homeEsai3 HAK ANAK ANGKAT YANG PERLU DIPENUHI OLEH ORANG...

3 HAK ANAK ANGKAT YANG PERLU DIPENUHI OLEH ORANG TUA ANGKAT

Hola, gengs. Apa kabar klean? Semoga selalu sehat ya.

Mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya, apa saja sih, hak-hak anak angkat menurut hukum di Indonesia? Nah, di artikel kali ini, aku bakal membahas topik penting tentang hak-hak anak angkat.

Sebelum membahas tentang hak anak angkat, kita harus tahu dulu apa itu anak angkat. Penjelasan mengenai apa itu anak angkat bisa kalian lihat di pasal 1 angka 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oke, gengs Pasal 1 angka 9 Undang-undang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa, “Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Ini berarti yang  bertanggung jawab memenuhi hak anak angkat adalah orang tua angkat, karena mengangkat anak sama dengan mengalihkan hak anak dari keluarga orang tua kandung ke keluarga orang tua angkat. Perlu diingat, proses ini harus didasarkan pada putusan atau penetapan dari pengadilan.

BACA JUGA: CURKUM #164 PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DIAJUKAN KE PENGADILAN MANA?

Lalu apa saja hak anak angkat yang harus dipenuhi orang tua angkat? Mari kita bahas!

1. Hak atas Pendidikan 

Di dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Artinya, undang-undang tidak membedakan ya, antara anak angkat dan anak kandung. Jadi mau anak angkat atau kandung mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. 

So, orang tua angkat wajib memenuhi hak ini sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap anak yang diangkat. 

2. Hak atas Pengasuhan, Pemeliharaan dan Biaya Hidup 

Di dalam Pasal 14 Undang-undang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak yang dalam keadaan tertentu tidak dirawat oleh orang tua kandung (which is anak dirawat pihak lain, dalam hal ini termasuk dirawat oleh orang tua angkat) berhak atas pengasuhan, pemeliharaan dan memperoleh pembiayaan hidup. 

Kalau kata gen-z jaman sekarang, orang tua angkat tuh, kudu banget ngasih love and care yang sama ke anak adopsi, kayak ke anak kandung sendiri. Kasih sayang, perhatian, biaya hidup, semua harus full! Anak angkat juga butuh pelukan hangat, kata-kata penyemangat dan bimbingan dari orang tua. 

BACA JUGA: HARI ANAK SEDUNIA, MOMEN MENATA KEMBALI MASA DEPAN ANAK

3. Hak Atas Harta Warisan 

Di Indonesia, anak angkat tetap memiliki hak waris dari orang tua kandungnya, tapi nggak otomatis dapat warisan dari orang tua angkatnya. Pasal 832 KUHPerdata, menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan dan suami atau istri yang hidup terlama.

Selain itu dalam Pasal 174 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditentukan bahwa seseorang yang menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris.

Namun orang tua angkat tetep bisa ngasih warisan ke anak angkat lewat wasiat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1676 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah, kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu.

Nah, bagi yang beragama Islam, anak angkat dapat memperoleh wasiat wajibah dengan besaran warisan 1/3 dari harta orang tua angkatnya. Ini sesuai dengan Pasal 209 Ayat (2) KHI ya. 

Dari sini kita tahu bahwa anak angkat memiliki hak yang sama kayak anak kandung dalam hal pendidikan, pengasuhan, pemeliharaan dan biaya hidup. Orang tua angkat wajib memberikan semua dengan penuh cinta dan perhatian. Meski dalam hal warisan ada aturan khusus, anak angkat tetap bisa mendapat warisan melalui wasiat. Tentu saja masih banyak hak lainnya yang harus dipenuhi orang tua angkat, yang pasti anak angkat juga memiliki hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang penuh cinta dan dukungan.

Memenuhi hak-hak anak angkat bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga moral yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Ingat gengs, anak angkat itu bagian dari keluarga dan layak mendapatkan semua hak mereka. 

Oke, sampai jumpa di artikel selanjutnya! Tetap semangat dan jaga kesehatan, ya.

Dari Penulis

PERMISI, VISI MISI PASLON 1 MAU LEWAT!

Halo, basudara semua, sudahkah kalian nonton debat kemarin? 

PERTAMA KALI KERJA, FRESH GRADUATE HARUS DAPET GAJI BERAPA SIH?

Jadi, berapa gaji idealnya?

SEBENARNYA BISNIS MLM ITU LEGAL, YANG ILEGAL ITU OKNUMNYA

Kalian tahu nggak sih, MLM itu apa?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id