TIPS MELINDUNGI KARYA DI TENGAH GEMPURAN ASAL COMOT DUNIA MAYA

Era digital membuka peluang lebih besar bagi semua orang untuk berkarya dan berbagi kreativitas. Semua orang bebas berekspresi, membagikan informasi dan menciptakan karya kreatif mereka sendiri.

Dunia digital tempat di mana ide-ide hebat berkumpul dan karya-karya kreatif bersinar. Tapi di tengah gemerlapnya, nggak jarang terjadi penjiplakan, pembajakan atau penggunaan hasil karya secara tidak sah.

Kamu nggak mau kan karyamu dicomot seenaknya? Huff, sudah stres mikirin ide, berusaha merealisasikan karya dengan maksimal malah dicomot. Kan nyeseknya to the bone, ya kan?

Makanya penting banget bagi kamu, bagaimana caranya supaya karya-karya yang ada bisa aman. So, mari kita bahas. 

Bicara tentang karya, nggak mungkin lepas dari ngomongin hak cipta. Menurut hukum, hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral merupakan hak yang melekat secara otomatis dan bersifat abadi kepada diri pencipta karya. Sementara hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

BACA JUGA: APAKAH HAK CIPTA MELANGGAR UU MONOPOLI?

Fyi, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dikenal dua prinsip perlindungan terkait hak cipta. Yaitu, Prinsip Deklaratif (first to use) dan Prinsip Konstitutif (first to file).

Prinsip deklaratif diterapkan pada hak cipta di mana perlindungan atas hak cipta secara otomatis tanpa perlu didaftarkan. Misalnya karya-karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Sedangkan prinsip konstitutif diterapkan pada hak kekayaan industri dimana perlindungan atas hak-hak tersebut baru ada ketika dilakukan pendaftaran. Misalnya, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Nah, secara sadar atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari pelanggaran hak cipta masih sering terjadi. 

Misalnya, dengan tidak mencantumkan nama pencipta karya, mengubah judul, mendistorsi dan memodifikasi hasil karya mereka bahkan sampai kejahatan serius seperti pembajakan, plagiat dan lainnya. 

Trus, gimana dong, caranya melindungi karya kita?

Okee, let’s dive into it!

  1. Pencatatan Ciptaan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan atau setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Jadi pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Karena perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud  dan bukan karena pencatatan.

Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Persis seperti yang disebutkan di dalam Pasal 64 Ayat (2) UU hak cipta

Tapi just in case kalau suatu hari nanti terjadi perselisihan kamu sudah punya bukti kuat bahwa karyamu memang orisinil milikmu. Makanya penting buat pencipta karya agar mencatatkan ciptaannya.

Oh iya, pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha atau badan hukum.

Untuk pencatatan ciptaan  diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta atau kuasanya kepada menteri.

  1. Watermark

Watermark bertujuan untuk melindungi hasil karya maupun konten biar nggak sembarangan diklaim maupun dicuri oleh pihak lain. Kalau dalam buku atau karya ilmiah cukup mencantumkan nama penulis atau pengarangnya. 

BACA JUGA: JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!

  1. Lisensi Hak Cipta

Hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, maka tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Tapi kalau kamu ingin membagikan karyamu kepada orang lain, kamu dapat mengatur lisensi hak cipta.

Lisensi menurut Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

  1. Perlindungan Hukum

Pasal 120 UU Hak Cipta memberikan dasar hukum untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Pasal 113 UU Hak Cipta juga mengatur klaim ganti rugi kalau karya kamu digunakan tanpa izin.

  1. Penyimpanan Bukti

Disarankan untuk menyimpan bukti-bukti seperti catatan pembuatan dan dokumen terkait karya sebagai bukti kepemilikan yang kuat jika terjadi perselisihan hukum.

Nah, itulah beberapa tips melindungi karya kamu di era digital. Jangan lupa menghargai karya orang lain seperti ketika kamu ingin karyamu dihargai. Terima kasih.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id