homeEsaiFAKTA UNIK HUKUM: KENAPA YA RUANG SIDANG NGGAK...

FAKTA UNIK HUKUM: KENAPA YA RUANG SIDANG NGGAK ADA FOTO PRESIDEN DAN WAPRES?

Temen-temen pasti sering lihat dong, foto presiden dan wakil presiden terpasang di ruangan-ruangan seperti kantor, sekolah, kampus atau ruangan resmi lainnya. Tapi pernah gak, kalian perhatikan bahwa justru di ruangan resmi seperti ruang sidang pengadilan malah gak pernah ada foto presiden dan wakil presiden.

Coba deh, pas temen-temen lagi nonton sidang, perhatikan dengan jeli setiap sudut ruangan tersebut. Di ruang sidang pengadilan negeri, pengadilan agama serta pengadilan tata usaha pasti kita gak nemuin foto presiden dan wakilnya. Lambang negara kita Pancasila selalu terpajang sendirian.

Bukan cuma ruang sidang di pengadilan, di ruang sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II ataupun ruang sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara pun tidak pernah dipasang foto presiden dan wakil presiden.

Sejak zaman Presiden Soekarno, rupanya memang tidak ada foto presiden dan wakil presiden terpasang di ruang sidang. Hayo, kira-kira kenapa ya begitu? Kenapa ruangannya dipilih-pilih. Atau mungkin justru kalian ada yang bertanya-tanya, memangnya ada kewajiban untuk pemasangan foto presiden dan wapres di ruang-ruang tertentu. Gimana sih, aturannya? Yuk, yang pengen tau jawabannya simak nih, ulasan di bawah.

Jadi kalau kita baca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009), gambar yang wajib dipasang di ruangan sebuah gedung dan/atau kantor lembaga negara atau instansi pemerintah dan ruang kelas satuan pendidikan adalah lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak ada perintah atau kewajiban tegas dari UU 24/2009 tentang pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden di ruangan sebuah gedung dan/atau kantor lembaga negara atau instansi pemerintah. Memang sih, ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara. Tapi itu cuma ketentuan ‘jika’ foto lambang negara dan foto presiden dan wakil presiden dipasang bersama-sama.

Sebenarnya pemasangan gambar atau foto presiden dan wakil presiden itu bentuknya himbauan. Biasanya himbauan ini berlaku di instansi-instansi pemerintahan, misalnya saja seperti di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 memberikan aturan terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).

Terkait dengan tidak adanya foto pesiden dan wakil presiden di ruang sidang, ternyata memang karena ada ketentuan khusus tentang pemasangan gambar atau foto resmi presiden dan/atau wakil presiden yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1959. Dalam surat edaran tersebut kita bisa menemukan alasan kenapa di dalam ruang sidang tidak adanya foto presiden dan wakil presiden.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1959 menjelaskan bahwa sejak dahulu Mahkamah Agung menganut pendapat bahwa di dalam ruang sidang pengadilan yang harus dipasang ialah hanya lambang negara, tanpa disertai bendera atau tanda lainnya.

Selanjutnya untuk mencapai satu keragaman dalam cara memasang lambang negara itu, maka melalui surat edaran ini diinstruksikan agar lambang negara dipasang di bagian atas dari dinding yang terletak di belakang kursi ketua pengadilan. Hendaknya instruksi ini diperhatikan oleh saudara-saudara, begitu perintah dalam surat edaran tersebut.

Nah, dari isi Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut cukup jelas bahwa di ruang sidang hanya boleh dipasang gambar lambang negara. Kalo menurut aku pribadi sih, aturan ini bagus banget untuk menjaga netralitas. Ya, namanya juga ruang sidang kan, ruang spesial yang suasananya harus kondusif dan netral.

Yups, jadi kira-kira gitu deh, alasan kenapa di ruang sidang pengadilan nggak ada foto presiden dan wakil presiden kita. Kalau kalian masih bingung dan belum ngerti, kalian bisa langsung gugling aja PERMA Tahun 1959. And then, Semoga sedikit ulasan ini bisa menambah wawasan kalian ya. Salam dari aku and stay safe untuk kalian semua.

Dari Penulis

HATI-HATI MENYADAP WASAP PACAR BISA DIPIDANA

Kamu pernah gak, punya pacar yang posesif? Pacar yang...

PERTENGKARAN HINGGA JADI PENGHINAAN KEPADA TUKANG SATE

Akhir-akhir ini banyak banget berita viral yang kocak-kocak. Salah-satunya...

BISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

Ada sanksi hukum pelaku penebar ikan sembarangan.

BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kita semua pasti gak asing dengan istilah konsumen. Terus...

JERATAN PIDANA YANG BAKAL MENGANCAM ANJI SOAL GANJA

Hay guys, aku lagi sedih banget nih, melihat berita...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id