Pertanyaan:
Hai, Kak Dira. Tanya dong. Kalau mau ngajuin permohonan pengangkatan anak itu di pengadilan negeri atau pengadilan agama ya? Mohon dijawab ya, Kak. Terima kasih.
–Novilda/Wonosobo-
Jawaban:
Halo, Kak Novilda. Terima kasih atas pertanyaannya.
Untuk menjawab pertanyaan kakak, sebenarnya hal yang penting diketahui adalah agama. Ini bukan bermaksud diskriminatif ya, tapi untuk mengetahui kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, dalam hal ini antara pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Jika kita melihat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49 menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syariah.
Kemudian penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syariah. Di antaranya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
BACA JUGA: HARI ANAK SEDUNIA, MOMEN MENATA KEMBALI MASA DEPAN ANAK
Dari ketentuan tersebut, maka sudah jelas kalau pengadilan agama berwenang dalam perkara pengangkatan anak bagi yang beragama Islam. Artinya selain yang beragama Islam, maka yang berwenang dalam menyelesaikan perkara pengangkatan anak adalah pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama, termasuk perkara pengangkatan anak bagi orang selain yang beragama Islam dan juga pengangkatan anak antar negara.
Pada dasarnya baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama, mempunyai kewenangan untuk mengesahkan pengangkatan anak. Perkara pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam, maka permohonannya diajukan ke pengadilan agama. Nah, kalau untuk yang selain beragama Islam, permohonannya diajukan ke pengadilan negeri.
Tapi tidak menutup kemungkinan, permohonan pengangkatan anak diajukan ke pengadilan agama oleh orang-orang yang selain beragama Islam. Asalkan orang tersebut dengan sukarela tanpa paksaan tunduk kepada hukum Islam. Sesuai dengan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “Orang-orang beragama Islam” sebagaimana yang disebutkan Pasal 49 UU tentang peradilan agama, yaitu termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49 UU tentang peradilan agama.
Oke, itu jawaban dari pertanyaan Kakak Novilda. Semoga jawaban ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang permohonan pengangkatan anak melalui pengadilan.