MENGENAL HUKUM MUT’AH DAN IDDAH

Katanya perceraian adalah suatu hal yang halal, namun dibenci oleh Allah. Tapi, tidak jarang pasangan yang ingin memutuskan tali perkawinannya. Perceraian dirasa menjadi solusi terbaik untuk mereka. 

Banyak yang ngira, cerai itu perkara mudah. Cerai itu ribet, seribet orang mau kawin. Kalo kawin butuh modal, cerai juga butuh modal. Bukan cuma modal buat bayar panjer perkara di pengadilan, tapi untuk seorang suami yang mengajukan permohonan talak (cerai) wajib menyediakan uang/ barang untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah. 

Jadi apa sih, yang dimaksud dengan mut’ah dan nafkah iddah?

Salah satu kewajiban mantan suami kepada mantan istri adalah memberikan mut’ah dan nafkah iddah. Kewajiban memberi mut’ah yang layak oleh mantan suami kepada mantan istrinya itu bersifat imperatif dan melekat, baik berupa finansial (uang) maupun non-finansial (berwujud benda), kecuali bilamana suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya (qabla al-dukhul). Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al-dukhul dan perceraian atas kehendak suami. 

Gampangnya, mut’ah itu adalah pemberian mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, bisa berupa uang ataupun benda. 

Selanjutnya mantan suami juga punya kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap mantan istrinya selama dalam masa iddah atau masa tunggu setelah bercerai. Nafkah iddah merupakan kewajiban yang bersifat imperatif dan melekat, kecuali istri dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. 

Kewajiban yang bersifat imperatif dan melekat yang dimaksud di sini adalah kewajiban yang tak terpisahkan dengan rangkaian peristiwa penjatuhan talak oleh suami atas istrinya. Jadi bisa dipahami bahwa timbulnya kewajiban mut’ah dan nafkah iddah ini merupakan akibat dari terjadinya talak. Kalo gak ada talak, maka gak ada kewajiban membayar mut’ah dan nafkah iddah.

BACA JUGA: MARRIAGE STORY & KISAH PERCERAIAN

Jadi, untuk mendapatkan mut’ah dan nafkah iddah banyak variabel yang harus diperhatikan. Misalnya perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri, yang bisa jadi alasan untuk membubarkan perkawinan. 

Dalam KHI Pasal 75, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut. Perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad. Apalagi ketika yang murtad itu istri, maka di samping fasakh (batal) perkawinannya juga berdampak pada tidak adanya nafkah iddah maupun mut’ah. 

Selain istri yang murtad, istri yang nusyuz juga tidak berhak atas mut’ah dan nafkah iddah. Nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, yaitu kewajiban utama berbakti secara lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Ada macam-macam nuzyus seorang istri. Pertama, nusyuz dengan ucapan yaitu apabila seorang istri yang biasanya berbicara sopan dan ucapan yang baik, kemudian dia berubah kalo dipanggil suaminya, ia tidak mau lagi menjawab atau kalo diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan.

Nusyuz yang kedua adalah dengan perbuatan. Misalnya seorang istri ketika diajak tidur, biasanya ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Eeh, kemudian ia berubah menjadi enggan, menolak dengan muka cemberut. Atau seorang istri yang biasa menyambut hangat suaminya pas pulang ke rumah dan dengan sigap menyiapkan semua keperluan suaminya, tiba-tiba berubah gak mau peduli lagi.

Yang ketiga, istri selingkuh melakukan hubungan intim dengan orang lain atau berpacaran dengan orang lain dan bisa dibuktikan di pengadilan.

Nusyuz itu diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Beberapa pasal menegaskan kewajiban istri. Pasal 83 KHI menegaskan bahwa kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 KHI, istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) KHI, kecuali dengan alasan yang sah.

Balik lagi kita bahas tentang mut’ah dan nafkah iddah ya. Jadi, kalo seorang istri tidak murtad dan tidak nusyuz, maka apabila suaminya mengajukan permohonan talak, ia berhak untuk mendapatkan mut’ah dan nafkah iddah. 

BACA JUGA: NASIB CERAI DIPUTUS VERSTEK

Kadar mut’ah dan iddah ditentukan oleh hakim di dalam persidangan. Adapun Alasan atau faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan suami per bulan. Untuk menetapkan kadar mut’ah, hakim akan menyesuaikan dengan penghasilan suami per bulannya. Jadi hakim tidak serta merta menentukan kadar mut’ah sesuai dengan tuntutan pihak istri.
  2. Lamanya usia perkawinan. Hal ini juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan kadar mut’ah. Semakin lama usia perkawinan pasangan suami istri, maka semakin besar pula kemungkinan kadar mut’ah yang wajib diberikan suami kepada mantan istrinya. Wajar dong, hal ini berkaitan dengan batin yang diderita oleh istri.
  3. Kesepakatan kedua belah pihak. Kalo kedua belah pihak sudah sepakat, maka hakim akan memutuskan besar kadar mut’ah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut.
  4. Kesalahan dalam rumah tangga yang menjadi penyebab perceraian. Kalo menurut penilaian hakim seorang suami banyak melakukan kesalahan, maka besar kemungkinan mut’ahnya.
  5. Penentuan ukuran tersebut harus memenuhi rasa kepatuhan dan keadilan.
  6. Melihat besar kecilnya mas kawin atau mahar pada saat akad nikah (atau setara dengan mahar mitsli). Besar mut’ah boleh lebih besar dari mas kawin, tetapi tidak boleh kurang dari mas kawin serta tidak boleh terlalu kecil.

Segini dulu guys pembahasan tentang mut’ah dan iddah. Perlu diingat dan dipertimbangkan lagi bagi kaum laki-laki apabila mau mengajukan perceraian terlebih dahulu. Berat guys menanggung mut’ah dan iddah mantan istri. Kalau bisa gak usah bercerai, tetap menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. 

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id