JENIS JENIS PAJAK NEGARA

Hai gaes, udah masuk bulan Maret nih. Buat kamu-kamu yang punya penghasilan dan NPWP, wajib banget luangkan waktu untuk laporan pajak tahunan. Ga usah worry, kamu ga perlu cape-cape antri di kantor pajak, karena kan ngisi SPT-nya bisa lewat online, pake aplikasi DJP Online, bisa e-Filing, e-Form ataupun pake SPT Elektronik (e-SPT). Kalian tinggal buka aja djponline.pajak.go.id.

Btw, kalian sadar ga sih, sebenernya kita itu sering banget loh bayar pajak, makan Mekdi bayar pajak, nongkrong di Starbak kena pajak, setiap barang-barang yang kita pake itu umumnya kena pajak, cuma kadang kita aja yang ga nyadar. Kita ngerasa bener-bener bayar pajak kalo kita perpanjangan STNK ato pas bayar PBB.

Kalo soal pentingnya pajak sih, kita udah pernah bahas sebelumnya. Jadi mending sekarang kita bahas tentang jenis-jenis pajak aja ya. Pajak itu adalah kontribusi wajib kepada negara, dan sifatnya memaksa. Pajak dipake sepenuhnya untuk keperluan negara, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pajak itu juga macem-macem jenisnya. Nah, sebelumnya kamu harus tau dulu, bahwa berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak itu dibagi dua, yaitu pajak negara dan pajak pemerintah (alias pajak daerah).

Biar ga kepanjangan, kali ini saya cuma mau bahas soal jenis-jenis pajak negara aja ya.

Pajak Penghasilan disingkat PPh.

Nah jenis pajak ini, kalo kamu udah punya penghasilan, kamu pasti ga asing dengan istilah pajak penghasilan. PPh adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Jadi gaes, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak adalah objek dari PPh. Penghasilan yang didapat wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, semuanya kena PPh.

PPh ini juga macem-macem jenisnya, jadi cara ngitung PPh-nya karyawan dengan PPh-nya yutuber, artis, dokter, pengacara itu gak sama.

Btw menurut saya pribadi sih, pajak penghasilan di Indonesia ga terlalu gede, cuma ya lumayan mengurangi saldo atm. Hehehehehe, tapi gak usah khawatir buat yang penghasilan pas-pasan, kalian gak akan kena pajak kok, asal penghasilannya gak ngelebihin nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak “orang pribadi” gak akan dikenakan pajak penghasilan, kalo penghasilannya sama dengan atau gak lebih dari Rp54.000.000,00. Jadi gaes, tar di laporan SPT-nya tertulis, status SPT: Nihil.

Pajak Pertambahan Nilai alias PPn

Jenis Pajak selanjutnya yang akan kita bahas adalah Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contoh pungutan PPN kaya pajak pake Spidi, pajak pakaian yang kamu beli mall, rokok di warung dan laen-laen.

Jadi, yang punya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsennya, nah, sedihnya yang punya kewajiban bayar PPN adalah konsumennya. Biasanya mak-mak macem saya ini suka sedih kalo liat struk belanjaan yang ada tambahan PPN 10%.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam, maupun luar negeri. Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya

  • barang yang bukan kebutuhan pokok;
  • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status;
  • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  • barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Jadi gaes, bisa dibilang pajak PPnBM ini dikenakan atas barang-barang yang bisa meningkatkan 90% kecantikan dan kegantengan seseorang.

Oh ya, buat yang suka barang-barang mahal nan mewah, kalian kudu banget tau tentang pentinganya membayar PPnBM. Malu dong pake motor atau HP mahal, ehh ternyata barang selundupan. Oh iya, lagian juga beli dan pake barang selundupan bisa kena pidana loh. Buat info jelasnya, kalian bisa baca artikel kami yang ngebahas tentang penyelundupan barang mewah.

Bea Meterai

Jenis pajak yang Jutaan orang tidak menyadari bahwa fungsi utama meterai adalah untuk bayar pajak. Bea Meterai (BM) adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, dan surat berharga yang isinya memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.

Oh iya, di klikhukum.id saya juga udah pernah bahas tentang bea meterai, jadi kalo mau tau apa aja fungsi meterai dan gimana cara penggunaan meterai yang benar, cuzz lah mendarat ke artikel saya tentang meterai.

Pajak Bumi dan Bangunan 

Jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

Dasar hukum pungutan PBB adalah UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Lalu dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) udah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jadi gaes, pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan.

Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku dari dahulu sampe sekarang sih, masih sama, yaitu sebesar 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Biasanya NJOP tiap tahunnya naek terus. Apalagi untuk daerah-dearah favorit kaya di Jogja ini.

Nah, itulah jenis-jenis pajak negara yang wajib kita bayarkan kepada negara. Jangan lupa, batas akhir bikin SPT jatuh pada tanggal 31 Maret ya gaes. Ayo buruan laporan pajak, katanya sih, orang bijak taat pajak ~~~~~~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id