Bukan cuma orang awam hukum yang kesulitan untuk membedakan hukum pidana dan perdata. Aku sering nemuin seorang sarjana hukum yang sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, tapi masih bingung untuk membedakan keduanya.
Emang apa juga pentingnya masyarakat awam hukum tau perbedaannya?
Ya biar wawasannya bertambah dong. Biar masyarakat pada paham bahwa perbuatan hukum gak melulu sanksinya adalah masuk penjara. Daripada bengong, kan mending baca-baca. Ya kan.
Gak usah kesuwen. Yuks, kita bahas tiga perbedaan hukum pidana dan hukum perdata. Cekidot gengs.
- Sumber Hukum
Dari sumbernya aja, hukum pidana dan hukum perdata itu berbeda. Utamanya hukum pidana bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP itu merupakan sumber aturan umum tentang tindak pidana atau dikenal dengan istilah Lex Generali. Nah, KUHP menjadi acuan utama bagi para aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa dalam menangani dan mengadili kasus pidana.
Selain itu, KUHP juga didukung oleh undang-undang lain yang mengatur secara spesifik tentang sanksi pidana atas perbuatan pidana tertentu. Bisa dibilang undang-undang tersebut merupakan lex specialis, karena mengatur secara detail dan lebih khusus. Contoh undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan lain-lain.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu, hukum perdata juga bersumber dari hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Yaa, semacam hukum yang timbul karena kebiasaan, namun pengaturannya tidak dibuat secara tertulis.
BACA JUGA: 4 ALASAN KONSENTRASI HUKUM PERDATA DIMINATI MAHASISWA
Berhubung KUHPerdata ini produk lawas peninggalan Belanda, maka beberapa pengaturan tentang hukum perdata yang dianggap sudah tidak relevan diatur secara spesifik dalam undang-undang khusus juga. Misalnya nih, kita bisa lihat di UU Hak Tanggungan dan UU Jaminan Fidusia.
2. Pengertian
Ada banyak pengertian hukum pidana dan hukum perdata. Intinya sih sama aja. Cuma masing-masing ahli hukum mengeluarkan pendapat mereka tentang definisi hukum pidana dan hukum perdata.
Kali ini, aku juga mau macak jadi seorang ‘ahli’ yang mengeluarkan definisi sendiri tentang pengertian hukum pidana dan hukum perdata.
Menurut aku, hukum pidana itu merupakan serangkaian hukum yang berisi larangan atas perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Fokus hukum pidana ini adalah ketertiban dan kepentingan umum.
Sedangkan pengertian hukum perdata menurut aku adalah serangkaian hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang/pihak lainnya, yang ruang lingkupnya mengatur hubungan antar individu. Nah, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan private.
3. Contoh Kasus
Biar pada gak bingung, aku mau ngasih contoh kasus dari hukum pidana dan hukum perdata.
Contoh kasus hukum pidana itu adalah kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan narkoba. Nah intinya, semua perbuatan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jadi dalam kasus pidana itu ada dua macam delik, yaitu delik biasa dan delik aduan.
Untuk kasus pidana dengan delik biasa, negara melalui Aparat Penegak Hukumnya, berhak untuk menindaklanjuti dan memproses sebuah tindak pidana tanpa adanya pengaduan dari korbannya.
Misalnya nih, jika ada orang membunuh, meskipun keluarga korban tidak melaporkan, maka polisi berhak untuk mencari dan memproses kasus tersebut.
Eh tapi, gak semua perbuatan pidana itu bisa diproses oleh aparat penegak hukum tanpa adanya laporan dari korban. KUHP dan beberapa undang-undang yang mengatur tentang sanksi pidana juga memberikan beberapa pengecualian, yaitu terhadap kasus-kasus yang termasuk dalam delik aduan.
Apa sih, delik aduan itu?
Delik aduan adalah suatu perbuatan pidana yang baru dapat diproses oleh Aparat Penegak Hukum apabila ada aduan/pengaduan dari korbannya. Contohnya tuh, kaya kasus perzinahan atau kasus penghinaan/pencemaran nama baik (baik yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE).
BACA JUGA: 7 JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI
Delik aduan juga masih banyak jenisnya. Cuma karena kita lagi gak kuliah, jadi kita bahas kapan-kapan aja.
Oke, selanjutnya kita akan bahas contoh untuk kasus perdata ya. Contoh kasus perdata yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari adalah hutang piutang, sewa rumah dan transaksi jual beli.
Oh ya, sekalian deh. Kali ini aku mau sedikit meluruskan persepsi yang keliru tentang, “Gak bisa membayar pinjaman uang sesuai dengan surat perjanjian bermeterai, auto bisa dipenjara.” Ini persepsi yang gak 100% benar.
Hutang piutang itu basicnya adalah kasus perdata gengs. Jadi hutang piutang itu kan urusan satu individu dengan individu lainnya. Hutang piutang itu sebenarnya masuk dalam ranah private alias pribadi.
Aku sebenernya udah pernah bahas hal ini sebelumnya dalam artikel Cara Menagih Hutang Yang Baik dan Benar.
Jadi gak semua orang yang berhutang bisa diseret ke penjara ya. Asal memang tidak ada unsur pidananya, maka orang yang gak bisa bayar hutang itu gak bisa dipenjara. Ketentuan Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jelas mengatur bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Nah, itulah tiga perbedaan mendasar hukum pidana dan hukum perdata. Semoga aja bisa sedikit meng-glowingkan wawasan teman-teman sekalian. Jadi, jangan bingung lagi ya gengs.