RAKYAT PATUH PROKES COVID-19 VS PEJABAT TERTIB HUKUM

Sebenarnya tulisan ini mau saya kasih judul “Menyadarkan Masyarakat Percaya Covid-19 Serta Patuh Prokes sama Sulitnya Percaya Pejabat Negeri Ini Tidak Korupsi dan Taat Hukum,” tapi kok bakal panjang banget judulnya. Sudah kaya jurnal ilmiah banget aja.

Ngomongin soal Covid-19 itu ada, nampaknya belum seratus persen diterima oleh masyarakat kita. Walaupun data grafik kasus Covid-19 negara kita terus meningkat. Tidak perlu ditutup-tutupi, faktanya akar rumput masyarakat masih ada yang menganggap Covid-19 itu hanya suatu tipu muslihat para penggede negara ini atau ada juga yang menyebutnya sebagai alat konspirasi. Contoh nyatanya di desa saya sendiri dibilangan Jawa Tengah.

Begitu saya membahas covid, respon orang yang saya temui sangat beragam. Ada yang gak percaya, ada yang percaya tapi yasudahlah rasah wedi, ada juga yang percaya isu soal covid hanyalah sebagai bisnis kesehatan yang kerap disebut dengan istilah ‘dicovidkan.’ Terus apakah ini semuanya salah mereka? Jawaban bijak saya jelas, ini tidak serta merta salah mereka seratus persen.

Kalian pernah denger istilah asas kausalitas gak, dalam hukum pidana asas kausalitas dimaknai sebagai suatu ajaran yang mencoba mengkaji dan menentukan dalam hal apa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan menghubungkan rangkaian  peristiwa yang terjadi akibat rangkaian perbuatan yang menyertai peristiwa-peristiwa pidana tersebut.

BACA JUGA: PENGALAMAN MENJADI TIM KUBUR CEPAT COVID-19

Jadi inti dari asas tersebut melihat suatu terjadinya perbuatan pidana dapat dilihat dari sebab-akibat kenapa perbuatan tersebut bisa terjadi.

Nah, menurut saya pendekatan asas kausalitas itu sangat pas untuk mengkaji fenomena tentang masyarakat,kenapa sih, gak percaya covid dan tidak patuh terhadap prokes, atau parahnya sampai muncul istilah dicovidkan.

Berhubung saya berprofesi di bidang hukum, lawyer lebih tepatnya. Saya memperhatikan bahwa alasan masyarakat tidak begitu peduli tentang dampak covid dan tidak mau patuh terhadap aturan dan kebijakan turunannya, terjadi karena ada kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, kasus antigen bekas dan masih longgarnya TKA China masuk ke Indonesia.

Tiga alasan kasus hukum itu yang paling kuat menjadi sebab kenapa masyarakat kurang percaya dengan adanya Covid-19 dan kurang mematuhi prokes. Belum lagi ditambah banyaknya asumsi konspirasi tentang Covid-19 yang kerap kali tersebar di medsos. Heran juga sih, kok oknum pejabat itu sempet-sempetnya melakukan perbuatan curang di saat pandemi seperti ini.

Padahal apa susahnya sih, para oknum tersebut untuk taat aturan hukum dan tidak berbuat curang di saat seperti ini. Saya yakin pendapatan yang mereka terimapun tergolong besar dan pasti cukup untuk memenuhi kehidupannya.

Jauh hari sebelum Covid-19 itu datang ke Indonesia, perbuatan memperkaya diri sendiri itu sudah dilarang. Melalui UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Tapi faktanya juga masih banyak kasus korupsi terjadi di negara ini. Bahkan pada saat pandemi kasus korupsi pun masih terjadi.

BACA JUGA: SANKSI BAGI ORANG YANG MENOLAK VAKSIN COVID-19

Walaupun di Indonesia banyak fakultas hukum, serta ribuan mahasiswa hukum lahir tiap tahunnya, namun sampai detik ini fenomena korupsi masih terjadi. Malah terkadang yang korupsi juga oknum penegak hukum atau orang yang memiliki basic keilmuan hukum itu sendiri.

Kalo soal banyaknya kasus TKA China yang datang ke Indonesia, sebenernya ini aroma politiknya lebih kental ya pren, tidak murni peristiwa hukum. Cuma seharusnya pengambil kebijakan juga harus lebih adil dan bijak. Bagaimanapun keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau bahasa Latinnya Salus Populi Suprema Lex Esto. Jadi untuk si pembuat kebijakan kalo merumuskan aturan, tolonglah keselamatan rakyat lebih diutamakan ya.

Jadi kekmana pren, sama sulitnya kan menyadarkan para pejabat untuk tidak korupsi dan menyadarkan masyarakat untuk percaya covid dan patuh terhadap prokes.

Ungkapan sederhananya gini, kalian tau istilah guru gak? Dalam khasanah pribahasa Jawa, guru itu artinya digugu lan ditiru. Artinya jika dari kalangaan pemangku kebijakan bertindak tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada dan bersungguh-sungguh melakukan sosialisasi tentang covid kepada masyarakat, terus mereka juga mentaati serta menjalankan perintah aturan hukum tersebut, niscaya masyarakat pun akan lebih bijak dan taat seperti halnya yang dilakukan oleh para ndoronya.

Sayangnya wacana itu masih jauh panggang dari api. Walaupun tidak semua pejabat seperti itu dan banyak pejabat yang baik dan profesional juga, namun faktanya masih juga ada oknum-oknum yang malah bertindak sewenang-wenang, tidak sesuai aturan. 

Terus solusinya gimana, jangan asal ngritik dong. Begitulah ucap para BuzzerRp.

Solusinya ya sesuai judul, jika Pejabat Tertib Hukum Maka Rakyat Patuh Prokes Covid-19.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id