Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, anak saya dicubit orang sampai ada luka yang membiru. Apakah pelakunya bisa dipidana? Mohon penjelasannya ya.
Jawaban:
Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Hak anak dilindungi oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan perlindungan hukum untuk anak.
UU Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pasal 13 Ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.”
Artinya seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan penganiayaan. Pelakunya dapat dipidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut bilang, “Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK
Sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan anak, diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Sanksi bagi pelaku kekerasan ataupun penganiayaan pada anak adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Ada lanjutannya ini, kalo sampai anak luka berat akibat dianiaya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Horor juga ya.
Jadi, sudah jelas ya. Ada sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jika bapak/ibu tidak terima anak bapak/ibu dicubit oleh orang, maka bapak/ibu berhak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.