Hello, precious people!
Memang capek ngadepin orang yang selalu ngaret alias terlambat dalam hal apapun. Sudah janji datang jam dua, datangnya malah jam empat. Bilangnya OTW tapi masih guling-guling di kasur, hmm.
Mungkin masih bisa ditoleransi orang yang modelan kek, gitu. Soalnya cuma rugi waktu sama batin aja. Tapi kalau sudah soal bisnis, cuan bro! Wah, pasti bikin emosi ngga sih? Yang jelas rugi waktu, batin sama duit pastinya.
Contohnya nih, gua beli pakan ternak di tempat teman gua. Karena jumlahnya banyak trus, kita bikin perjanjian. Ya, ada hitam di atas putih gitulah.
Nah, di perjanjian itu, harusnya teman gua nganter pakan pada tanggal 21. Eh, sudah hari H belum dikirim-kirim. Giliran ditanya selalu jawab “Iya, bro. Lagi OTW.”
Karena dia nggak menepati janji, akibatnya gua menderita kerugian. Yaps, ternak gua pada mokad. Akhirnya gua rugi 2 miliar rupiah yang berakibat terganggunya penghasilan untuk hidup. Terus gua jatuh miskin dan dihina-hina ama tetangga rese.
BACA JUGA: 4 BENTUK WANPRESTASI DALAM BERPACARAN
Kalau dalam hukum perjanjian, ini sudah termasuk ingkar janji alias wanprestasi. Ingkar janji itu artinya keadaan dimana perbuatan alias prestasi yang telah dijanjikan, nggak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dari jenisnya ada tiga bentuk prestasi. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Jadi kalau mau mengartikan apa itu ingkar janji atau wanprestasi, kita pakai logika terbalik aja.
Artinya yang dimaksud ingkar janji itu tidak memberikan sesuatu sebagaimana yang sudah disepakati, tidak berbuat sesuatu yang sudah disepakati atau melakukan sesuatu yang sudah disepakati untuk tidak dilakukan.
Oke, dikaitkan dengan kasus ternak ayam tadi sudah jelas dong, kalau teman gua sudah ingkar janji. Karena dia menyanggupi untuk mengantar pakan di tanggal 21, tapi malah nggak sampai-sampai.
Disebut ingkar janji karena dia tidak memberikan sesuatu yaitu memberi pakan ternak dan tidak berbuat sesuatu yang sudah disepakati yaitu tidak mengantar ternak di tanggal yang sudah disepakati.
Selain itu gua menderita kerugian nyata dan kerugian yang akan datang. Secara nyata gua sudah rugi 2 miliar. Belum lagi kerugian yang akan datang, gua nggak bisa dapet cuan dari peternakan karena sudah pada mokad ayamnya. Nggak cuma itu, harkat dan martabat gua merasa direndahkan karena dicaci maki sebab jatuh miskin.
Kira-kira kalau mau gua gugat, bisa nggak? Ya, bisalah.
Tapi sebelum menggugat, gua harus ingatkan dulu baik-baik. Kalau nggak digubris, keluarkan dulu peringatan tertulis alias somasi pertama.
Masih aja dikacangin? Gas, buat somasi kedua.
Kalau masih pura-pura nggak tahu? Layangkan gugatan ingkar janji wanprestasi ke pengadilan negeri.
Sederhana kok, cuma pengacaranya aja yang mahal. Hahaha.
Kalau nggak mau pakai pengacara, bisa saja mengajukan sendiri.
Sebenarnya nggak sulit, asalkan dalam mengajukan gugatan harus jelas kronologinya. Ceritakan secara runtut dari awal sampai akhir bagaimana si ayam bisa mokad.
BACA JUGA: CURKUM #114 APA ITU WANPRESTASI?
Trus, jangan lupa cantumkan ganti rugi yang harus ditanggung. Intinya di dalam gugatan minta dia ganti rugi sesuai kerugian materiil dan immateriil yang gua alami.
Tetapi ingat ya, kalau mau mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi, perkara yang ada haruslah dari unsur kerugian materi secara nyata. Karena nggak semua kasus ingkar janji alias wanprestasi bisa digugat.
Misalnya, gua janji buat beliin lo es krim di pasar. Eh, tiba-tiba gua nggak jadi beliin.
Nah, dalam kasus es krim ini, lo sebenarnya bisa melayangkan gugatan ke pengadilan walaupun janji tersebut nggak tertulis. Tapi perjanjian secara lisan juga bisa, asalkan bisa dibuktikan. Tapi gua 101% yakin bakal kalah. Kenapa? Karena lo nggak menderita kerugian apapun. Emang kalau gua nggak beliin es krim, lo sakit atau timbul kerugian yang akan datang kayak kepunan?
Jadi, kesimpulan apa yang bisa ditarik dari contoh tadi. Kasus ternak bisa “diurus” karena jelas ada kerugian. Tapi kalau perkara es krim sangat tidak disarankan, karena nggak ada kerugian yang nyata.
Artinya, perjanjian yang bisa digugat adalah kesepakatan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil karena wanprestasi. Logikanya kerugian yang akan datang serta kerugian batin hanya bisa muncul apabila terdapat kerugian nyata.
That’s all from me, see you in the next article!