homeEsaiJANGAN SAKITI KOCHENG!

JANGAN SAKITI KOCHENG!

Saat saya memulai menulis artikel ini, bayangan Gombloh, kucing hitam yang sudah saya pelihara sejak 2010 dan Missy (saudaranya gombloh beda bapak beda ibu) hilir mudik dalam alam bawah sadar saya.

Bayangan Gombloh dan Missy sepertinya menuntun saya untuk mengetik huruf demi huruf hingga menjadi sebuah artikel yang punya manfaat untuk kaumnya. Saya teringat jeritan tangis kucing-kucing ini semasa kecil, di tengah deras hujan mereka kebasahan lagi kedinginan. Tak ada atap, hanya langit tempat mereka berlindung kala itu.

Rasa iba saya yang kemudian membawa mereka pulang ke rumah, memberinya makan dan sebuah harapan untuk tetap bertahan hidup. Kami selalu berbagi, mereka menghibur saya ketika gundah gulana menggurita dalam dada. Menjadi sahabat untuk berbagi cerita.

Beberapa hari lalu saya menonton sebuah video yang membuat hati saya teriris, video tersebut menggambarkan seseorang yang sedang memakan kucing hidup-hidup. Sungguh suatu perbuatan di luar nalar dan akal fikiran manusia.

Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/7/2019) di kawasan Jalan H Jiung, Kemayoran Jakarta Pusat. Pelakunya bernama Abah Grandong yang berprofesi sebagai penjaga lahan kosong di daerah Kemayoran. Peristiwa itu bermula dari permintaan Abah Grandong kepada tiga orang pemilik warung untuk mematikan lampu warung mereka.

Namun salah satu pemilik warung tidak mau mengindahkan himbauan Abah Grandong. Akhirnya Abah Grandong mempertontonkan aksi memakan kucing hidup-hidup dihadapan pemilik warung.

Sungguh sadis! Abah Grandong tega memakan kucing yang sejatinya adalah hewan kesayangan Baginda Nabi Muhammad SAW. Aksi Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup ini benar-benar kelewatan dan tidak dapat dicerna secara logika dan akal sehat.

BACA JUGA: 5 TIPS MAKNYUS KULINER WARALABA

“Abah, asal abah tahu bukan cuma Abah dan manusia yang mempunyai hak untuk hidup. Kucing juga punya Hak Asasi bah…”.

Hak asasi hewan namanya. Hak mereka untuk hidup dan mendapat kehidupan yang layak tidak hanya berlaku secara asas dan norma dalam kehidupan tapi secara jelas diatur dalam perundang-undangan. Bahkan setiap tanggal 8 Agustus diperingati hari kucing sedunia.

Gaes, Hak Asasi Manusia mungkin sudah sangat lazim, sedari lahir manusia sudah dibekali pertahanan untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun hal tersebut tidak selalu berlaku untuk makhluk Tuhan yang bernama hewan. Kalo pemerkosaan hak itu dilakukan kepada hewan gimana?? apalagi kucing? Cem mana lah kucing bisa perjuangin haknya.

Di Indonesia, hak asasi hewan nih sering diabaikan, malah mungkin banyak yang ga tau kan?? Mungkin itu juga sebabnya kenapa masih banyak orang yang tega melakukan kekerasan terhadap hewan.

Padahal yah gaes sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap hewan. Salah satunya diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 302 yang memberikan penjelasan kaya gini:

“Bahwa suatu perbuatan tanpa tujuan yang telah melampaui batas dengan sengaja membahayakan keselamatannya seperti halnya tidak memberikan makanan yang diperlukan hewan tersebut, maka orang tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Berbeda halnya dengan perbuatan yang dapat menyebabkan sakit, cacat, luka dan bahkan menyebabkan kematian pada hewan, maka perbuatan tersebut dijatuhkan hukuman paling lama sembilan bulan”.

Kesejahteraan hidup bukan hanya mutlak milik manusia aja loh gaes tapi milik seluruh alam termasuk hewan. Hewan juga punya hak dasar untuk hidup layak, mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pemanfaatan, pemotongan, dan cara euthanasi.

Ada tiga aspek yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan hewan loh gaes, seperti: mengukur efek pada hewan dalam situasi lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan, bagaimana kita memperlakukan hewan dan bagaimana aturan manusia harus memperlakukan manusia.

Gaes, melihat berbagai macam keabaian tersebut, pada akhirnya menggerakkan hati para pecinta hewan untuk melakukan sebuah gerakan dengan membentuk komunitas – komunitas peduli kesejahteraan hewan salah satunya Stray Cat Defender (SCD). Komunitas ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2015 dengan salah satu tujuan utamanya yakni peduli segala jenis kucing yang mengalami masalah dengan memberikan aksi pembelaan hak hidup pada kucing sakit dan terlantar.

Kepada Stray Cat Defender (SCD) selamat ulang tahun ya, doa kami SCD selalu dalam kemudahan dan kebahagiaan dan dilimpahi rejeki yang tak terbatas untuk merawat empus-empus yang terabaikan.
Btw gaes, kegiatan SCD ini sebenernya sesuai banget dengan prinsip dalam ASPCA (The American Society for the Prevention of Cruelty to Animal). Jadi terdapat lima prinsip yang harus diketahui dalam kesejahteraan hewan seperti halnya (1) bebas dari rasa lapar dan haus; (2) bebas dari rasa tidak nyaman; (3) bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; (4) bebas mengekspresikan prilaku alamiah; (5) bebas dari rasa takut dan tertekan.

BACA JUGA: PAPA MINTA RENDANG

Hal ini tentunya selaras dengan ketentuan dalam Pasal 66 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009 telah diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjelaskan bahwa kesejahteraan hewan salah satunya meliputi pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan tersebut terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

Ancaman sanksi bagi yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan bisa kena sanksi denda minimal Rp.1.000.000,- hingga maksimal Rp.500.000.000.- Sebagaimana diatur dalam Pasal 85, sedangkan untuk sanksi pidana penjaranya paling minim 3 bulan maksimalnya 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 86 hingga Pasal 93 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penganiayaan dalam hal ini merupakan tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, seperti halnya aksi yang dilakukan Abah Grandong dalam video tersebut. Aksi yang dilakukan abah baru dapat dilakukan pemeriksaan jika ada laporan dari masyarakat ya gaes.

So gaes!! Marilah kita sebagai masyarakat harus lebih peduli akan kesejahteraan hewan, misalnya ada aksi yang serupa seperti yang dilakukan Abah Grandong atau perbuatan penganiayaan lainnya yang belum dilaporkan, kita tidak usah takut lagi untuk melaporkan ke polisi atau ke pihak-pihak yang terkait ya gaes.

“Quotes dari Paul Mc Cartney (personil group band The Beatles): You can judge a man’s trus character by the way he treats his fellow animals (Klean bisa menilai karakter sesungguhnya seorang pria dengan melihat cara dia memperlakukan hewan)”

Dari Penulis

PMA, MENGUNTUNGKAN SIAPA?

Hai gaes, kali ini aku mau melanjutkan artikel si...

KISAH DARI MAHASISWA FH UMY

Buat dedek-dedek gemes yang lagi pada bingung dan galau karena UTBK-nya diundur,...

MEMBAHAS UPAH KERJA

Haluuuuu, sini, sini yang jauh mendekat, yang dekat merapat,...

DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tanggal spesial bagi negara kita....

SANKSI RS MENOLAK PASIEN CORONA

Sangat berduka cita karena negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Pembatasan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id