WALAUPUN ATURANNYA MASIH KURANG, AI GA SEMENGERIKAN ITU KOK

Perkembangan artificial intelligence atau AI telah masuk dalam banyak aspek kehidupan manusia saat ini. Program AI yang dapat mempermudah hidup kita telah banyak bermunculan. Misalnya, yang banyak dipakai adalah fitur filter di TikTok. Kalian mikir nggak, gimana wajah kalian bisa berubah menjadi naga atau kucing? Ya, itulah hebatnya Ai.

Selain itu, AI juga memberikan dampak positif dalam berbagai bidang, termasuk dalam dunia bisnis, pendidikan dan kesehatan. Di sektor bisnis, penggunaan AI dalam menganalisis data telah membantu perusahaan membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien, meningkatkan produktivitas serta meminimalkan risiko. 

Di bidang pendidikan, AI digunakan untuk personalisasi pembelajaran, memungkinkan setiap siswa mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Selain itu dalam dunia kesehatan, AI digunakan untuk mendiagnosis penyakit, meramalkan pola penyakit, bahkan mengembangkan terapi baru. 

Perkembangan AI memberikan harapan akan masa depan yang lebih baik.  Of course, kalau semua diatur dengan baik dan bertanggung jawab.

Guru Besar UGM,  Prof. Dr. Ir. Ridi Ferdiana, S.T., M.T., IPM., mengatakan bahwa kehadiran AI dapat memudahkan pekerjaan manusia dan membantu manusia untuk lebih kreatif serta produktif. Akan tetapi hal itu bisa juga menimbulkan ancaman ketika ada pihak yang mengembangkan AI untuk menyalahi etika.

BACA JUGA: DI INDONESIA AI KAWAN ATAU LAWAN?

Beliau menyebutkan bahwa hal tersebut tidak bisa dicegah. Oleh sebab itu, harus ada counter measure untuk mengatasi hal ini. 

For example, harus ada peneliti AI yang mampu mengidentifikasi masalah yang telah atau akan terjadi dan memasukkan hal tersebut ke dalam aturan terkait AI. Jika hal ini dilakukan, maka jika terjadi penyimpangan ataupun masalah dapat dilakukan tindakan secara hukum.

Dalam mengatasi masalah ini, beberapa negara mengembangkan model regulasi untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Pada tahun 2023, Uni Eropa, melalui dewan dan Parlemen Uni Eropa, menyepakati draft EU AI Act—regulasi AI berbasis hard law. Regulasi ini bersifat one size fits all untuk seluruh sektor yang melibatkan penggunaan AI dalam aktivitasnya.

Inggris mengedepankan konsep yang pro-innovation dengan tujuan agar regulasi yang ada bukan menghambat inovasi melainkan justru mendukung inovasi AI.

In other hand, USA yang merupakan terdepan dalam inovasi AI malah belum memiliki regulasi khusus terkait hal tersebut, walaupun Joe Biden telah mengeluarkan Executive Order on Safe, Secure and Trustworthy Artificial Intelligence. Isi regulasinya? Standar dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

BACA JUGA: BALANCING INNOVATION AND ACCOUNTABILITY, KEBUTUHAN AKAN REGULASI PENGGUNAAN AI

Lalu, bagaimana dengan model pengaturan AI di Indonesia?

Sadly, sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. We just slow in my opinion.

Nevertheless,  ini bukan berarti pemerintah kita kerjanya cuma AFK dalam mengatur teknologi AI. 

Sudah ada sejumlah aturan yang berkaitan dengan teknologi AI di Indonesia. Ada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi AI.

Ada juga the one and only UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI. UU Perlindungan Data Pribadi juga mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi. 

Selain itu, Kemenkominfo juga mengeluarkan panduan etika pemanfaatan teknologi AI bagi pelaku usaha dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. OJK juga melakukan upaya untuk meregulasi pemanfaatan AI dengan menunjuk Asosiasi Financial Technology Indonesia untuk menyusun dan menetapkan panduan kode etik AI untuk industri finansial.

Tantangan ada, tapi bukan berarti mustahil untuk membuat aturannya

Despite all  that, menurutku Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang mengatur secara spesifik tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi AI. Kenapa  penting? Agar pertanggungjawaban dan ekosistem pengembangan AI berada pada jalan yang lurus.

BACA JUGA: 6 TIPS MENGGUNAKAN CHAT GPT BAGI MAHASISWA HUKUM, BIAR GA PUSING

Menciptakan regulasi untuk pemanfaatan AI is not an easy task. Salah satu isu terkait AI yang penting dibahas adalah transparansi dan akuntabilitas AI. Cara kerja internal AI yang susah diprediksi penggunanya, kita dapat  menyebabkan kurangnya transparansi dalam pemanfaatan teknologi ini.

Pemerintah Indonesia perlu mengidentifikasi, memetakan risiko, mengkaji kerentanan dari seluruh proses AI, agar hal ini dapat diatur dengan baik.

It’s not scary, we are having fun, aren’t we?

Siapa sih, yang nggak pakai AI? Tadi sudah kita bahas, salah satu contohnya adalah filter TikTok. Kalian have fun nggak, waktu mencoba filter itu? Atau pada saat melihat konten FYP orang lain yang memakai filter itu?

Kalo pemakai TikTok bilang nggak  suka, I said you guys are a bunch of liars. Kalau memang nggak suka ya, nggak usah dipakai. Tinggal uninstall aja.

ChatGPT atau Dall-E juga banyak kok, yang pakai untuk bekerja. Beberapa kata di artikel ini juga hasil dari aku ngobrol sama ChatGPT. 

Overall, narasi menakutkan mengenai AI itu bukan sesuatu yang harus dibikin overthinking. Dalam hidup kita, saat ini, mau tidak mau, sadar atau tidak, kalian telah terpapar teknologi ini setiap hari. Banyak dari kita yang have fun dengan teknologi ini.

So, I said, AI nggak semengerikan itu kok. Kita sudah hidup berdampingan saat ini, just chill guys. CYA.

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id