homeJokpusPARKIR MAKIN LIAR, SUDAHKAH BERJALAN PADA KORIDOR ATURANNYA?

PARKIR MAKIN LIAR, SUDAHKAH BERJALAN PADA KORIDOR ATURANNYA?

Hai, kenalin, gue Viona. Mahasiswi fakultas hukum yang bisa dibilang si paling kritis. Jujurly, gue dan circle gue bukan yang tergolong high class dan gue paling doyan nyinyir apapun dan siapapun yang gue kurang suka. Yaps! Kali ini gue ingin mengajak kalian untuk ikut nyinyir bareng gue seputar parkiran.

Okay, let’s begin. 

Btw, lu pernah nggak sih, ngerasa makin hari juru parkir di Indonesia makin bejibun. Apalagi di kota gue yang termasuk kota besar, bisa dipastikan tiap tokonya ada juru parkir siap siaga. Belum lagi kalau musim liburan gitu. Ah, makin banyak tempat yang disulap jadi lahan parkir dan tentunya banyak yang jadi juru parkir dadakan. 

Jujur saja ini sangat menyebalkan. Kalau kata gue sih, ini dinamakan pemalakan berkedok retribusi parkir. Lah wong, pas gue mau parkir, nggak ada tuh, orang yang ngarahin buat parkir. Eh, pas mau pulang tiba-tiba juru parkirnya nongol langsung minta duit, maksa lagi. Tak jarang juru parkir justru melontarkan kata-kata kasar. 

Bahkan, di mini market yang  sudah ditegaskan dari aturan manajemennya dan sudah jelas ada tulisan parkir gratis. Eh, malah ada pungutan parkirnya. Kocak kan!

BACA JUGA: BISNIS PARKIR TIDAK SESIMPLE YANG DIPERKIRAKAN

Sebenarnya aturan parkir ini memang patut diacungi jempol. Karena jelas, rinci dan tegas. Namun sangat disayangkan, para pembuat aturannya justru melalaikan fakta di lapangan yang kerap bikin masyarakat gerah tanpa ada solusi tindak lanjut. Alhasil acap kali menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan. 

Perihal parkir, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 1 angka 15 secara jelas mengatakan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

Selain pengertian parkir, ada juga aturan mengenai jasa parkir. Yaitu pada Pasal 1 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Nah, paling nggak ya, harus ada pelayanan memarkirkan kendaraan, setelah itu kita memberi uang parkir lah istilahnya. Pengalaman gue nih, juru parkir jaman now lawak bener. Bukannya memarkirkan kendaraan, malah membidik semua yang punya motor. Bayangin saja, gue masih duduk di motor pun tetap ditagih uang parkir. Padahal gue nggak ke mana-mana. Belum lagi juru parkir yang di awal batang hidungnya nggak nampak, tiba-tiba nongol dengan aksi heroiknya seolah-olah ngatur kendaraan yang selesai parkir. Padahal nggak ngaruh sama sekali. Bukannya itu layak disebut pungutan liar? Hmm, berarti wacana untuk meminimalisir pungutan liar gagal dong? 

BACA JUGA: SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Memang sih, 2.000 sampai 5.000 bukan nominal yang besar dan terkesan sepele. Tapi menurut gue itu justru harus ditertibkan. Karena banyak kasus kehilangan kendaraan/barang yang ada di kendaraan, seperti helm di tempat parkir. Bahkan ada juga juru yang menagih uang parkir di awal. Eh, setelah itu ditinggalin saja tuh, motornya.

The last but not the least nih, gue mau berbagi tips and trik buat sobat semua apalagi di musim liburan gini. Jadi, meskipun ada juru parkir, plis tetap berhati-hati terhadap barang bawaan. Barang berharga jangan disimpan atau ditinggal di kendaraan. Karena nasib sial bisa saja terjadi kapan saja. Dan tidak semua juru parkir paham akan tanggung jawabnya. 

Kalau mau parkir, jangan lupa minta karcisnya. Biar bisa jadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban bila terjadi kehilangan. Karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 ditegaskan perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367/K/Pdt/2022 menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah di dalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah menjadi tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.

Eits, ingat juga! Terjadinya kehilangan bukan sepenuhnya menjadi kesalahan pengelola parkir. Misalnya lupa mengunci kendaraan, meninggalkan STNK dan karcis dalam kendaraan. Jangan lupa ceritain pengalaman kamu di kolom komentar ya!

Dari Penulis

MENGHINDARI JEBAKAN HACKER

Tetap hati-hati, jaga keamanan akun dan data pribadi kamu ya! 

YUK, BERANTAS PERDAGANGAN ORANG

Sejak Januari hingga April 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah...

4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Di era digital kayak sekarang ini, siapa sih yang...

BUAT APA MERDEKA KALAU SEBATAS RETORIKA KATA

Kita telah merdeka?

MENGGORES ASA DI LANGIT NKRI  MENYONGSONG 100 TAHUN MERDEKA

Let’s improve Indonesia to be better!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id