homeEsaiMASIH DISURUH FOTOKOPI E-KTP, INI ATURAN LARANGANNYA SEJAK 2013

MASIH DISURUH FOTOKOPI E-KTP, INI ATURAN LARANGANNYA SEJAK 2013

Hi guys, pasti di dompet kalian selalu ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kan? Nah, kalo sekarang sih, KTP kita katanya udah canggih, udah berbentuk elektronik (e-KTP). Namun sepertinya e-KTP ini belum difungsikan secara maksimal. Buktinya masih banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang minta fotokopi KTP untuk ngurus administrasi. 

KTP adalah identitas diri yang resmi. KTP merupakan bukti bahwa kita penduduk Indonesia, yang tinggal di wilayah negara Indonesia. Kalo udah 17 tahun, seseorang udah bisa punya KTP.

Dulu, KTP masih berbentuk kertas kecil yang dilaminating. Lalu, seiring berkembangnya teknologi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menciptakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, alias E-KTP.

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen yang berisi sistem keamanan dan juga pengendalian dari sisi administrasi maupun teknologi informasi, yang berbasis database kependudukan nasional. KTP elektronik mengandalkan keamanan yang jauh lebih tinggi daripada KTP konvensional.

Semua data yang terdapat pada e-KTP merupakan data yang akurat, karena terdapat beberapa kelengkapan seperti biometrik dan chip, salah satunya fingerprint atau sidik jari. Pasti di dunia ini tidak ada orang yang memiliki sidik jari yang sama, meskipun orang kembar sekalipun. 

BACA JUGA: CURKUM #158 SYARAT MEMBUAT KTP

Pembuatan e-KTP bertujuan untuk meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu, karena di dalam kartu telah direkam data biometrik sidik jari penduduk, iris mata dan tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data.

Hingga saat ini, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu kartu tanda penduduk saja, yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nah, NIK sendiri merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan dapat berlaku seumur hidup.

Nah, nomor NIK yang sudah dimiliki ini nantinya bisa dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya sebagai mana yang dituangkan dalam Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Pada penerapan KTP Berbasis NIK telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

BACA JUGA: MENGGANTI NAMA TAK SEMUDAH GANTI HANDPHONE

  1. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
  2. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada Ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI dilakukan di Kecamatan; dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
  3. Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
  4. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya informasi lengkap yang terekam dalam sebuah e-KTP seharusnya sih, setiap orang tinggal menghafalkan saja nomor NIK-nya. Jadi misalnya nih, suatu lembaga mau ngecek data seseorang, orang tersebut tinggal sebutkan nomor NIK-nya, maka semua data sudah bisa dicek oleh instansi atau lembaga yang membutuhkan informasi orang tersebut. Kayak di negara Korea Selatan misalnya. 

Dua minggu yang lalu, warganet di media sosial ramai mengeluhkan e-KTP yang tetap harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, termasuk urusan birokrasi. Kalo memang seperti itu, apa bedanya KTP yang konvesional dan e-KTP? Menurut saya jadi tidak ada bedanya deh, bedanya cuma ditambah kata elektronik saja.

Padahal di awal penerbitan e-KTP dikatakan bahwa cukup dengan menyebutkan NIK atau dengan scan menggunakan alat khusus, maka akan keluar semua datanya. 

BACA JUGA: KTP, KISAH RUMITNYA SEBUAH BIROKRASI

Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan kartu elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tidak boleh difotokopi, distapler dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu. 

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sedikit informasi saja, kartu identitas elektronik (e-KTP) yang kita miliki sudah menggunakan kartu pintar nirkontak (contactless smart card). Ini merupakan langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yaitu dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu e-KTP dapat digunakan untuk Kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, Kartu Subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.

Nah, sangat disayangkan bukan, kalau di era digital ini fungsi e-KTP hanya untuk difotokopi. 

Semoga setelah ini, e-KTP difungsikan dengan tujuan awal dan sesuai edaran Kemendagri. Selain itu e-KTP bisa digunakan di berbagai lembaga baik dalam pemerintahan maupun swasta, sehingga mayarakat tidak direpotkan dengan urusan memfotokopi.

Dari Penulis

CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

Halo kru redaksi klikhukum.id, izin bertanya donk kak. Apakah proses...

9 WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG

Kalo di kantor Rumah Hukum, saya dikenal sebagai koordinator...

CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya. Kemaren saya...

CURKUM #126 SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2H)

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mau tanya dong. Saya kan membuat...

CURKUM #108 SYARAT ANAK DI BAWAH UMUR AGAR DAPAT DIASUH AYAHNYA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, jika anak di...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id