Bagi kamu para pelaku usaha khususnya dalam bidang kreatif, sudah seharusnya mengenal manfaat hak kekayaan intelektual untuk melindungi setiap produk kreatif yang dihasilkan dari kegiatan usahamu itu. Dan berikut ini akan saya bahas. So, disimak ya!
Mengapa produk intelektual sangat penting didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena sangat berfungsi untuk melindungi segala bentuk produk kreatif yang dihasilkan.
Perlindungan tersebut yang nantinya akan menjaga dari segala bentuk tindakan-tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan aktivitas perekonomian usaha yang sedang kamu jalankan.
Dikarenakan Hak Kekayaan Intelektual ini bersifat eksklusif yang menjadi hak dasar disematkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang menciptakan pertama kali hasil objek intelektual tersebut. Jadi sebaiknya memang mendapat perlindungan dari segi ekonomi maupun moral.
Bentuk Hak Kekayaan Intelektual sangatlah bermacam. Jika merujuk pada aturan hukum di Indonesia, klasifikasi hak kekayaan intelektual terbagi menjadi hak cipta, hak merek dan indikasi geografis, hak paten dan paten sederhana, hak varietas tanaman, rahasia dagang serta hak atas desain industri dan tata letak sirkuit terpadu.
Fyi, dari keenam penggolongan Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia, semuanya memiliki muatan hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada produk intelektual tersebut.
Pembahasan tentang hak ekonomi artinya menjaga nilai ekonomi dari si pembuat karya intelektual supaya mendapatkan manfaat ekonominya, sedangkan hak moral melindungi serta menjaga nama si pembuat supaya tetap dikenal di kalangan masyarakat umum.
Selain manfaat tentang hak ekonomi dan hak moral, tentu saja masih banyak lagi jenis manfaat perlindungan ketika Hak Kekayaan Intelektual tersebut didaftarkan di Dirjen HKI Kemenkumham RI.
Manfaat HKI Bagi Pelaku Usaha
Bagi para pelaku usaha perorangan maupun kelompok dalam badan hukum, deretan manfaat yang dapat dirasakan jika bentuk karya intelektualnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, yaitu sebagai berikut.
- Menjaga produk intelektual supaya tidak dibajak atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjaga orisinalitas produk intelektual yang telah diciptakan karena produk intelektual tersebut sudah mendapatkan jaminan kepastian hukum.
- Sebagai legalitas untuk menarik royalti apabila produk intelektual tersebut digunakan pihak lain tanpa seizin pemegang HKI.
- Sebagai aset intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha.
- Dapat dijadikan suatu jaminan ke pihak lain apabila nilai produk intelektual tersebut tergolong bagus di mata masyarakat.
- Menjaga nama si pembuat karya intelektual supaya tidak diklaim oleh orang lain.
- Dapat dijadikan harta waris kepada ahli waris pembuat suatu karya intelektual.
IMO, selain manfaat yang secara langsung berupa karya atau produk intelektual dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dalam ekosistem usaha tersebut melalui eksistensi HKI juga mendatangkan manfaat loh.
Manfaat HKI Bagi Ekosistem Pelaku Usaha
Selanjutnya setelah saya membahas HKI memiliki manfaat bagi pelaku usaha secara langsung. Untuk ekosistemnya juga terdapat manfaat positif, seperti berikut ini.
- Menjaga peniruan akan produk intelektual di dunia usaha.
- Stimulant bagi para pelaku usaha supaya giat menciptakan produk-produk kreatif yang terbaru dan inovatif.
- Menjadikan produk intelektual memiliki nilai saing di pasar pelaku usaha.
- Menjaga persaingan sehat pasar usaha dalam menciptakan produk intelektualnya.
Mungkin itulah sederet manfaat Hak Kekayaan Intelektual jika diberlakukan dengan baik dan benar bagi para pelaku usaha. Selain bermanfaat untuk pelaku usaha, HKI juga memiliki nilai positif bagi ekosistem pelaku usaha itu sendiri.
Selain itu dari segi pendapatan negara, jika banyak produk intelektual yang terdaftar tentunya menjadikan pemasukan negara bukan pajak yang dampaknya sungguh sangat menguntungkan untuk pendapatan negara itu sendiri.
Oke, pren! Sedikit informasi tentang manfaat Hak Kekayaan Intelektual yang dapat saya berikan kepada pembaca klikhukum.id semuanya. Mohon maaf jika vibes tulisan ini sedikit serius ya. Namanya juga ilmu hukum. Ya kan, pren?