homeCurkumCURKUM #164 PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DIAJUKAN KE PENGADILAN MANA?

CURKUM #164 PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DIAJUKAN KE PENGADILAN MANA?

Pertanyaan:

Hai, Kak Dira. Tanya dong. Kalau mau ngajuin permohonan pengangkatan anak itu di pengadilan negeri atau pengadilan agama ya? Mohon dijawab ya, Kak. Terima kasih.

Novilda/Wonosobo-

Jawaban:

Halo, Kak Novilda. Terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk menjawab pertanyaan kakak, sebenarnya hal yang penting diketahui adalah agama. Ini bukan bermaksud diskriminatif ya, tapi untuk mengetahui kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, dalam hal ini antara pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Jika kita melihat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49 menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syariah.

Kemudian penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syariah. Di antaranya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

BACA JUGA: HARI ANAK SEDUNIA, MOMEN MENATA KEMBALI MASA DEPAN ANAK

Dari ketentuan tersebut, maka sudah jelas kalau pengadilan agama berwenang dalam perkara pengangkatan anak bagi yang beragama Islam. Artinya selain yang beragama Islam,  maka yang berwenang dalam menyelesaikan perkara pengangkatan anak adalah pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama, termasuk perkara pengangkatan anak bagi orang selain yang beragama Islam dan juga pengangkatan anak antar negara.

Pada dasarnya baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama, mempunyai kewenangan untuk mengesahkan pengangkatan anak. Perkara pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam, maka permohonannya diajukan ke pengadilan agama. Nah, kalau untuk yang selain beragama Islam, permohonannya diajukan ke pengadilan negeri.

Tapi tidak menutup kemungkinan, permohonan pengangkatan anak diajukan ke pengadilan agama oleh orang-orang yang selain beragama Islam. Asalkan orang tersebut dengan sukarela tanpa paksaan tunduk kepada hukum Islam. Sesuai dengan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “Orang-orang beragama Islam” sebagaimana yang disebutkan Pasal 49 UU tentang peradilan agama, yaitu termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49 UU tentang peradilan agama.

Oke, itu jawaban dari pertanyaan Kakak Novilda. Semoga jawaban ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang permohonan pengangkatan anak melalui pengadilan.

Dari Penulis

TUTORIAL JADI BOS ASIK ALA KLIKHUKUM.ID

Kamu bisa coba tips ini biar jadi bos yang asik.

BALADA JAMINAN HARI TUA, PEMERINTAH GIMANA?

Eh, sebelumnya aku mau disclaimer kalau tulisan ini bukan...

5 FUN FACT KISAH CINTA ANAK HUKUM YANG TERINSPIRASI DARI ADAGIUM HUKUM, BIKIN KAMU PENGEN PACARAN SAMA MEREKA!

Ini dia lima  fun fact kisah cinta anak hukum  yang terinspirasi dari adagium hukum

PERKAWINAN JOJO DAN LUNA, ANJING YANG BIKIN HEBOH. APAKAH SAH DI MATA HUKUM?

perkawinan itu kayak selfie, harus mencari angle yang terbaik...

TAK SEMUDAH ITU MEMBUAT KUA JADI TEMPAT PENCATATAN PERKAWINAN SEMUA AGAMA

Kalau menurut kalian gimana? Setuju nggak sama ide Gusmen?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id