homeEsaiPERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

PERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

Hello, precious people!

Percaya kan, kalau tiap-tiap orang dijamin oleh hukum? Noh, buktinya Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.”

Lagi pula Indonesia adalah negara hukum, artinya dalam menyelenggarakan pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau aturan main di negara ini. Dan tujuan hukum adalah kepastian, keadilan dan kebermanfaatan. Jadi di negara ini, hukum itu wajib ada.  

Percayalah, manusia itu bisa menghalalkan segala cara agar tujuan dan kepentingannya terpenuhi. Di sinilah negara ngasih aturan main (hukum) agar dalam mencapai tujuannya, manusia nggak nyerempet sana-sini. 

Jadi negara ngasih perlindungan hukum, agar hak kalian aman, nggak diganggu, dikurangi atau amit-amit dirampas. 

Mungkin kalian akan bertanya “Ah, masak sih? Emang perlindungan hukum itu apa?”

Oke, oke, ayok kita bahas. Pertama kita harus liat definisi perlindungan hukum dari ahlinya, Philipus M. Hadjon, beliau mengatakan seperti berikut.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

Perlindungan hukum adalah suatu kondisi subjektif yang menyatakan hadirnya keharusan pada diri sejumlah subjek hukum untuk segera memperoleh sejumlah sumber daya guna kelangsungan eksistensi subjek hukum yang dijamin dan dilindungi oleh hukum agar kekuatannya secara terorganisir dalam proses pengambilan keputusan politik maupun ekonomi khususnya pada distribusi sumber daya baik pada perangkat individu maupun struktural.” 

Nah, maksudnya begini, tindakan yang dianulir oleh hukum untuk melindungi subjek hukum (orang dan badan) demi kepastian dan keamanan subjek hukum itu sendiri dan tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan hak subjek hukum. Tujuan dari perlindungan hukum ini agar tertib dalam masyarakat bisa terwujud. 

Lanjut ya, kata Bapak Philipus, jenis perlindungan hukum itu ada dua.

Pertama, perlindungan hukum preventif. Maksudnya perlindungan hukum yang bersifat mencegah sebelum terjadinya pelanggaran hak. Bentuk perlindungan hukum preventif cukup beragam, salah satunya adalah perintah suruhan dan larangan dalam perundang-undangan.

Misal, dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, kalian pernah ngebaca pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau iklan promosi.

BACA JUGA: 4 NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN YANG KAMU PERLU TAHU!

Nah, itu contoh perlindungan hukum preventif. Tujuannya buat mencegah agar tidak terjadi hal yang ngerugiin hak orang lain. Kalau tindakan hukum preventif nggak dilaksanakan maka bakal muncul tindakan hukum represif alias tindakan paksaan.

Kedua, perlindungan hukum represif. Maksudnya perlindungan hukum yang bersifat memaksa setelah terjadi pelanggaran hak. Bentuk perlindungan hukum represif dapat berupa sanksi tergantung hak apa yang dilanggar. Perlu diketahui, kalau sanksi dari perlindungan hukum represif nggak dilaksanakan maka bakal nimbulin masalah.

Contoh, dalam ranah perdata terjadi pelanggaran hak berupa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian. Misalnya, lu nyerempet mobil orang lain sampe lecet-lecet. Maka sesuai Pasal 1365 KUHPer, kalian wajib ganti rugi. Nah, keadaan yang mewajibkan untuk ganti rugi itu bentuk dari perlindungan hukum represif.

Contoh di ranah pidana, misalnya dalam ranah pembunuhan. Maka sesuai Pasal 338 KUHP, kalian bakal masuk penjara maksimal 15 tahun. Bisa kalian lihat jenis-jenis sanksi pidana dalam Pasal 10 KUHP yang berupa pidana pokok (dihukum mati, masuk penjara, dikurung, denda, hukuman tutupan) dan pidana tambahan (dicabut hak-hak tertentu, dirampas barang, pengumuman putusan hakim). 

So, itulah yang dimaksud dengan perlindungan hukum. Tujuannya, jenis-jenis dan bentuk pengimplementasiannya. Harapannya setelah membaca artikel ini kita jadi melek hukum, walau sedikit. 

That’s all from me, see you in the next article!

Dari Penulis

AKSI PERETASAN WEBSITE DI DUNIA MAYA, HALALKAH?

Syukur jika niat mereka baik, kalo niatnya buruk, gimana?

RENDANG, KULINER YANG DILINDUNGI SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA!

Hello, precious people! Kalian pada tahu nggak, top global makanan...

KEBIASAAN PEOPLE +62 LAMPU SEIN KANAN, TAPI BELOK KIRI

Hello Precious People!  Sebelum dimulai, gua mau disclaimer,  artikel...

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ITU TUGASNYA NGAPAIN?

Asing kan, kayak lu sama dia. Yaudah, coba kita bahas dengan sederhana ya.

SEGERA LAKUKAN 2 HAL INI JIKA MERASA TANDA-TANGAN DI DOKUMEN MU PALSU!

Ingat, bukti yang kuat adalah kunci!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id