MENGAPA HUTAN PERLU DILINDUNGI?

Hutan merupakan wilayah yang luas dan ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan sehingga memiliki daya serap karbondioksida yang tinggi. Hutan juga ‘memainkan’ peran yang tak ternilai dalam memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran serta kesejahteraan bagi kehidupan sekarang dan generasi selanjutnya.

Terlepas dari peran yang dimainkan hutan dalam kesehatan lingkungan dan ekonomi dunia, justru sekarang ini kita terus kehilangan hutan, bersama dengan hewan langka yang hidup di dalamnya. Food and Agriculture Organization (FAO) menyebutkan bahwa dunia kehilangan 10 juta hektar hutan per tahun. Hal ini tentu menjadi perhatian untuk kita semua, mengingat ketergantungan kita terhadap hutan sangat tinggi dan jika hutan dibiarkan hilang maka akan menghancurkan eksistensi kehidupan di bumi. Makanya, hutan perlu dilindungi guys.

Kenapa sih, hutan perlu dilindungi?

Ya, karena hutan sangat penting bagi kehidupan di Bumi. Nih ya, hutan itu memurnikan udara yang kita hirup. Trus, menyaring air yang kita minum dan mencegah erosi. Hutan juga mempunyai peran penting terhadap perubahan iklim. 

Hutan menawarkan rumah bagi banyak tumbuhan dan hewan yang beragam di dunia, serta menyediakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan kita. Lebih dari itu, hutan juga menjadi pondasi penjaga ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi.

BACA JUGA: DARURAT LINGKUNGAN HIJAU

Tapi sayangnya, hutan di seluruh dunia terancam guys. Hiks hiks hiks. 

fyi, setelah aku cari tahu nih, ternyata pada tahun 2020 daerah tropis kehilangan lebih dari 12 juta hektar tutupan pohon. Itu kira-kira setara dengan pohon senilai 30 lapangan sepak bola setiap menit. Penebangan liar, praktik pengelolaan hutan yang buruk dan meningkatnya permintaan akan hasil hutan memicu pada kerusakan yang merajalela.

Kita semua sudah nggak asing lagi dengan julukan hutan sebagai “Paru-paru dunia” dengan sumber daya alamnya yang melimpah ruah. Negara yang dalam hal ini ditafsirkan sebagai pemerintah memegang peran penting dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan. Pasal 4 Ayat (1) UU Kehutanan menyebutkan bahwa, “Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Sayangnya, hutan Indonesia mengalami kerusakan. Salah satunya dengan masifnya pembukaan lahan untuk pertambangan. Seperti yang telah banyak dibahas kalau pertambangan banyak merubah bentang alam kita.

Di lokasi-lokasi pertambangan terlihat jelas bagaimana wajah hutan Indonesia yang hancur karena penggalian, pembuangan limbah batuan dan limbah tailing serta aktivitas penunjang operasi tambang lainnya. 

Nggak cuma itu, bahkan beberapa perusahaan yang akan menghentikan kegiatan tambangnya, menyatakan tidak mampu menghutankan kembali bekas lubang tambang dan kolam limbah mereka. 

BACA JUGA: FAST FASHION, TREN PENGGANGGU KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Lubang-lubang itu dibiarkan terus menganga dan menjadi danau asam beracun pasca penambangan. Begitu pula kolam limbah tailing akan menjadi hamparan pasir yang mengandung logam berat dalam kurun waktu sangat panjang.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada tahun 2020, setidaknya ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang belum direklamasi di Indonesia. Untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang. Yaps,  di dalam Pasal  39 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Patut diakui, kalau masalah perlindungan hutan merupakan masalah besar yang perlu keseriusan negara dalam pelaksanaannya. Tak cukup hanya dengan penerbitan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ya, kalau dalam tataran implementasinya lemah dalam menindak para korporasi yang tak bertanggung jawab, tetep aja kan, hutan-hutan terancam.

Padahal kehidupan manusia sangat bergantung pada alam terutama hutan. Banyak hal yang bisa membuat kita sadar bahwa kita tidak bisa lepas dari alam. Oleh sebab itu, mari jaga alam dengan tidak merusak hutan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id