Pada tanggal 19-21 November 2021, World Superbike (WSBK) akan digelar di Pertamina Mandalika International Street Circuit. Beberapa saat sebelum ajang bergengsi ini diselenggarakan, eh malah ada kabar tak mengenakkan dari panitia lokasi MGPA (Mandalika Grand Prix Association).
Se-Indonesia raya heboh setelah viral beredar video oknum panitia lokal nekat membuka boks kargo milik Ducati secara ilegal. Parahnya lagi, si oknum juga sempat mengutak-atik superbike milik pembalap Michael Rinaldi.
Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker kembali tergelitik. Jiwa korsa selaku anak Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Internasional (HI) terpanggil. Yono jadi pengen blejeti masalah cargo yang jadi perbincangan ramai beberapa waktu lalu.
Biar punya persepsi yang sama, pertama-tama yok, kita cek pengertian kargo secara gramatikal. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kargo sebagai muatan barang yang diangkut dengan kapal laut, pesawat udara atau pengangkut lain.
BACA JUGA: PALANG PINTU KERETA BUKAN PINTU START
Kedua, kita juga bisa menemukan definisi kargo secara hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (supplay chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Pasal 1 angka 12 PM 59/2019 menjelaskan bahwa kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang bingung, membedakan apa itu ekspedisi dan kargo. Perbedaannya terletak di berat barang yang dikirim. Pengiriman ekspedisi biasanya tidak memperhatikan pada minimal berat. Barang yang beratnya satu kilogram pun bisa dikirim melalui pelayanan pengiriman ekspedisi.
Contoh ekspedisi itu, layanan pengiriman yang biasa kita pake buat belanja-belanja online. Konsumen yang ingin menggunakan layanan ini, biasanya bisa datang langsung ke cabang gerai perusahaan pengiriman dan membawa barang yang akan dikirim atau juga meminta kurir jasa pengiriman untuk menjemput barangnya di tempat.
Biasanya pengiriman ekspedisi memberikan layanan door to door untuk konsumennya. Tarif ongkos kirim dari pengiriman ekspedisi ditentukan berdasarkan berat per kilogram.
Nah, beda dengan kargo, pengirimannya memang lebih menekankan pada pengiriman dalam jumlah partai, mulai dari pengiriman partai sedang sampai partai yang sangat besar. Pada umumnya, minimum berat yang masuk ke dalam kategori pengiriman kargo adalah barang dengan minimum rata-rata 10 kg sampai 50 kg.
Kembali ke masalah kargo yang dibuka oleh panitia lokal World Superbike dari MGPA (Mandalika Grand Prix Association) tadi, mari kita cek bagaimana ketentuan kebijakan di Indonesia mengatur tantang hal tersebut.
Sebenarnya sudah ada ketentuan tentang siapa yang berhak dan punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kargo. Semua sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2017 Jo PM Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2019.
Begini, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara. Selanjutnya, langkah-langkah keamanan yang dimaksud meliputi: a. pengendalian keamanan (security control); b. pemeriksaan keamanan (security screening); dan c. pengamanan serta pengendalian transportasi darat. Langkah-langkah keamanan tersebut dapat didelegasikan kepada regulated agent; dan/atau known consignor.
Yang dimaksud dengan badan usaha angkutan udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Regulated agent adalah badan hukum Indonesia berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
BACA JUGA: BUCIN HINGGA BUAT JALANAN MACET, SANKSINYA?
Sedangkan yang dimaksud dengan pengirim pabrikan (known consignor) adalah Badan Hukum Indonesia yang mendapatkan sertifikat pengirim pabrikan (known consignor) untuk melakukan pengendalian keamanan terhadap barang yang sejenis.
Dari ketentuan dalam peraturan menteri perhubungan tersebut diketahui bahwa ada tiga pihak yang diperbolehkan untuk menjadi pemeriksa barang dan kargo. Yaitu, maskapai, perusahaan RA (regulated agent) dan pabrikan sebagai known shipper atau known consignor. Setiap pihak yang dalam ketentuan PM tersebut harus mempunyai sertifikasi, sarana dan prasana serta sumber daya manusia yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Jadi gaes, polemik apakah boleh panitia lokal World Superbike dari MGPA (Mandalika Grand Prix Association) diperbolehkan melakukan pemeriksaan terjawab sudah.
Jadi panitia itu berat, kamu nggak akan kuat. Biar Dilan saja … ngeeenggg … brruuummm ….