GA USAH TAKUT MO BELI IPHONE 15, KALAU NTAR BENERAN MELEDAK, TINGGAL GUGAT APPLE AJA. YAKAN?

“Daya tahan dan kualitas pembuatan iPhone mencerminkan dedikasi Apple dalam menciptakan produk yang mampu bertahan dalam ujian waktu.” – Jeff Williams, Apple COO.

I was surfing websites as usual, then I came across this one article. Dexerto, dalam sebuah artikelnya menjelaskan bahwa smartphone Apple keluaran terbaru, yaitu iPhone 15 Pro terlihat mengalami sebuah permasalahan baterai menggelembung. 

Hal ini pertama kali diposting oleh seorang pengguna Reddit LEATHER_CHEERIO_402. That said, “Baru diambil pada hari Senin dan tidak menyadarinya saat itu. Memasang sebuah casing beberapa hari yang lalu dan ternyata casingnya tidak pas. Tadinya akan memesan casing baru, kemudian menyadari bahwa ponselnya sebenarnya bengkak. Masih berfungsi untuk saat ini.

After that, I was thinking, bakal meledak nggak nih, iPhone 15?

The on going issues terkait iPhone 15 Pro yang overheat tampaknya berasal dari bahan titanium yang sekarang digunakan. Ming-Chi Kuo mengklaim hal ini disebabkan oleh bentuk fisik perangkat dan bukan chip A17 Pro di dalamnya. Dalam upaya Apple untuk mendapatkan bobot yang lebih ringan, tampaknya perusahaan tersebut tidak terlalu memikirkan pembuangan panas. Money over safety I guess.

BACA JUGA: HAK-HAK KITA SEBAGAI KONSUMEN OLSHOP YANG WAJIB DILINDUNGI

Memang sih, kita sering mendengar kasus smartphone yang meledak, bahkan sampai melukai penggunanya. Namun tahukah kamu bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kita dalam situasi seperti ini. 

Sebelum kita membahas hukum perlindungan konsumen, mari kita lihat kasus real smartphone meledak dan melukai penggunanya. 

Salah satu kasus terkenal adalah insiden Samsung Galaxy Note 7 pada tahun 2016. Ribuan unit smartphone ini meledak dan mengalami masalah baterai sangat serius. Banyak pengguna dilaporkan mengalami luka bakar dan kerugian. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam menangani situasi seperti ini. Without further ado, let’s dive into it.

Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Konteks Smartphone Meledak

As u smart people always know, probably, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dasar hukum utama yang melindungi konsumen di Indonesia. 

Dalam UU ditetapkan hak-hak dan kewajiban konsumen serta produsen atau penjual. Jika dilihat terdapat sejumlah pasal yang relevan dalam konteks kasus ini. Beberapa pasal tersebut sebagai berikut.

  • Pasal 4, pasal ini menjamin hak konsumen untuk menerima informasi yang benar, jujur dan jelas mengenai produk yang mereka beli.
  • Pasal 8, pasal ini melindungi konsumen dari produk atau layanan yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan dan lingkungan.
  • Pasal 19, pasal ini memungkinkan konsumen untuk diberi  ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat dari barang yang diperdagangkan. Dan apabila ada unsur kesalahan dari si pelaku usaha /produsen maka konsumen diberi hak untuk melaporkan keluhan atau masalah terkait produk atau layanan kepada pihak yang berwenang.

The case of an exploding smartphone has a direct connection with hukum perlindungan konsumen. Ketika sebuah produk seperti smartphone meledak dan menyebabkan cedera pada konsumen, hak-hak konsumen di bawah UU Perlindungan Konsumen telah dilanggar. 

Konsumen memiliki hak untuk menerima produk yang aman serta berkualitas dan produsen atau penjual bertanggung jawab untuk memastikan hal itu terpenuhi. Dalam kasus ini UU Perlindungan Konsumen menjadi alat yang efektif bagi konsumen untuk menuntut kompensasi.

Ya kali, sudah beli smartphone belasan juta trus, meledak. Yang ada mah, rugi doang.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Apple telah menjelaskan kepada CNN bahwa masalah overheating yang terjadi saat ini bukanlah risiko keselamatan dan tidak akan mempengaruhi kinerja jangka panjang model iPhone yang terkena dampaknya. 

Apple juga menegaskan bahwa iPhone memiliki perlindungan internal pada komponennya untuk membantu mengatur suhu jika terlalu tinggi.

Overheating juga bisa disebabkan oleh aplikasi 3rd party dan Apple tengah mengusahakan untuk membenahi masalah ini dengan developer aplikasi tersebut.

But, if major IF, iPhone 15 yang baru kita beli meledak bagaimana?

BACA JUGA: MUNGKINKAH RUU ANTI-TRUST AKAN MENGURANGI MONOPOLI APPLE DI AS?

Ketika menghadapi situasi seperti itu, kita sebagai konsumen memiliki hak. If your phone really explode, kalian bisa melakukan beberapa hal seperti berikut ini.

  1. Ambil foto dan kumpulkan bukti untuk mendukung klaim iPhone meledak.
  2. Hubungi badan perlindungan konsumen nasional atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  3. Cari perawatan medis jika kalian mengalami luka karena ledakan tersebut.
  4. Laporkan insiden dan minta kompensasi ke iBox or Apple. Jika membeli produk tersebut di iBox tidak akan mendapatkan garansi Inter IMO.
  5. Jika masalah belum juga terpecahkan, carilah penasihat hukum atau bisa datang ke Rumah Hukum untuk mencari jalan keluar.

What can we conclude then?

Hukum perlindungan konsumen adalah alat yang kuat untuk melindungi hak-hak kita. Dalam lingkungan bisnis yang cepat berubah, hukum sangat penting untuk memastikan bahwa kita mendapatkan produk berkualitas dan aman. 

Semua konsumen perlu menyadari hak-hak mereka dan siap untuk bertindak jika ada pelanggaran. So, kita punya hak untuk mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

Don’t worry kalau memang ingin membeli iPhone 15. If the worst case happens, kalian sudah tahu kan,  harus bagaimana. CU.

“iPhone adalah bukti kemampuan Apple dalam memadukan seni dan teknologi secara mulus dalam desain produknya.” – Greg Joswiak, Apple VP of Product Marketing

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id