homeCurkumCURKUM #135 HUKUM MENCUBIT ANAK SAMPAI BIRU

CURKUM #135 HUKUM MENCUBIT ANAK SAMPAI BIRU

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, anak saya dicubit orang sampai ada luka yang membiru. Apakah pelakunya bisa dipidana? Mohon penjelasannya ya. 

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Hak anak dilindungi oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan perlindungan hukum untuk anak. 

UU Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pasal 13 Ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.”  

Artinya seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan penganiayaan. Pelakunya dapat dipidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut bilang, “Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK

Sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan anak, diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.  Sanksi bagi pelaku kekerasan ataupun penganiayaan pada anak adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Ada lanjutannya ini, kalo sampai anak luka berat akibat dianiaya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Horor juga ya. 

Jadi, sudah jelas ya. Ada sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jika bapak/ibu tidak terima anak bapak/ibu dicubit oleh orang, maka bapak/ibu berhak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. 

Dari Penulis

CURKUM #136 USIA MINIMAL CAKAP HUKUM

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya baru berumur 17 tahun 6(enam) bulan. Saya...

CURKUM #149 PENTINGNYA LAPOR POLISI JIKA KECOPETAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, mau tanya donk. Kemaren...

CURKUM #140 PERBEDAAN SHM DAN HGB

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya donk, apa sih...

CURKUM #112 PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

Halo, kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya. Bagaimana sih, cara mengajukan itsbat...

CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kalau dipukul pacar sampai luka...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id