pemberhentian/pemakzulan kepada MPR berdasarkan putusan MK, dan MPR yang akan mengambil keputusan mengenai pemakzulannya.
Menurut pihak Pemohon, fakta yang muncul dalam persidangan dapat dikaitkan dengan dua dasar pemberhentian dalam Pasal 7A, yakni dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden serta perbuatan tercela. Tapi perlu digarisbawahi kalau itu masih argumentasi pihak Pemohon, bukan sesuatu yang telah diputus terbukti oleh MK.
Apakah sejarah Indonesia akan mencatat adanya pemakzulan wakil presiden lewat jalur putusan MK? Atau beliau tiba-tiba mengundurkan diri karena moral? Kelanjutannya patut kita tunggu dan kawal.
Tapi yang jelas putusan MK semalam wajar jika dirayakan oleh semua, analoginya seperti pertandingan sepakbola yang berakhir seri, satu tim merayakan karena juara liga, satunya lagi merayakan karena nggak jadi terdegradasi.


