CURKUM #24 PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)

Redaksi klikhukum.id yang berbahagia, mohon penjelasannya buat masyarakat golongan penyimak berita viral kek saya ini dong, kan sedang viral tuh berita soal pelajaran yang melawan begal sampe begalnya tersebut meninggal, dan ada istilah pelajar itu melakukan pembelaan terpaksa, pertanyaannya dalam konsep hukum sebenarnya pembelaan terpaksa itu arti dan penjelasannya bagaimana sih?

Jawab:

Terima kasih masyarakat antusias klikhukum.id, pertanyaan yang keren sekali. Terima kasih juga karena kalian masih nyimak berita-berita yang ciamik, kek klikhukum.id ini gaes.

Kami yakin pertanyaan yang diajukan kali ini pasti terinspirasi dari kasus seorang pelajar yang kena begal di Jawa Timur ya gaes. Kayanya sih kasus ini sampai sekarang  masih ramai  dibahas, salip menyalip dengan berita Keraton Agung Sejagad dan Sunda Empire. Selanjutnya yuk mari kita bahas tentang apa sih Pembelaan Terpaksa, dan bagaimana hukum pidana mengaturnya.

Berbicara tentang aturan hukum, khususnya dalam sistem hukum pidana di Indonesia memang dikenal adanya istilah Pembelaan Terpaksa atau dalam bahasa aslinya disebut noodweer. Pembelaan terpaksa merupakan salah satu alasan atau dasar penghapus pidana. Dengan kata lain suatu tindak pidana menjadi tidak dapat dihukum apabila termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Jikalau dirimu punya KUHPidana atau mencari info di mbah Gugel tentang KUHPidana khususnya Pasal 49, maka kamu akan menemukan aturan hukum tentang Pembelaan Terpaksa yang berbunyi :

  • “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
  • “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Untuk memberikan penafsiran, kamu bisa menyimak Bukunya Bp. R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal”. Dalam buku tersebut Pembelaan Terpaksa diuraikan sebagai berikut :

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela).
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Ketika menelisik peristiwa pelajar yang dibegal dan kemudian membela dirinya, namun dia malah terkena pidana, selanjutnya kembali kepada proses pembuktian dan juga pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ya gaes. Dalam proses persidangan nanti akan terungkap apakah pelajar tersebut melakukan upaya hukum Pembelaan Terpaksa atau tidak.

Oiya gaes, hampir kelupaan sebenernya konsep Pembelaan Terpaksa sudah pernah kami tulis loh dalam artikel klikhukum.id yang berjudul Pembelaan Terpaksa Untuk Sang Pacar, silakan dibaca ya untuk tambahan referensi.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id