Tuhkan bener, setelah doi pulang dari pengasingannya selama bertahun-tahun di luar negeri, doi bikin banyak trending topic. Mulai dari kerumunan massa yang gak patuh program pemerintah buat nanggulangin Covid-19, sampai yang terakhir soal penembakan 6 (enam) orang pengawalnya.
Soal kasus penembakan 6 (enam) orang pengawalnya ini juga masih simpang siur. Versi Polisi dibantah oleh jubir FPI dengan versinya sendiri. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kejadian tersebut terjadi ketika anggota Polda Metro Jaya sedang menjalankan tugas profesinya nguntit mobil MRS di tol Japek KM 50, kemudian terjadi perlawanan dari rombongan pengawal MRS. Perlawanan dari pengawal MRS ini militan banget, anggota Polri yang bertugas dilawan pake senjata tajam dan senjata api. Karena merasa terdesak dan terancam jiwanya, maka anggota Polda Metro Jaya memutuskan mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan balasan yang kemudian memakan korban jiwa sebanyak enam orang, yang kesemuanya adalah pengawal MRS.
Sementara Sekretaris Umum FPI Munarman yang mantan aktivis HAM dan mantan ketua umum YLBHI njelasin versi FPI, bahwa kejadian tersebut terjadi ketika rombongan MRS sedang dalam perjalanan dengan keluarganya, yang kemudian secara tiba-tiba dipotong oleh orang tak dikenal di tol Japek KM 50, sehingga terjadi gesekan antara pengawal dengan pihak yang memotong jalan secara tiba-tiba tersebut.
Apapun versinya jelas ada enam korban yang meninggal dunia. Apa iya, masyarakat Indonesia harus nunggu versi Ultra HD, plus terjemahannya baru jelas duduk perkaranya?
Gara-gara hal ini publik lupa kalo sejak jaman Pak SBY jadi presiden sampai sekarang, posisi Mensos udah makan tiga korban ketangkep korupsi. Mulai dari Mensos Bachtiar Chamsyah, Mensos Idrus Marham sampek yang terakhir Mensos Juliari Peter Batubara. Ada apa dengan posisi Menteri Sosial? Kapan-kapan deh, diulas secara riang dan gembira sama Foxtrot.
BACA JUGA: WASPADA NUKLIR, SENJATA PEMBUNUH MASAL
Balik maning soal laptop, eh senjata api. Terlepas dari pro dan kontra terhadap salah satu kubu, kok banyak kejadian yang melibatkan warga sipil dan senjata api. Sebenernya boleh gak sih, warga sipil di Indonesia punya senjata api Trot?
Boleh-boleh aja, selama memenuhi syarat dan lolos dari pengujian yang dilakukan oleh instansi Polri.
Pengaturan senjata api alias senpi di Indonesia jauh lebih ketat dan jelas daripada senjata tajam lo ndes. Mulai dari UU No. 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Ijin Pemakaian Senjata Api, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2015 tentang Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Senpi menurut Pasal 1 Ayat (2) Perkap No. 2 tahun 2012 adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Airsoft Gun, senapan angin, pistol korek sama pistolnya Patlabor gak termasuk definisi senpi di sini ya ndes.
Sebenernya semua warga negara Indonesia bisa memiliki senpi secara legal, asalkan dapet ijin dari instansi Polri kayak yang diatur di Perkap No. 18 Tahun 2015 yang ngatur khusus penggunaan senpi oleh sipil untuk pertahanan diri.
Syarat-syaratnya apa aja sih, Trot?
Simak ya ndes, siapa tau kamu juga bisa ikutan punya senpi di rumah.
Dari jenisnya senpi yang bisa dimiliki warga sipil terbagi dalam tiga jenis yaitu, senpi berpeluru tajam dengan spesifikasi senapan dengan kaliber maksimal 12 GA dan pistol dengan kaliber 22, 25 dan 32, senpi berpeluru karet dengan spek peluru maksimal kaliber 9 mm dan senpi berpeluru gas dengan spek peluru maksimal 9 mm. Jumlah total senpi yang boleh dimiliki setiap individu paling banyak adalah dua pucuk dengan peluru maksimal 50 butir.
Gak usah kemlinthi ngimpi petantang-petenteng ke mana-mana sambil nenteng senapan Barret M107A1 ato pistol Smith & Wesson 500 magnum, la wong di negara asalnya aja termasuk dilarang dimiliki umum kok. Mbok pikir ini PUBG ndes?
Berdasarkan profesinya, ada beberapa kategori profesi yang diperbolehkan memiliki senpi peluru tajam yaitu pengusaha, PNS/Pegawai BUMN minimal golongan IV-A, Polri/TNI minimal pangkat komisari/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah dan profesi lain yang mendapatkan ijin dari Polri.
Kelima kategori di atas juga gak serta merta langsung dapat izin punya senpi, masih harus mengikuti beberapa prosedur kepemilikan dan penggunaan senpi. Mulai dari melengkapi dan memenuhi semua berkas persyaratan, serta mengajukan permohonan ke instansi Polri setingkat Polda sesuai domisili, mengikuti tes berupa tes administrasi, tes kesehatan, tes kemampuan menembak, serta tes psikologis dan wawancara, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan senpi.
BACA JUGA: JAMILA DAN KISAH PEMBUNUHAN SANG MENTERI
Apabila semua persyaratan dan tes di atas telah terpenuhi dan disetujui, maka Polri akan menerbitkan ijin kepemilikan senpi yang berbentuk Buku Pemilikan Senjata Api. Ijin tersebut berlaku selama lima tahun. Oh ya, tapi kalo ijin penggunaan senpi yang berbentuk Surat Ijin Khusus Senjata Api berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Mirip sama pajak tahunan dan pajak lima tahunan kendaraan bermotor lah, ndes.
Oiya lupa, syarat utama sebelum memiliki dan menggunakan senpi kamu harus punya duit. Karena untuk memiliki senpi juga memerlukan biaya yang gak sedikit. Mulai dari beli senapan ato pistolnya sampek dengan urus ijinnya yang banyak, itu pasti berbiaya.
Kalo kuota internet hapemu masih pake paket bonus, buruan hapus keinginanmu buat punya senpi ndes. Eman-eman duitmu.
Selain senpi yang diperbolehkan kayak di atas, peredaran senpi yang tidak berijin alias ilegal banyak dijumpai. Seringkali juga dipake sama para pelaku kejahatan. Nah, ini yang lebih berbahaya, karena pemiliknya gak terdeteksi dan gak terfilter kejiwaannya.
Pengalaman Foxtrot ngebolang di pedalaman hutan, banyak warga masyarakat yang bikin sendiri senpinya. Senpi bikinan sendiri itu digunakan untuk berburu hewan besar semacam celeng atau rusa. Yakalik, nembak celeng pake senapan angin, celengnya cuma gatelan.
Hilih, gak usah susah-susah ke hutan, ketik aja di peramban hapemu ato di yutub tentang senjata api rakitan. Udah banyak tutorialnya di sana ndes.
Buat yang pertama kali megang senjata api, biasanya sih langsung kerasa gimana gitu. Pertama kali megang laras pistol yang dibuat dari baja, kesan pertamanya dingin dan menakutkan. Bagi para manusia yang sombong sih, biasanya njuk merasa jumawa begitu megang senpi.
Kalo Foxtrot sih, pertama kali megang senpi langsung muncul ide kreatif, barang ini bisa buat cari duit nih! Ngahahahahahahaha.
AUTHOR NOTE:
The problem isn’t the gun, but the person behind the gun.