3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

Profesi hakim adalah profesi yang terbilang mulia. Eits, ini bukan karena hakim dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia,” tapi lebih dari itu. Menjadi hakim merupakan panggilan jiwa yang luhur, karena beban dan tanggung jawab yang diemban sangat besar.

Jabatan hakim merupakan jabatan yang transendental, karena seyogyanya yang berwenang menghakimi manusia adalah Sang Pencipta. Tapi kewenangan tersebut ‘didelegasikan’ kepada   hakim.

Dalam penegakan hukum, hakim mempunyai peran sentral. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua, maupun Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. 

Yang jelas, hakim bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itulah kenapa tugas dan tanggung jawab menjadi hakim sangat besar. Hakim menjadi bagian integral dari sistem supremasi hukum.

Berikut beberapa peran penting hakim dalam persidangan.

  1. Memeriksa dan Memutuskan Perkara

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: YAKIN MAU JADI HAKIM? 

Dalam mengemban tugasnya, hakim dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

  1. Mengadili Perkara

Di Pasal 10 UU kehakiman melarang pengadilan menolak perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk tetap memeriksa dan mengadilinya.

Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus tetap diadili, terlepas setelah diadili kemudian hakim menyatakan lain. Misalnya perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana atau bukan dalam ruang lingkup kompetensinya.

Oh iya, pengadilan harus menyatakan hal tersebut dalam bentuk putusan ya, bukan dalam bentuk penolakan perkara sebelum diadili. Jadi nggak ada alasan hakim untuk menolak mengadili kasus yang bakalan dilimpahkan kepadanya.

  1. Menemukan Hukum

Tidak ada produk hukum yang sempurna. Tepatnya nggak ada ciptaan manusia yang sempurna. Hahaha, iya doank. Manusia aja nggak ada yang sempurna apalagi ciptaannya manusia.

Kehidupan manusia itu dinamis, membuat kejadian-kejadian seringkali selangkah lebih maju dibanding dengan payung hukum yang ada, sehingga sering terjadi kekosongan hukum. Seperti yang dikenal dengan adagium het recht hinkt achter de feiten aan, yang artinya hukum akan tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.

Inilah yang menjadi tugas utama hakim, yaitu menggali dan menemukan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara yang dihadapinya untuk dapat menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat.

BACA JUGA: KISAH DUA HAKIM YANG DI ‘BUNGKAM’ SELAMANYA

Hakim juga bertanggung jawab untuk menjembatani jurang antara masyarakat dan hukum. Seiring perkembangan yang begitu cepat di masyarakat, hukum seringkali tidak mampu mengimbangi dinamika tersebut. 

Untuk itu, hakim mengambil peran guna menciptakan hukum yang baru (rechtsvinding), melakukan terobosan hukum, sekaligus mengisi kekosongan hukum melalui berbagai putusannya yang progresif.

Hakim dalam menegakkan hukum diharapkan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan tiga (3) nilai dasar penopang hukum oleh Gustav Radbruch, disebut sebagai Idee des rechts (penopang cita hukum) yang mencakup keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. 

Namun seringkali ketiga nilai dasar tersebut tidak selalu berada dalam hubungan yang harmonis satu sama lain, melainkan berhadapan, bertentangan, ketegangan satu sama lain.  

Dalam hal terjadi pertentangan demikian, yang mestinya diutamakan adalah keadilan. Karena pada hakikatnya hukum adalah untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum.

Jadi, memang peran hakim sangat krusial. Karena sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Maka di tangan merekalah keadilan dalam suatu negara ditegakkan. Seorang hakim bukan hanya dituntut untuk memahami hukum-hukum positif yang berlaku, melainkan harus mempunyai rasa keadilan yang tajam serta moralitas yang mumpuni dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya.

Nah, segitu dulu ya, tulisan kali ini. Terima kasih telah membaca sampai akhir.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id