“Negara boleh masuk ke ruang privat warganya hanya atas nama hukum dan demi keadilan, di luar itu adalah kesewenang-wenangan.” – Mahfud MD, (tahu lah siapa).
First of all, let’s talk about our digital footprints. Di zaman sekarang, ponsel sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Semua rahasia, transaksi, hingga data pribadi ada di sana. Now imagine, just imagine, jika negara memiliki wewenang untuk mengakses semua itu secara legal.
Udah pada baca belum, ketentuan Pasal 136 KUHAP terbaru. Pasal ini mengatur kewenangan penyadapan dalam proses penyidikan sebagai salah satu bentuk upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Basically, it’s a double-edged sword. Di satu sisi, penyidik membutuhkan penyadapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang menggunakan komunikasi terenkripsi. Namun di sisi lain, jika aturannya tidak jelas, privasi warga sipil menjadi taruhannya.
Penyadapan harus ditempatkan sebagai extraordinary measure yang nggak boleh dilakukan seenak jidat.
Why? Karena perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi (kata komdigi si ini).
Without further ado, let’s fckin dive into it.
BACA JUGA: 6 TANDA KALAU SMARTPHONE KALIAN KENA SPYWARE, ALIAS SADAP
Apa Sih Penyadapan Itu?
Defining the term is crucial. So let’s talk about that first.
Penyadapan, atau dalam istilah hukum disebut interception, adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan Pasal 1 angka 36 KUHAP menjelaskan bahwa Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hukum internasional, penyadapan masuk dalam kategori teknik penyidikan khusus (Special Investigative Techniques). Karena sifatnya masuk ke ranah pribadi, makanya hukum internasional mensyaratkan adanya prinsip keperluan (necessity).
Artinya, negara nggak boleh nyadap cuma karena “pengen tahu”. Alasannya harus kuat: negara “harus tahu” karena itu satu-satunya cara buat dapet bukti kejahatan yang kelas berat.
Problematika Penyadapan
Basically, we are in a regulatory jungle.
Saat ini, aturan penyadapan di Indonesia masih belum seragam. Berdasarkan analisis hukum dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pengaturan penyadapan tersebar di belasan undang-undang berbeda. Kondisi ini menciptakan tumpang tindih regulasi karena setiap lembaga penegak hukum memiliki standar operasional masing-masing untuk masuk ke ruang privat warga negara.
The main problem is the lack of a unified standard. Hal ini dapat memicu ketidakpastian hukum karena mekanisme perizinan yang tidak seragam. Bayangin aja, sebagian wajib melalui izin Ketua Pengadilan Negeri, sementara yang lain cukup melalui mekanisme internal atau Dewan Pengawas yang sangat berisiko memicu kesewenang-wenangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 sudah menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam satu payung hukum yang utuh (unified law) agar hak asasi warga negara tidak dikorbankan demi ego sektoral.
BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!
Urgensi vs Privasi
Berdasarkan Pasal 12 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi yang diambil untuk penegakan hukum wajib dihancurkan kalau nggak terbukti berkaitan dengan kasusnya. Jangan sampai rekaman private yang nggak relevan malah jadi konsumsi oknum atau bocor ke media sosial.
Takeaway, Prosedur Adalah Kunci
Moving forward, kehadiran Pasal 136 KUHAP terbaru seharusnya menjadi solusi untuk mengakhiri drama ini dengan memaksa negara menetapkan standar dalam Electronic Surveillance, ketentuan Pasal 136 ayat (2) KUHAP jelas mengatur bahwa “ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan”. Itu artinya negara wajib menetapkan aturan tunggal yang sinkron dengan UU Pelindungan Data Pribadi.
Kita butuh aturan yang jelas dan tegas agar pelaku kejahatan bisa ditangkap, tetapi tanpa harus mengorbankan privasi warga negara. Penegakan hukum yang profesional bukan diukur dari seberapa banyak instansi yang bisa menyadap, melainkan dari seberapa patuh instansi-instansi tersebut melakukan penyadapan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
CYA.
“Surveillance is not about safety, it’s about control.” – Glenn Greenwald, Jurnalis Peraih Pulitzer 2014.


