homeCurkumCURKUM #135 HUKUM MENCUBIT ANAK SAMPAI BIRU

CURKUM #135 HUKUM MENCUBIT ANAK SAMPAI BIRU

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, anak saya dicubit orang sampai ada luka yang membiru. Apakah pelakunya bisa dipidana? Mohon penjelasannya ya. 

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Hak anak dilindungi oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan perlindungan hukum untuk anak. 

UU Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pasal 13 Ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.”  

Artinya seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan penganiayaan. Pelakunya dapat dipidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut bilang, “Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK

Sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan anak, diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.  Sanksi bagi pelaku kekerasan ataupun penganiayaan pada anak adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Ada lanjutannya ini, kalo sampai anak luka berat akibat dianiaya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Horor juga ya. 

Jadi, sudah jelas ya. Ada sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jika bapak/ibu tidak terima anak bapak/ibu dicubit oleh orang, maka bapak/ibu berhak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. 

Dari Penulis

TRADISI UNIK MASYARAKAT MADURA SAAT MERAYAKAN LEBARAN

Woyoo, lebaran sudah di depan mata. Ya, walau masih...

CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

Halo kru redaksi klikhukum.id, izin bertanya donk kak. Apakah proses...

CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Ada yang mau saya tanyakan...

CURKUM #113 PENAHANAN PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Apakah pelaku kasus...

CURKUM #121 CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN WARIS

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bro, mau tanya donk, tentang waris. Bagaimana sih, cara...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id