Gaes, besok tanggal 14 Februari mau nyoblos siapa? Xixixixixi, masih galau, apa udah jadi die hard salah satu paslon?
Kalian ngerasa nggak sih, pemilu tahun ini tuh, lebih seru dan kreatif. Misalnya aja di Jogja, ada banyak banget baliho-baliho kartun si Gemoy yang gambarnya dibuat pake AI. Oh iya, udah pada liat juga dong, iklan susu ala Pak Prabowo-Gibran? Baru juga ditayangin, Radar Demokrasi Indonesia langsung ngelaporin tuh, iklan ke Bawaslu. Karena dugaan pelibatan anak-anak dalam sosialisasi program pemberian susu.
Upps, tapi dengan sigap, bapak ganteng Budisatrio Djiwandono selaku Komandan Tim Komunikasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa tokoh dalam konten dimaksud adalah artificial intelligence (AI). Jadi amanlah, artinya iklan tersebut nggak beneran ngelibatin anak-anak buat kampanye.
BACA JUGA: APA AJA SIH KEGIATAN KAMPANYE YANG DIATUR DI DALAM UU PEMILU?
Next, nggak kalah seru nih, setelah Pak Anies live di Tiktok, pada Kamis, 28 Desember 2023, tiba-tiba muncul akun fans @aniesbubble yang viral di Twitter. Nama Anies Bubble atau aniesbubble pun meroket jadi trending topic.
Abis itu, Pak Anies auto punya nama Korea, yaitu Park Ahn Nice, sebagai plesetan dari Pak Anies, sedangkan Cak Imin punya nama gaul, yaitu Cha Imin. Nggak lama berselang, di berbagai media sosial muncul gambar-gambar kartun keluaran AI yang menggambarkan gimana cutenya Pak Anies dan Cak Imin kalo menjadi idol Korea.
Pemanfaatan AI dalam pilpres 2024 nggak cuma itu loh, terbaru aku baca di web CNBC Indonesia, Tim kampanye pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dan pasangan Ganjar-Mahfud masing-masing memperkenalkan platform kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk kepentingan kampanye.
Hmm, padahal beberapa waktu yang lalu ada upaya pelarangan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Pemilu atau Pilpres 2024 loh. Inget nggak, Klikhukum.id pernah ngebahas itu di artikel JANGAN NGELARANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PEMILU, BUKA DIALOG! Trus, gimana dong?
Nah, biar jelas aturan mainnya, di pertengahan Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kecerdasan artifisial adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan konsultasi, analisis dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks dan subset lainnya.
BACA JUGA: MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILU ADALAH SALAH SATU KEWENANGAN MK
Selain ngasih definisi dan ruang lingkup penggunaan AI, surat edaran tersebut juga membahas tentang nilai-nilai etika AI, yang meliputi aspek inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan serta kekayaan intelektual. Artinya, penggunaan AI harus tetap memperhatikan nilai-nilai etika yang udah aku sebutin tadi ya.
Kesimpulannya, kampanye Pilpres menggunakan teknologi AI itu boleh-boleh saja, asal implementasinya tetap memperhatikan etika. Timses yang menyediakan aplikasi ataupun teknologi AI untuk paslon usungannya wajib mematuhi panduan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo agar bisa memberikan kontribusi positif untuk masyarakat pada umumnya dan pemilih pada khususnya.
Etika dalam penggunaan AI itu bukan cuma sebatas tanggung jawab hukum, tetapi juga kewajiban moral. Jangan sampe nih, teknologi AI buat kampanye Pilpres cuma dimanfaatkan untuk bikin citra Paslon yang bagus-bagus doang. Negara bisa ambyaaaaarrrrr!!!