Hingga saat ini masih banyak yang belum begitu sadar apa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kehidupan kita, mungkin masih banyak yang menganggap HKI itu sebatas brand atau merek. Sebenarnya HKI memiliki banyak manfaat, baik itu dari sisi ekonomi, perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh orang lain, juga berpengaruh dalam kemajuan suatu negara.
HKI sangat bermanfaat untuk perkembangan teknologi dan pembangunan ekonomi bagi negara berkembang, mengapa? Hal ini dikarenakan salah satu indikasi dikatakannya negara berkembang menuju negara maju adalah dengan membuktikan adanya UU HKI beserta penegakan hukumnya yang proper. Hal itu menandakan bahwa suatu negara sadar akan pentingnya HKI dan menghargai suatu penemuan. Semakin banyak HKI yang dilindungi, secara tidak langsung menggambarkan bahwa negara itu memiliki banyak inovasi di bidang HKI.
Dari sisi pembangunan ekonomi terlihat dalam suatu penemuan dalam bidang HKI tentu akan sangat bermanfaat bagi negara berkembang karena tidak hanya mengandalkan SDA sebagai sumber pendapatan negara, namun juga memanfaatkan sisi ekonomi dari bidang HKI yang bernilai besar. Contohnya gini, beberapa negara maju di dunia, seperti Amerika, Singapura, Jerman, sebenarnya negara mereka minim akan SDA, tapi ekonomi mereka lebih kuat dari negara berkembang karena adanya penemuan dalam lingkup HKI. Hal ini membuktikan bahwa bidang HKI memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA
Inti dari bidang HKI yaitu di dalamnya terdapat beberapa cabang seperti hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, PVT, desain sirkuit terpadu, rahasia dagang. Cabang-cabang itulah yang nantinya akan melindungi para pencipta yang berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan mendatangkan kemajuan seperti yang sudah disebutkan di atas. Gampangnya, zaman sekarang penemuan di bidang HKI adalah penanda suatu negara itu maju atau tidak dalam hal teknologi.
Nah, dalam prakteknya kadang ada persinggungan antara peraturan satu dengan yang lainnya dan terkadang kalau kita tidak jeli dalam membaca suatu peraturan, maka bisa saja terjadi salah persepsi. Misalnya aja pengaturan mengenai hak cipta yang dianggap bertentangan dengan UU Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana banyak yang beranggapan bahwa hak eksklusif dalam hak cipta itu merupakan suatu praktek monopoli. Benarkah begitu?
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana tentang persenggolan dari UU Hak Cipta dengan UU Anti Monopoli yang menimbulkan kesan seakan pemilik hak cipta itu melanggar praktek monopoli, karena diberikannya hak eksklusif yang didapat secara otomatis dari UU Hak Cipta?
BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA
Dalam Pasal 50 huruf b UU Anti Monopoli dengan jelas disebutkan yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
Nah, gimana tuh, apakah di sini berarti perjanjian mengenai hak cipta seperti yang disebutkan dalam pengecualian UU Anti Monopoli langsung dapat disimpulkan bahwa kebal dari UU Anti Monopoli. Apa iya suatu monopoli yang dilakukan oleh pencipta atas hak ciptanya itu diperbolehkan dan sah-sah saja?
Tentu saja dalam melihat suatu peraturan kita harus cermat dan tidak dapat tergesa-gesa dalam menyimpulkan, karena kadang si pembuat undang-undang membuat suatu peraturan itu susah untuk dipahami dan dapat multitafsir. So kita harus jeli ya, untuk memahami Pasal 50 huruf b ini perlu diperhatikan unsur yang dilarang dalam UU Anti Monopoli terlebih dahulu.
Secara umum dalam materi Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat tiga unsur yang dilarang di dalamnya yaitu, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan posisi dominan.
Kalau kita kembali pada Pasal 50 huruf b, yang dikecualikan adalah perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual. Perlu ditekankan ya, yang dilarang adalah ‘perjanjian,’ sedangkan kalo kita lihat pada unsur yang dilarang dalam praktek monopoli terdapat tiga unsur di dalamnya dan dalam pasal 50 huruf b itu hanya melindungi salah satu dari tiga unsur yang dilarang.
Sehingga hak cipta dalam UU Anti Monopoli tidaklah 100% dilindungi dan dikecualikan, karena masih terdapat kemungkinan masalah mengenai hak cipta dapat melanggar persaingan usaha dalam UU Anti Monopoli. Yang dikecualikan hanyalah salah satu unsur dari tiga unsur, sehingga ketika terdapat sengketa harus dibuktikan dan diselidiki, apakah dari adanya perjanjian mengenai HKI itu melanggar dua unsur lainnya atau ini bisa disebut menggunakan konsep Rule of Reason, yaitu perlu dilakukannya suatu pembuktian baru dapat dikatakan perbuatan itu bersalah dan memenuhi tiga unsur yang dilarang.
Sehingga kesimpulannya gini, hak cipta atau cabang HKI lainnya itu tidak secara penuh dikecualikan dalam UU Anti Monopoli, karena ketika perjanjian yang berkaitan dengan HKI itu melanggar kedua unsur lainnya maka adanya perjanjian HKI itu masih bisa dibilang melanggar persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga cabang HKI itu tidak untouchable dan invincible.