homeEsaiKETIKA RUMAH TAK LAGI AMAN, BERPISAH ENGGAN BERTAHAN KOK...

KETIKA RUMAH TAK LAGI AMAN, BERPISAH ENGGAN BERTAHAN KOK SAKIT, GIMANA DONG?

Apakah kawan pernah menonton film horror? Bagaimana rasanya? Takut, apa merinding disko. Pernah kebayang nggak sih, kalau kejadian yang ada di film horror terjadi di rumah kawan-kawan. 

Lebih horor mana hayo, melihat hantu kayak di film horor atau melihat pembunuhan?

Pernah kebayang nggak, bagaimana rasanya ketika seorang anak melihat ayah yang seharusnya memberikan keteladanan membunuh ibunya sendiri. Membayangkan saja sudah membuat merinding. 

Faktanya ada loh, suami yang tega membunuh istrinya di depan buah hatinya. Entah, apa yang dia pikirkan. Kejam banget. Hih, serem deh.

Gimana to, ceritanya? 

Jadi begini, ada seorang ibu muda di Cikarang, Bekasi inisialnya MS. MS pernah curhat di sosial media diancam akan dibunuh oleh suaminya yang berinisial N. Nah, akhir cerita si istri MS benar-benar dibunuh oleh suaminya karena sebuah perselisihan. 

Biadab, sebuah kata yang rasa-rasanya sangat tepat diucapkan. 

Bagaimana bisa seorang lelaki yang harusnya menjaga, mengayomi, memberikan rasa aman dan melindungi justru dengan buas membunuh istrinya sendiri. N menggorok leher MS menggunakan pisau dapur hingga tewas. Gila, jelas!

BACA JUGA: SOAL KDRT, REPOTNYA JADI LAKI-LAKI

Parahnya lagi pembunuhan tersebut disaksikan buah hatinya. Lebih gila nggak tuh. Apa si N ini nggak berpikir bagaimana nasib anaknya kelak. Trus, bagaimana juga mental si anak.

Usut punya usut sebelum peristiwa tersebut terjadi, MS pernah spill di sosmed tentang kehidupannya yang dipenuhi oleh ancaman sang suami. “Semalaman nggak bisa tidur karena diancam dibunuh sama suami sendiri.” 

Ya ampun, miris banget nggak sih, dengar ceritanya. Kenapa ya, si MS nggak memilih cerai saja. Kira-kira kalian sepemikiran nggak?

Tapi kenyataannya tidak semudah itu ferguso. Kita tidak berada di posisi MS, jadi tidak bisa menilai langkah apa yang sebaiknya diambil. Ada banyak faktor yang menyebabkan istri enggan untuk bercerai. Misalnya, faktor anak, ekonomi, dogma agama serta budaya patriarki dan masih banyak lainnya.

Mungkin kawan-kawan terbesit, “Tapi kan sudah KDRT.” Yaps, KDRT yang kerap terdengar di tengah kehidupan masyarakat, bisa dibilang masih menjadi sebuah pemakluman bagi pelaku. Nggak jarang juga si korban yang dianggap salah.

Inilah yang membuktikan kalau korban dan masyarakat belum cukup mengerti, apa yang harus dilakukan ketika KDRT terjadi di lingkungannya  

Nah, apa sih, sikap yang harus diambil oleh korban KDRT dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: KDRT, PILIH CERAI ATAU BERTAHAN

Bukan kamu yang salah. DIA YANG SALAH. DIA PELAKU KDRT!

Takut melaporkan adalah alasan yang kerap ditemui. Anggapan atau pemikiran,  “Bagaimanapun dia pernah menjadi seseorang yang aku cintai” atau “Dia adalah bapak dari anak-anakku” bahkan takut akan komentar ”Kok, tega melaporkan suami sendiri ke polisi.”

Padahal itu semua nggak bener. Namanya korban ya, tetap korban. Ingatlah kawan, hidupmu ditentukan oleh keputusanmu saat ini. Bukan dari komentar orang. Kebahagiaanmulah yang paling penting. Kamu tidak melakukan kesalahan apapun. Kamu sudah hebat dapat bertahan sejauh ini. Saatnya kamu bangkit dan berjuang, memulai hidup baru. Songsonglah masa depan nan cerah dan penuh harapan.

Jangan pernah takut dibilang janda.

Nah, ini salah satu hal yang menjadi momok bagi perempuan korban KDRT. Cintailah dirimu sendiri, sadarilah bahwa kamu berharga. Kamu layak untuk mencintai dan dicintai. Ceilahhh.

Jangan takut terhadap stigma ‘janda.’ Saya bukannya mengajari kawan-kawan untuk bercerai ya. “Nope, tentu tidak.”

Tapi kalau kawan menjadi korban KDRT, bercerai tidak seburuk apa yang dipikirkan kok. Beranilah mengambil keputusan, jangan biarkan dirimu dianiaya terus. Jadikan kasus MS sebagai pelajaran yang berharga bagi kita semua. Ingatlah bahwa dirimu berharga. Jangan lupa kalau kebahagiaan anakmu ditentukan oleh keputusan yang akan kamu ambil.

Tetangga, hai tetangga. Pekalah terhadap kebutuhan tetanggamu.

Teruntuk para tetangga, kalau ada yang pernah mendengar cerita tetanggamu dipukuli suaminya atau istrinya, bantulah. Bangun kepekaan terhadap sekitar. Berikan “Safety plan.” Oke?!

Kamu bisa kok, turut melaporkan pelaku KDRT kepada penegak hukum. Sudah jelas korban tetaplah aktor utama dalam upaya menempuh keadilan. Jangan lupa, jadilah pendengar yang baik. 

Seringkali korban KDRT tidak mau melapor karena merasa dihakimi oleh lingkungan. Korban dianggap sebagai penyebab kekerasan dan menganggap bahwa yang terjadi adalah suatu kewajaran. Hal ini membuat korban dilema karena korban memerlukan bantuan dan perlindungan, di satu sisi tidak ada pihak yang bersedia membantu korban. 

Ketahuilah bahwa kamu dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang berisi sebagai berikut.

”Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM KDRT DI INDONESIA

Nah, undang-undang PKDRT ini juga memberikan jaminan kepada korban KDRT. Jaminan ini diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta menindak pelaku dan melindungi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU PKDRT.

Bagaimana cara mendapatkan perlindungan hukum?

Jangan ragu untuk membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi. Dan bisa juga melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. 

Hal ini diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2 UU PKDRT.  Pasal 26 Ayat 1 UU PKDRT menyebutkan, “Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

Sedangkan Pasal 26 Ayat 2 UU PKDRT menyebutkan, “Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

Oke, mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Semoga kawan-kawan lebih terbuka apabila menemukan KDRT di lingkungan sekitar atau ada yang menjadi korban perbuatan tersebut. Pliss, segera ambil langkah seribu. 

Dari Penulis

CALEG JUAL GINJAL, EMANG BOLEH?

Ingat kawan, ginjal itu bukan barang dagangan.

3 ALASAN MENGAPA REVISI KUHAP PERLU DILAKUKAN

Sejak tahun 1981 Guys! It means KUHAP kita sudah old sekali kan ya.

JANGAN MAIN-MAIN SAMA PETASAN

Ya, kan? Yuk, kita rayakan lebaran dengan cara aman dan penuh suka cita.

HATI-HATI NGATAIN ORANG LAIN GENDUT, BISA DIPIDANA LHO!

“Hi, Apa kabar ? Ih, lama loh, nggak jumpa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id