homeEsaiAJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

AJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

Pada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES Maka akan lebih afdol jika dibahas pula tentang Ajaran Moral Hukum Socrates guna memperkuat pengetahuan tentang filsafat hukum untuk kehidupan. 

Menurut Socrates, moral merupakan bagian yang penting untuk menuju kebijaksanaan hukum dan kebahagiaan manusia. Mengapa demikian? 

Karena melalui pemahaman akan moral, perilaku hukum yang baik atau buruk dapat diciptakan. Dengan kajian moral hukum inilah yang nantinya juga akan menanamkan sifat bijak pada setiap warga negara dalam menjalankan aturan hukum negaranya. 

Rangkuman tentang ajaran moral hukum dari Socrates ini akan aku bahas menjadi empat bagian. Selain itu aku mencoba mengelaborasikan dengan keadaan penegakkan hukum di Indonesia yang menjadi bahan atau objek kajiannya. 

Pertama, Penghormatan Individu Kepada Negara 

Sudah menjadi rahasia umum tentang ketaatan Socrates kepada hukum negara. Bahkan sampai akhir hayatnya, beliau tetap mematuhi putusan pengadilan yang dianggap sesat. 

Sikap moral yang dapat diambil dari Socrates tersebut yaitu tentang rasa penghormatannya kepada negara dan hukum, karena hukum kali itu mewakili lembaga entitas tertinggi suatu negara di jamannya. Walaupun pada faktanya para penguasa kala itu didominasi kaum kolot dan hedon. 

BACA JUGA: KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Melalui pesan moral ini, bernafaskan penghormatan individu kepada suatu negaranya merupakan sikap yang wajib dan harga mati. Sebagaimana konsep Hubbul Wathon Minal Iman (cinta tanah air Sebagian dari iman) yang dicetuskan KH. Abdul Wahab Hasbullah seorang ulama NU. 

Melalui hikayat tersebut di atas, artinya nilai moral penghormatan individu kepada negara itu sangat diperlukan guna menghargai negara sebagai badan pelindung warganya dan juga merupakan syarat terbentuknya kebijaksanaan hukum ke depan. 

Kedua, Ketaatan Individu Kepada Hukum 

Setelah moral tentang penghormatan terhadap negara, moral hukum yang diajarkan Socrates juga diajarkan pula tentang ketaatan individu kepada hukum. Sebagaimana ajaran beliau mengemukakan bahwa ketaatan pada hukum menurutnya merupakan wujud keutamaan seorang manusia dalam bernegara. 

Jika ditarik dan dimaknai lebih jauh dari sejarah hukum dibuat untuk mengatur kebijakan menuju kebahagiaan masyarakatnya, hasil dari kesepakatan-kesepakatan itulah yang kelak menjadi rule kehidupan warga, sehingga sudah seyogyanya ketaatan individu kepada hukum harus dijalankan. 

Apalagi jika sudah menyangkut masalah menghargai hak dan melakukan kewajiban. Sebagai individu yang arif, moral tentang ketaatan individu terhadap hukum sudah selayaknya dijalankan dengan sungguh-sungguh. 

Ketiga, Keterkaitan Individu Pada Ruang Sosial 

Pesan moral ketiga selanjutnya masalah fitrah manusia sebagai makhluk sosial, yang artinya hidup berdampingan dengan lingkungannya. Hal ini juga yang diajarkan Socrates soal konsep perilaku seseorang terikat dengan keanggotaannya dalam hidup bersosial. 

Socrates memandang bahwa jika ada individu yang melanggar hukum, berarti dia telah mencabik atau merusak tatanan sosial yang ada. Maka dari itu agar tatanan sosial terbentuk dengan sempurna, individu harus saling terikat dan tidak menyakiti satu sama lain. 

BACA JUGA: OFFICIUM NOBILE, KEMULIAAN ATAU YANG MULIA?

Konsep keterkaitan ruang sosial ini selain diajarkan Socrates sejatinya sudah lama diimplementasikan oleh bangsa nusantara yaitu melalui falsafah gotong royong. Secara tidak langsung nilai gotong royong sudah termaktub dalam keterikatan individu pada ruang sosial sebagaimana diajarkan Socrates dan secara budaya masyarakat kita sudah lama menerapkannya. 

Keempat, Tidak Memanfaatkan Hukum Untuk keuntungan 

Ajaran moral hukum dari Socrates yang terakhir yaitu tentang tidak diperbolehkannya memanfaatkan hukum untuk mendatangkan keuntungan. Tafsiran moral dari pesan ini sejatinya dikemukakan beliau terkait berikut. 

“Hendaklah orang-orang jangan melanggar hukum untuk mendatangkan suatu keuntungan dan kenikmatan atas dirinya.” 

Ketika diserap lebih mendalam tentang ajaran moral yang terakhir ini sejatinya syarat akan pesan dan sangat kasuistik di era penegakkan hukum seperti sekarang, artinya pandangan hukum moral dari Socrates pada faktanya benar dan terbukti. 

Mengingat dewasa ini hukum masih dijadikan alat untuk meraih keuntungan diri atau kelompok tertentu. Artinya, bagi siapapun yang melakukannya, orang tersebut sangat jelas tidak mengindahkan moral hukum sebagaimana yang telah dikemukakan Socrates sedari dulu kala abad ke 470-399 sebelum masehi. 

Dari Penulis

TUHAN, KAMI DIBURU APARAT

Setelah aksi muralnya dihapus oleh pihak kepolisian setempat, yang...

3 PERMAINAN UNIK SAAT RAMADHAN YANG HARUS DIHINDARI

Cukup bermain dengan tradisional dan sederhana

SEMOGA PENEGAKAN HUKUM 2023 SE’EPIK’ KERETA PANORAMIC

Semoga lebih transparan, nyaman, humanis, dan accessible

APAKAH ADVOKAT ITU HARUS KREATIF DAN MELEK TEKNOLOGI?

Konten ini didukung oleh AAI Jakarta Selatan

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id