homeEsaiSINI KENALAN SAMA KRATOM, TUMBUHAN YANG LEGALITASNYA MASIH DIPERDEBATKAN

SINI KENALAN SAMA KRATOM, TUMBUHAN YANG LEGALITASNYA MASIH DIPERDEBATKAN

Kalian pernah dengar kratom? Mungkin bagi beberapa orang nama tumbuhan ini asing di telinga, tapi sebagian masyarakat di tempatku tinggal, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, kratom menjadi salah satu mata pencarian utama. Baru-baru ini kratom menjadi perbincangan hangat di pemerintahan dan masyarakat. Gini ceritanya.

Jadi beberapa hari yang lalu ada info A1 dari Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko bilang kalau Presiden memberikan instruksi ke Kemenkes, BRIN dan BPOM untuk menelaah lebih lanjut manfaat dari kratom. Info ini juga diperkuat Pak Zulhas selaku Mendag, beliau bilang bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menyusun regulasi perdagangan kratom. Seharusnya bagus dong, tumbuhan yang ada nilai ekonomisnya diregulasi pemerintah supaya mendukung pertumbuhan pasar kratom.

Sebelum lanjut, aku mau kasih gambaran fisiknya dulu. Kratom ini masih termasuk suku rubiaceae sama seperti kopi, bagian yang sering dimanfaatkan adalah daunnya. Bentuk daun kratom ini elips dan teksturnya seperti kertas. Secara morfologi kratom itu tanaman dengan pohon lurus dengan warna kulit batang berwarna abu kecoklatan, ada yang berwarna coklat kemerahan dan ada juga yang berwarna hijau.

Back to topic, tapi masalahnya BNN nggak sependapat sama pemerintah. BNN kekeh bahwa kratom harus masuk dalam daftar pelarangan, karena mengandung 9-Hydroxymitragynine dan mitragynine yang memiliki efek sedatif, ketergantungan dan euphoria. Bahkan Pak Sulistyo Kepala Biro Humas dan Protokol BNN dalam wawancara bersama BBC News bilang, kalau sejak 2023 sampai Juni 2024 sudah ada 133 orang yang direhabilitasi BNN, karena kecanduan kratom.

BACA JUGA: HUKUMAN BAGI PRODUSEN NARKOBA VS BANDAR NARKOBA, LEBIH BERAT MANA?

Nggak tanggung-tanggung, semenjak tahun 2016 BNN berusaha melakukan pelarangan kratom dengan target memasukkan kratom ke dalam narkotika golongan 1. Seandainya tembus, kratom bakal jadi satu geng dengan  ganja, opium, kokain, sabu-sabu, heroin dan lain-lain. 

Nah, kalau lihat Pasal 6 jo. Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa, narkotika golongan 1 nggak bisa digunakan untuk pengobatan. Apalagi mau diperjualbelikan kayak rencana pemerintah, pastinya nggak bisa. Narkotika golongan 1 cuma bisa digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, itu pun harus ada persetujuan menteri kesehatan dan rekomendasi BPOM. Kebayang kan, betapa kontradiktifnya pandangan pemerintah dan BNN.

BNN juga bukan tanpa alasan berupaya mati-matian melarang kratom, karena Badan PBB United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sejak tahun 2013 memasukkan kratom ke dalam narkoba jenis baru. 

Selain itu, sidang harmonisasi ASEAN bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada tahun yang sama, juga menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang menggunakan seluruh bagian tumbuhannya.

BACA JUGA: BAGIMANA KETIKA KITA MENGETAHUI ORANG TERDEKAT KITA MENGGUNAKAN NARKOBA?

Sisi ekonomi kratom nggak bisa dianggap sepele, dalam laporan yang diterbitkan Kemendag menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang menjanjikan dari kratom. Dari tahun 2019 sampai 2022 mengalami trend kenaikan ekspor 15,92% per tahun, dengan nilai ekspor pada tahun 2022 mencapai 15,51 juta dolar. 

Kalian nggak salah baca, kratom memang sudah menjadi komoditi ekspor, karena selama ini belum ada regulasi yang melarang ekspor kratom. Alasan lainnya ya, kratom ini emang laku di luar negeri. Kalo di pasar Indonesia kratom memang nggak laku, kalaupun ada yang jual paling dengan embel-embel sebagai obat tradisional.

Masyarakat di wilayah Kalimantan Barat juga sudah turun temurun menggunakan kratom menjadi obat tradisional. Seperti asam urat, nyeri, penambah stamina, batuk, diare dan masih banyak lagi. Selain itu, dikutip dari BBC News, Evi Saptinawati salah satu pegiat kratom lokal menuturkan bahwa, masyarakat yang bekerja memetik daun kratom rata-rata  menghasilkan 2-3 juta per bulan dan bisa di atas itu, tergantung banyaknya permintaan dari buyer.

Menanggapi hal ini, aku sebagai orang yang berada dekat dengan masyarakat petani kratom, berharap pemerintah dan BNN bisa duduk bersama untuk menyusun regulasi yang dapat membatasi penggunaan kratom dengan tidak menghilangkan sisi ekonominya

Kalau kalian gimana ngeliat fenomena kratom ini? Kalian tim pemerintah yang mau regulasi kratom untuk meningkatkan nilai ekonomisnya atau tim BNN yang mau melindungi masyarakat dari efek bahayanya?

Dari Penulis

REVIEW VISI MISI SI PALING SAT-SET TAS-TES!

Kesimpulan review visi-misi pasangan Ganjar-Mahfud adalah “Halu.” 

EKSPEKTASI DEBAT CAWAPRES MALAM INI

Sesuai Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15...

IKUT PEMILU ITU RIBET, EMANG IYA?

“Mau siapapun presiden atau DPR-nya nggak ngaruh,” itu nggak bener.

APA SAJA LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN BANDING PUTUSAN PIDANA

Jangan pernah menyerah untuk mendapatkan keadilan, karena di setiap upaya selalu ada harapan.

PERBEDAAN KASUS PERDATA DAN PIDANA

Kalian pernah bingung nggak sih, kalau membedakan suatu kasus itu masuk ranah pidana atau perdata?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id