PENANGKAPAN OLEH POLISI NGGAK SESUAI SOP, GIMANA HUKUMNYA?

No Viral No Justice, apakah ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penegakkan hukum di Indonesia? Jujur, miris ya, mendengar ungkapan tersebut. Cuma nih, apakah ungkapan tersebut sudah lebih baik dibandingkan ungkapan yang terlebih dahulu ada? No Power No Justice and No Money No Justice. Entahlah. Bagaimana menurut kawan-kawan?

Kawan-kawan masih ingat nggak berita penangkapan Saipul Jamil dan Steven (asistennya), karena terciduk bertransaksi narkoba. Terlepas dari dia artis, berita itu sempat viral karena cara penangkapan yang dilakukan polisi terbukti  melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan. Bahkan kejadian tersebut berbuntut pada penjatuhan sanksi kepada polisi yang melakukan penangkapan yaitu dibebastugaskan sementara.

Hal itu dikarenakan pertama, polisi membiarkan warga masyarakat di sekitar kejadian penangkapan melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, tidak memberikan keyakinan kepada terduga pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.

BACA JUGA: MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN

Wait, wait, sebelum membahas lebih lanjut, kita harus paham apa itu penangkapan. Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Nah, untuk melakukan penangkapan tentu ada SOP yang dijalankan oleh polisi. Kita bisa lihat di beberapa aturan bagaimana sih, SOP penangkapan itu. Seperti dalam Pasal 18 KUHAP, sudah dijelaskan bagaimana prosedur penangkapan oleh polisi. 

Selain itu juga tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan polisi dalam melakukan penangkapan wajib:

  1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; 
  2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan penangkapan; 
  3. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; 
  4. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan 
  5. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Terus gimana kalau penangkapannya ternyata nggak sesuai SOP? 

Jadi kita bisa belajar dari berita penangkapan Saipul Jamil dan Steven, yang aku spill di atas. Nah, meskipun penangkapannya terbukti tidak sesuai SOP,  penangkapannya tetap sah ya, kawan. Karena masuk dalam kategori tertangkap tangan. Kenapa begitu?

BACA JUGA: CURKUM #93 PENGERTIAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Ya, karena polisi-polisi tersebut melihat langsung dugaan transaksi narkoba antara terduga pelaku  dengan bandar narkoba. Jadi memang  ada sih, kewenangan khusus yang diberikan kepada penyidik karena sulitnya mengungkap jaringan narkoba, yaitu control delivery. Di mana polisi mengawasi dari jauh aktivitas diduga transaksi narkoba, kemudian setelah polisi telah yakin adanya transaksi tersebut baru terduga pelaku ditangkap. Jadi walaupun tidak sesuai SOP, penangkapannya tetap sah. 

Tapi meskipun begitu, ini bisa dijadikan bahan evaluasi bahwa ketika melakukan penangkapan, polisi harus memperhatikan SOP. Karena itu kewajiban yang harus dijalankan. Jangan sampai nih, nunggu viral dulu baru ingat kewajibannya. Mau viral atau no viral, hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan. Oke?!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id