Sudah biasa terjadi kalau ada peraturan lama yang dihapus dengan peraturan baru, maka akan muncul istilah baru yang sering membuat bingung dan gundah gulana. Apesnya hal itu sering terjadi di negara demokrasi yang aturannya bikin crazy. Apalagi semenjak terbitnya omnibus law yang bikin galau.
Akhir 2020 pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Bahkan ada beberapa pihak yang berharap supaya UU Ciptaker dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Salah satunya adalah temanku yang hobinya ‘ngiyup’ alias berteduh karena kehujanan. Siapa lagi kalau bukan Mahendra Wirasakti.
Yaps, dia berharap bahwa Pakde Jokowi berbesar hati menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Ciptaker. Sampai-sampai dia menuliskan harapannya di artikel yang berjudul “YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?” Dari tulisan tersebut membuat sadar, bahwa jangan pernah berharap dengan pemerintah. Karena itu cukup membuat sakit hati guys. Bener-bener definisi dari sakit tak berdarah.
Ya, memang sih, Pakde Jokowi menerbitkan Perpu, bahkan Perpu tersebut menyatakan bahwa UU Ciptaker dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tapi guys, isi Perpunya itu loh, yang bikin … hih!: Coba deh, kalian bandingkan materi muatan antara UU Ciptaker dan Perpu Ciptaker. Bisa dibilang 11 12 lah, ya.
BACA JUGA: POLEMIK PERPPU CIPTAKER, DISINFORMASI ATAU MEMANG DIPAKSAKAN?
Meskipun terhitung masih peraturan baru, perjalanan UU Ciptaker sebelum dicabut dengan Perpu Ciptaker sangatlah berliku. Banyak penolakan dari banyak pihak, bahkan sampai dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi.
Btw, tahu nggak sih, inkonstitusional bersyarat itu apa? Kalau belum tahu ya, cari tahu lah. Hahaha. Karena di sini aku nggak ngebahas itu. Wkwkwk.
Semasa berlakunya UU Ciptaker, pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan pelaksana dari ketentuan yang ada di dalam UU Ciptaker. Mungkin kalian bertanya-tanya, bagaimana nasib peraturan pelaksana tersebut? Padahal kan ketentuan yang dilaksanakan sudah dicabut.
Jawabannya ada di Pasal 184 Perpu Ciptaker, yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari UU Ciptaker masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di Perpu Ciptaker. Nah, begitu guys.
Memang banyak sektor yang terdampak dengan adanya UU Ciptaker, salah satunya sektor perizinan. Ya, misalnya aja Izin Mendirikan Bangunan (IMB). FYI, dengan adanya UU Ciptaker, IMB resmi dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan di Perpu Ciptaker ketentuan mengenai PBG masih bertahan.
So, jangan bingung ya, kalau mendengar kata PBG. Itu sama aja dengan IMB. Ya, tentunya ada perbedaan sih, antara PBG dan IMB. Cuma aku nggak akan ngebahas itu juga di sini. Hahaha. Yang perlu kalian tahu, ketentuan mengenai PBG yang ada di dalam UU Ciptaker, sudah ada peraturan pelaksananya loh.
Jadi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Ciptaker, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut jelas tercantum di konsideran PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
Loh, kalau pokok pertimbangannya saja sudah dicabut, terus gimana dong? Nah, itu dia guys, yang menjadi PR buat pemerintah. Coba yuk, kita sedikit mereview PP Nomor 16 tahun 2021.
BACA JUGA: UNBOXING UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Sudah tahu kan, konsideran itu apa? Itu loh, kalau di suatu peraturan perundang-undangan ada kata Menimbang. Nah, itu konsiderans guys. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan konsiderans bisa kita lihat pada lampiran II angka 17-27.
Mengenai konsideran PP, kita bisa lihat di angka 24 cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkan pembentukan peraturan pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkan pembentukannya.
Di sini sudah jelas kan guys, konsideran menjadi hal yang sangat pokok di suatu peraturan perundang-undangan. Bisa dibilang itu nyawa dari peraturan. Terus kalau kita tarik nih, ke peraturan pelaksana UU Ciptaker dalam hal ini PP Nomor 16 tahun 2021. Ya, berarti PP itu nggak bernyawa. Tapi bukan berarti nggak berlaku lagi ya, guys ya. Tetap berlaku kok, asal tidak bertentangan dengan Perpu Ciptaker.
Lewat artikel ini, aku ingin menyampaikan saran ke pemerintah. Sebaiknya pemerintah memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di peraturan pelaksana UU Ciptaker, agar disesuaikan dengan Perpu Ciptaker. Sebagai contoh yang sudah dibahas sebelumnya, saranku sih, PP Nomor 16 tahun 2021 harus direvisi. Karena konsideran dari PP itu sudah tidak berlaku lagi. Makanya perlu penyesuaian terhadap aturan yang baru, biar nggak bikin bingung dan gundah gulana. Wkwkwk.
Sudah ah, berat banget pembahasannya. Ntah, isi artikelnya nyambung apa enggak. Yang penting NKRI harga mati. Merdeka!