Banyak orang percaya bahwa pekerjaan di bidang hukum adalah salah satu yang paling sulit digantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Alasannya sederhana, hukum tidak hanya soal aturan, tapi juga soal rasa keadilan. Namun setelah menonton film Mercy (2026) karya sutradara Timur Bekmambetov, pandangan itu terasa mulai diuji.
Film ini menggambarkan masa depan di mana hakim manusia sudah tidak lagi memegang peran utama. Sebagai gantinya, hadir sebuah sistem bernama “Mercy Court,” yaitu pengadilan berbasis AI yang diklaim lebih cepat, efisien dan objektif. Latar belakang munculnya sistem ini cukup masuk akal, yakni pengadilan konvensional dianggap gagal menjawab kebutuhan zaman. Prosesnya lambat, biayanya mahal dan seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik, tekanan publik, bahkan potensi suap.
Di tengah kondisi itu, negara dalam film tersebut memilih jalan yang radikal, yaitu menyerahkan proses peradilan kepada mesin.
Mercy Court dirancang dengan kemampuan yang luar biasa. Sistem ini bisa mengolah jutaan data dalam waktu singkat, mulai dari rekaman CCTV, percakapan digital, hingga jejak transaksi keuangan. Dari data tersebut, AI kemudian menghitung probabilitas apakah seseorang bersalah atau tidak. Semua dilakukan secara statistik dan berbasis algoritma, tanpa campur tangan emosi manusia. Putusan pun bisa dijatuhkan dalam waktu sangat cepat.
BACA JUGA: DI INDONESIA AI KAWAN ATAU LAWAN?
Menariknya, istilah “Mercy” di sini justru terasa ironis. Bukan tentang belas kasihan seperti yang kita pahami selama ini, melainkan tentang keyakinan bahwa keadilan berbasis data adalah bentuk keadilan paling “murni.” Dalam logika sistem ini, manusia justru dianggap sumber masalah, karena bisa bias, bisa dipengaruhi dan tidak selalu konsisten.
Dari satu sisi, sistem seperti ini memang terlihat ideal. Hakim AI tidak bisa disuap, tidak punya kepentingan pribadi dan tidak akan terpengaruh opini publik. Semua diputuskan berdasarkan data dan aturan yang sudah diinput ke dalam sistem. Dalam konteks tertentu, ini bisa menghadirkan kepastian hukum yang selama ini sering dipertanyakan.
Namun, di balik itu semua, ada masalah yang tidak bisa diabaikan.
Pertama, Mercy Court sangat bergantung pada data. Padahal dalam dunia nyata, data tidak selalu bersih dan objektif. Data bisa dimanipulasi, bisa tidak lengkap, bahkan bisa salah sejak awal. Jika dasar yang digunakan sudah bermasalah, maka hasil akhirnya pun berpotensi keliru. AI tidak punya kemampuan untuk ‘meragukan’ data seperti manusia.
Kedua, sistem ini tidak memiliki empati. Tidak ada ruang untuk mempertimbangkan kondisi sosial, latar belakang pelaku atau nilai-nilai kemanusiaan lainnya. Padahal dalam praktik hukum, hal-hal seperti itu sering menjadi faktor penting dalam menjatuhkan putusan. Hukum bukan hanya soal benar atau salah secara hitam putih, tapi juga soal keadilan yang dirasakan.
Ketiga, ada persoalan transparansi. Algoritma yang digunakan dalam Mercy Court tidak sepenuhnya bisa dipahami publik. Ini berbahaya, karena kekuasaan besar justru berada pada sistem yang tidak bisa diawasi secara langsung. Ketika terjadi kesalahan, siapa yang harus bertanggung jawab?
BACA JUGA: GIMANA SIH, ATURAN PENGGUNAAN AI UNTUK KAMPANYE PILPRES?
Di titik inilah kita mulai sadar bahwa peran hakim manusia sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekadar membaca undang-undang.
Hakim tidak boleh hanya menjadi ‘corong undang-undang’ atau bouche de la loi. Hukum memang tertulis dalam aturan, tetapi kehidupan masyarakat terus berubah. Tidak semua situasi bisa diakomodasi secara sempurna oleh undang-undang. Di sinilah hakim berperan untuk menjembatani antara teks hukum dan realitas sosial.
Dalam sistem hukum Indonesia, hal ini bahkan sudah ditegaskan. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Artinya, ketika aturan tidak jelas atau belum mengatur, hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh AI dengan sempurna.
AI bekerja berdasarkan apa yang sudah ada di dalam sistemnya. Sementara hakim manusia bisa melihat konteks, memahami kondisi dan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan. Hakim bisa mempertimbangkan keadilan secara substansial, bukan hanya formalitas aturan.
Pada akhirnya, hakim tidak boleh cuma membaca undang-undang lalu langsung memutus tanpa menggunakan perasaan dan pemahaman situasi. Keadilan itu bukan cuma soal aturan, tapi juga soal melihat kondisi nyata dan sisi manusia. Kalau hakim kerjanya cuma seperti itu, kaku dan tanpa pertimbangan hati, maka tidak ada bedanya dengan mesin dan kalau begitu, sekalian saja digantikan oleh AI yang lebih cepat dan konsisten.


