Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo, natuurlijk persoon yang paling taat hukum.
Sesuai dengan judul, kali ini aku akan membahas “Cara pindah agama.” Jadi menurut pengamatan aku, memiliki pasangan beda agama itu, gak melulu akan berakhir pilu. Contohnya salah satu pasangan beda agama yang kemarin aku ajak berbincang-bincang.
Sebut saja Surti dan Tejo. Tejo bilang ke aku gara-gara punya pasangan beda agama, mereka jadi berfikir “Jangan-jangan selama ini, gue beragama X karena gue lahir di keluarga yang beragama X, alias agama gue ini cuma turunan aja, bukan atas dasar keyakinan gue.”
Nah, gara-gara Surti dan Tejo berfikir seperti itu, mereka jadi sepakat untuk saling mempelajari agama satu sama lain dan juga saling memperdalam agama mereka masing-masing yang selama ini sudah mereka anut.
Setelah kurang lebih satu setengah tahun saling mempelajari agama satu sama lain dan memperdalam agama mereka masing-masing, Tejo memutuskan untuk pindah ke agama yang Surti anut.
Tejo menegaskan dalam ceritanya, bahwa keputusannya berpindah agama ini murni semata-mata hanya karena keyakinannya yang benar-benar telah berubah. Bukan biar agamanya samaan dengan Surti.
Meskipun sudah mempelajari dan memutuskan untuk pindah agama, Surti dan Tejo sama-sama gak tau cara pindah agama sesuai dengan prosedur itu seperti apa. Jadi, selama ini Tejo hanya meninggalkan ritual agama lamanya dan mengerjakan ritual agama barunya.
BACA JUGA: NU DAN MUHAMMADIYAH, MENOLAK RUU PERLINDUNGAN TOKOH AGAMA, KENAPA?
Sebagai anak hukum baik hati dan punya sense of law, aku kan juga jadi kepo ya. Iya juga ya, kalau secara hukum, prosedur cara pindah agama itu gimana ya? Dari beberapa informasi yang aku dapatkan, berikut beberapa cara pindah agama.
- Pastikan teman-teman mempelajari terlebih dahulu agama yang akan temen-temen pilih, bukan cuma modal ikut-ikutan. Ih, dia kaya raya dan bahagia, agamanya apa sih. Oh, agamanya anu. Aku pindah agama juga deh, biar kaya dan bahagia.
- Pastikan niat temen-temen pindah agama semata-mata hanya untuk beribadah kepada Tuhan sesuai dengan keyakinan yang temen-temen yakini.
- Informasikan dan kompromikan keputusan temen-temen pindah agama kepada keluarga, dengan cara baik-baik dan sesantun mungkin. Kalau temen-temen bingung gimana cara ngomongnya, temen-temen bisa menjadikan UUD RI 1945 Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 sebagai mukadimah dalam membuka obrolan kepada keluarga.
Misalnya, “Ma, pa, tau gak dalam UUD RI 1945 Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 ditulis dan berbunyi:
(1). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setelah aku pelajari, aku berniat pindah agama karena keyakinan aku telah berubah. Aku minta maaf kalau keputusan aku ini mencederai hati dan mengecewakan mama dan papa. Tapi tolong kasih aku kesempatan untuk menjelaskan.”
Inget ya, harus baik-baik dan sesantun mungkin. Sebab agama mana pun selalu memerintahkan setiap anak untuk berlaku sopan dan baik terhadap kedua orang tuanya.
- Secara keagamaan, karena aku beragama Islam, setau aku cara pindah agama ke agama Islam kurang lebih persyaratannya antara lain:
- mengisi formulir yang didapat dari masjid besar setempat atau KUA atau petugas ikrar;
- surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan sesuai domisili;
- fotokopi KTP dan KK;
- pas foto;
- surat pernyataan masuk Islam bermeterai yang formulirnya didapatkan dari masjid besar setempat atau KUA;
- tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- mengucapkan dua kalimat syahadat;
- khitan bagi laki-laki;dan
- membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama Islam.
Bagi yang beragama lain maupun Islam, untuk lebih jelasnya teman-teman bisa menanyakan hal ini ke KUA atau kepada pemuka agama setempat yang berwenang ya.
BACA JUGA: NIKAH BEDA AGAMA, BOLEH GAK SIH?
- Secara administrasi kependudukan, setelah teman-teman memenuhi keempat cara pindah agama yang aku sebutkan di atas, selanjutnya teman-teman wajib mengurus administrasi kependudukan dengan cara memperbarui data agama dalam KTP dan kartu keluarga.
Adapun persyaratannya kurang lebih yaitu:
- KTP dan KK asli;
- mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP dan/atau KK dari kelurahan;
- sertifikat mualaf atau surat keterangan pindah agama yang dikeluarkan oleh pemuka agama yang berwenang.
Untuk lebih jelasnya nanti teman-teman bisa berkonsultasi ke kelurahan atau Dukcapil ya.
Nah, kalau semua cara pindah agama tersebut sudah teman-teman lakukan, selanjutnya teman-teman harus taat menjalankan perintah agama yang baru temen-temen peluk dengan cara terus belajar, beribadah, berusaha menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan.
Ingat ya, kalau niat pindah agamanya cuma agar bisa kawin atau cuma buat cari sensasi, sesungguhnya Tuhan itu maha melihat, mendengar lagi maha mengetahui.