Belum lama ini, warga twitter ramai ngomongin masalah seorang WNI yang dikenakan bea masuk sebesar 4 juta rupiah karena membawa piala hadiah lomba menyanyi di Jepang. Yaps, hal itu berawal dari thread yang tweet dari akun @zahratunnisaf “2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia, karena gede banget buat dibawa ke pesawat. Ditagih Pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya nggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok, nombok.”
Mbak Zahratunnisaf, awalnya cuma pengen menceritakan pengalamannya yang terjadi di tahun 2015, tapi ternyata sampai tahun 2023 pengalaman tersebut juga dialami oleh warga Indonesia lainnya. Hmmm, kok bisa ya, selama bertahun-tahun ternyata banyak keluh kesah sama. Ini nggak ada perbaikan dari sistemnya atau gimana ya?
FYI, tweet tersebut direspon sama akun twitter resmi @beacukaiRI, yang menuliskan “Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor. Sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift.”
Hmm, ya memang sih, pajak itu sangat berarti bagi kehidupan negara dan negara pun boleh menerapkan pajak atau pungutan lainnya. Ya, seperti yang disebutkan di Pasal 23A UUD NRI 1945. Tapi apakah semua hal kehidupan dikenakan pajak dan dilakukan pemungutan? Termasuk piala hadiah lomba di luar negeri. Seperti keterangan dari tweet akun bea cukai?
Coba yuk, kita lihat aturannya. Tentunya kita harus tahu, apakah benar setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga dikenakan bea masuk dan pajak impor. Setelah aku cari tahu, ternyata nggak semuanya kok, guys.
BACA JUGA: ROKOK MENYEBABKAN PENDAPATAN BAGI NEGARA
Yaps, di Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean menyebutkan pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- buku ilmu pengetahuan;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian;
- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan.
Nah, kalau dari pengalaman Mbak Zahratunnisaf, piala tersebut dikirim karena gede banget dibawa ke pesawat. Di sini kita bisa lihat kalau piala tersebut bukan barang kiriman seperti penjelasan dari tweet @beacukaiRI, tapi piala tersebut merupakan barang pribadi penumpang.
Coba kalian baca artikel CURKUM #160 ADA GAK SIH, ATURAN BIAYA TAMBAHAN BEA CUKAI IMPOR BARANG? Biar tahu apa yang dimaksud barang kiriman.
Terus kalau barang pribadi penumpang, aturannya gimana dong?
Yaps, ada di Peraturan menteri keuangan nomor 203/PMK 04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dimana pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas barang personal use dan/atau non-personal use. Dan barang bawaan tersebut nggak harus tiba bersamaan dengan penumpang kok, tapi bisa tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, asalkan:
- untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan penumpang tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 60 ( enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
- untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan penumpang tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan penumpang.
Untuk membuktikan kalau itu barang bawaan penumpang yang tibanya nggak bersamaan harus membuktikan kepemilikan dan dapat dikategorikan sebagai barang, penumpang menunjukkan paspor dan boarding pass.
BACA JUGA: 4 ALASAN MASYARAKAT WAJIB BAYAR PAJAK
Oh iya, ini penting untuk mengkategorikan apakah barang kiriman atau barang bawaan, guys. Ya, memang sama-sama dikenakan bea masuk, tapi nilai pabean antara barang kiriman dan barang bawaan itu berbeda. Dimana nilai pabean terhadap barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk paling banyak FOB USD 500.00 (Lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Jadi kalau nilai pabeannya lebih dari itu ya, tetep dikenakan bea masuk, guys.
Tapi kalau barangnya berupa piala gitu, gimana ya, cara menghitung nilai pabeannya? Kayaknya nggak bernilai deh, ya. Lagian itu kan, piala hadiah lomba menyanyi di Jepang bukan beli di Jepang. Ya, seharusnya sih, nggak dikenakan bea masuk. Apalagi sampai 4 juta, hadeh.
Ya, memang sih, pembebasan bea masuk untuk barang yang berkaitan dengan perlombaan itu sudah ada. Cuma itu diberikan atas barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor, bukan diberikan atas barang yang diperoleh dari luar negeri, seperti piala lomba.
IMO, ini menjadi masukan bagus buat pemerintah. Untuk lebih spesifik mengkategorikan barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk. Agar tidak ada lagi huru-hara di masyarakat dan juga memberikan kepastian hukum terhadap sistem pengenaan bea masuk terhadap barang impor.